Simalungun !!!! Kompakonline.com – Tahun baru, operasi baru! Polsek Bosar Maligas mencatat keberhasilan gemilang di awal tahun 2026 dengan menangkap seorang residivis kasus narkoba berinisial Supianto alias Pian (36) yang baru keluar dari lapas. Dalam operasi tengah malam pada Senin ( 05 / 01 / 2026 ) sekitar pukul 23.00 Wib di Jalan Perkebunan Dusun Hulu, Nagori Dusun Hulu, Kecamatan Ujung Padang, petugas berhasil menyita 5,02 gram sabu – sabu beserta berbagai alat pengguna narkoba.
Saat dikonfirmasi pada hari Selasa ( 06 / 01 / 2026 ), sekira pukul 20.30 Wib, Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi, SH, dengan penuh kebanggaan menjelaskan operasi penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas IPDA Roy Jansen O Sunggu, SH.
“Ini adalah start yang sempurna untuk tahun 2026! Kami tidak memberikan ruang bagi pengedar narkoba untuk beroperasi di wilayah kami. Yang lebih menarik, pelaku adalah residivis-baru keluar dari lapas kasus narkoba, eh langsung ketangkap lagi! Ini menunjukkan bahwa kami tidak pernah tidur dalam memerangi narkoba”, ujar Kapolsek Bosar Maligas dengan tegas.
IPTU Sonni menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari informasi masyarakat pada Senin malam ( 05 / 01 / 2026 ) sekitar pukul 22.00 Wib, yang melaporkan bahwa di Nagori Dusun Hulu sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu – sabu.
“Informasi dari masyarakat adalah kunci keberhasilan kami! Masyarakat melaporkan bahwa di Dusun Hulu sering ada transaksi narkoba. Mendapat informasi tersebut, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan ke TKP. Kami tidak menunda-nunda, langsung action”, ungkap Kapolsek menjelaskan respons cepat tim.
Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Roy Jansen O Sunggu, SH, langsung bergerak menuju TKP dan tiba di lokasi sekitar pukul 23.00 Wib – hanya satu jam setelah menerima informasi.
“Kecepatan adalah kunci! Kami tiba di lokasi hanya satu jam setelah dapat informasi. Begitu sampai, kami melihat ada 2 orang laki-laki yang mencurigakan mengendarai sepeda motor. Kami langsung memberhentikan mereka dan berhasil mengamankan 1 orang beserta barang bukti narkoba”, ujar IPTU Sonni menjelaskan modus operandi penangkapan.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah Supianto alias Pian (36 tahun), warga Nagori Siringan – Ringan, Kecamatan Ujung Padang. Yang mencengangkan, pelaku adalah residivis yang baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan karena kasus narkoba.
“Pelaku adalah residivis! Dia baru keluar dari lapas kasus narkoba, tapi sudah kembali beraksi. Ini menunjukkan bahwa narkoba adalah ancaman yang sangat serius – sekali terlibat, sangat sulit untuk lepas. Makanya kami harus tegas memberantas peredaran narkoba”, ungkap Kapolsek dengan serius.
Dari pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti yang cukup banyak : 1 buah kotak rokok Club X yang berisi 1 paket plastik klip sedang berisi sabu-sabu dengan berat bruto 5,02 gram, 1 buah kotak rokok Marlboro Black berisi kaca pirex (alat hisap sabu), 2 buah korek api, dan uang tunai sebesar Rp. 120.000.
“Barang bukti yang kami amankan cukup lengkap: sabu 5,02 gram, kaca pirex untuk menghisap sabu, korek api, dan uang Rp 120.000 yang diduga hasil transaksi narkoba. Ini adalah bukti kuat bahwa pelaku tidak hanya pengguna, tapi juga kemungkinan pengedar”, ujar IPTU Sonni merinci barang bukti.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan sabu-sabu itu diperoleh dari seseorang bernama Anjas, warga Dusun Hulu.
“Pelaku mengaku mendapat sabu dari seseorang bernama Anjas. Kami sedang memburu orang ini untuk dilakukan penangkapan. Kami akan bongkar jaringan narkoba ini sampai ke akarnya”, ungkap Kapolsek dengan tegas.
Setelah penangkapan, tersangka beserta barang bukti langsung diboyong ke Polsek Bosar Maligas untuk pemeriksaan lebih lanjut, kemudian diserahkan ke Sat Reskrim Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami sudah serahkan pelaku dan barang bukti ke Sat Narkoba Polres Simalungun. Mereka akan melakukan penyidikan lebih mendalam dan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku. Ancaman hukumannya sangat berat untuk kasus narkoba”, ujar IPTU Sonni.
Kapolsek Bosar Maligas juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga penangkapan ini berhasil.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Tanpa informasi dari kalian, kami tidak akan bisa bergerak secepat ini. Mari kita bersama-sama perangi narkoba di Simalungun”, ujar Kapolsek mengajak partisipasi masyarakat.
Kapolsek menutup dengan pesan tegas kepada para pengguna dan pengedar narkoba di wilayah Bosar Maligas.
“Pesan kami sangat jelas : tidak ada tempat bagi narkoba di Bosar Maligas! Kepada para pengguna dan pengedar: berhentilah sekarang juga atau bersiaplah ditangkap. Kami tidak akan beri kalian kesempatan kedua. Seperti kasus Supianto-baru keluar dari penjara, langsung ketangkap lagi. Jangan ulangi kesalahan yang sama! Tahun 2026 adalah tahun di mana kami akan memberantas narkoba dengan lebih keras lagi. Consider this as your final warning”, ucap Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi, SH, menutup dengan tegas, mengirim pesan keras kepada semua pelaku kejahatan narkoba di wilayah Bosar Maligas. ( HS ).







