Pematangsiantar !!! Kompakonline.com – Polsek Siantar Selatan, Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Kristen BRIPKA Swandi menyelesaikan masalah dengan mediasi terhadap pelaku pencurian 2 keping tong bekas aspal.
Pencurian itu terjadi itu terjadi pada hari Selasa ( 12 / 03 / 2024), sekira pukul 07.30 Wib di Jalan Marimbun kelurahan martimbang kecamatan siantar selatan kota pematangsiantar setelah pelaku diamankan oleh warga
Pihak pertama berinisial DMH, (35) swasta,dan RMS (34) wiraswasta yang tinggal di Jln Diponegoro kel.karo kec.siantar Selatan melakukan pencurian terhadap pihak kedua RNS(RT jln.marimbun) 2 keping tong bekas aspal
Setelah menerima laporan masyarakat, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kristen BRIPKA Swandi membawa kedua pelaku kepolsek dan memanggil korban untuk dilakukan mediasi.
Kedua belah pihak saling menjelaskan kronologi kejadiannya. Setelah mendengarkan pendapat serta saran dari pelaksana mediasi maka kedua belah pihak sepakat untuk tidak memperpanjang masalah ini dan menyepakati untuk berdamai dengan melampir poin poin kesepakatan didalam surat perdamaian bermaterai.
Adanya perdamaian itu kedua Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan itu menyelesaikan masalah pencurian 2 keping tong bekas aspal tersebut melalui problem solving. ( JS).