Pematangsiantar!!! Kompakonline.com -Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap HP (38) warga Jalan Manunggal Nagur Belakang Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar utara Kota Pematangsiantar membawa narkotika jenis sabu berat bruto 1,37 gram pada hari Senin ( 07 / 07 / 2025 ) malam sekira pukul 19.30 Wib.
Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede, SH menjelaskan penangkapan tersangka HP di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota. Pematangsiantar.
Awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya seseorang laki – laki yang sedang membawa narkotika jenis sabu di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota. Pematangsiantar.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul sekira pukul 19.30 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap laki laki mengaku inisial HP yang dicurigai sesuai informasi masyarakat tersebut sedang berjalan kaki dipinggir Jalan Sisingamangaraja.
Saat itu tersangka HP membuang 1 botol Obat Mylanta ke jalan.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba dengan cepat mengamankan Botol Mylanta tersebut dan setelah diperiksa ditemukan didalamnya ada 1 paket narkotika jenis sabu di balut tissu berat bruto 1,37 gram dan di tangan kanannya ada 1 unit handphone (HP) merk Redmi.
Diinterogasi tersangka HP mengaku sabu itu miliknya yang didapatkan dari seorang laki – laki yang tidak diketahui namanya dan hanya berhubungan melalui HP saja.
Mendengar itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba nomor HP laki – laki yang memberikan sabu tersebut tetapi sudah tidak aktif, sehingga tersangka HP beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka HP sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Pungkas AKP Jonni. ( JS ).