Simalungun !!!! Kompakonline.com – Menanggapi pemberitaan media online yang menyebutkan penyidik Polres Simalungun menyuruh pelapor mencari sendiri pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang, SH, memberikan klarifikasi tegas.
Pihaknya membantah keras tudingan tersebut dan menegaskan bahwa penyelidikan terus berjalan intensif untuk menangkap kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Saat dikonfirmasi pada Sabtu ( 06 / 12 / 2025 ) sekitar pukul 11.22 Wib, Kasat Reskrim dengan tegas menjelaskan perkembangan kasus.
“Sampai sekarang ini, Penyelidik Sat Reskrim Polres Simalungun terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Jika diketahui keberadaan pelaku, akan segera dilakukan upaya paksa, dalam hal ini penangkapan terhadap pelaku dan akan diproses tuntas”, ungkap AKP Herison dengan penuh tanggung jawab.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai DPO. “Untuk para tersangka, DPO sudah diterbitkan.
Ini adalah bukti keseriusan kami dalam menangani kasus ini.
“Kami tidak tinggal diam, kami terus melakukan pencarian”, tegas AKP Herison membantah tudingan bahwa pihak kepolisian tidak serius menangani kasus.
Menanggapi tudingan bahwa penyidik pembantu menyuruh orang tua korban mencari sendiri pelaku, Kasat Reskrim berjanji akan mengusut kebenarannya. “Terkait ucapan penyidik pembantu yang menangani perkara tersebut, akan dicek kebenarannya. Kalau memang benar ada yang berucap seperti itu, akan kami proses sesuai kode etik”, ungkap Kasat yang tidak mentolerir pelanggaran etika.
KBO Sat Reskrim Polres Simalungun IPDA Bilson Hutauruk menambahkan, tim penyidik telah melakukan berbagai upaya untuk melacak keberadaan kedua pelaku.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Polsek setempat, untuk mencari keberadaan pelaku. Ini bukan perkara mudah karena pelaku diduga sudah melarikan diri ke luar daerah”, jelas IPDA Bilson.
Tentang proses penyelidikan yang sudah berjalan setahun, Kasat Reskrim menjelaskan kendala yang dihadapi. “Memang sudah setahun, tapi bukan berarti kami diam saja. Kendalanya adalah pelaku terus berpindah – pindah tempat dan tidak memiliki alamat tetap. Tapi kami terus mencari dan tidak akan berhenti sampai pelaku tertangkap”, ungkap AKP Herison dengan komitmen.
Terkait dengan status ekonomi korban yang miskin, Kasat Reskrim membantah keras bahwa hal itu mempengaruhi penanganan kasus.
“Kami tidak membeda-bedakan kaya atau miskin. Semua laporan ditangani dengan serius. Kalau ada yang mengatakan kami pilih kasih, itu tidak benar. Kami berkomitmen pada keadilan untuk semua”, tegas Kasat yang prinsipil.
Aipda Freddy Simare Mare, penyidik pembantu yang disebut dalam pemberitaan, saat dikonfirmasi menolak telah menyuruh korban mencari sendiri pelaku.
“Saya tidak pernah bilang seperti itu. Yang saya tanyakan hanya apakah keluarga korban punya informasi tentang keberadaan pelaku. Ini prosedur standar dalam penyelidikan, bukan menyuruh mereka mencari sendiri”, bantah Aipda Freddy.
Namun Kasat Reskrim tetap akan melakukan pemeriksaan internal.
“Meski penyidik membantah, saya tetap akan cek. Kalau memang ada miscommunication atau kesalahpahaman, kami akan perbaiki. Komunikasi dengan korban harus lebih baik lagi”, ungkap AKP Herison yang adil.
Tentang kedua pelaku berinisial JD dan RS yang disebut dalam laporan, Kasat Reskrim mengonfirmasi. “Benar, kedua orang tersebut sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah diterbitkan DPO. Kami terus melakukan pencarian melalui berbagai cara, termasuk koordinasi dengan kepolisian di daerah lain”, jelas Kasat.
IPDA Bilson Hutauruk menambahkan, tim sudah melakukan penyelidikan hingga ke Saribu Dolok dan daerah lain.
“Kami sudah mendatangi beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku. Tapi pelaku sangat lihai menghindari aparat. Kami tidak menyerah dan terus berupaya”, ungkap IPDA yang gigih.
Kasat Reskrim juga mengklarifikasi tentang proses hukum yang berjalan.
“Perkara ini sudah dalam tahap penyelidikan lanjutan. Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti, termasuk keterangan saksi dan visum korban. Yang kami butuhkan sekarang adalah menangkap pelaku agar proses hukum bisa dilanjutkan ke penyidikan”, jelas AKP Herison.
Tentang surat terbuka yang dilayangkan keluarga korban kepada Presiden, Kapolri, dan Kapolda, Kasat Reskrim menanggapi dengan bijak.
“Itu adalah hak mereka. Kami memahami kekecewaan keluarga korban. Tapi kami mohon diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kasus ini dengan baik. Kami berjanji akan menangkap pelaku”, ungkap Kasat dengan empati.
AKP Herison Manulang juga meminta keluarga korban untuk tetap bersabar dan percaya pada proses hukum.
“Kami paham kesedihan dan kekecewaan keluarga korban. Kami juga sebagai orang tua merasakan hal yang sama. Tapi mohon bersabar, kami sedang bekerja keras menangkap pelaku”, ungkap Kasat dengan hati.
Tentang DPO yang sudah diterbitkan, IPDA Bilson menjelaskan implikasinya.
“Dengan terbitnya DPO, kedua pelaku ini akan kesulitan beraktivitas. Di mana pun mereka berada, kalau ketemu aparat, akan langsung ditangkap. Ini adalah langkah serius kami”, jelas KBO Sat Reskrim.
Kasat Reskrim juga mengajak masyarakat untuk membantu.
“Kalau ada yang melihat atau mengetahui keberadaan kedua pelaku, mohon laporkan ke kami. Kami jamin kerahasiaan pelapor. Mari bersama-sama tangkap pelaku agar bisa diadili”, ajak AKP Herison.
Tentang tuduhan bahwa kasus ini tidak ditangani serius karena korban miskin, Kasat Reskrim sekali lagi membantah keras.
“Kami tidak pernah melihat latar belakang ekonomi dalam menangani perkara. Semua laporan ditangani sama, baik dari orang kaya maupun miskin. Kami adalah abdi hukum dan abdi masyarakat”, tegas Kasat yang berintegritas.
IPDA Bilson menambahkan, tim penyidik sudah bekerja maksimal dalam kasus ini. “Kami sudah melakukan banyak upaya, dari koordinasi dengan berbagai pihak, pengecekan ke lapangan, hingga penyelidikan digital melalui media sosial. Kami tidak tidur dalam kasus ini”, ungkap IPDA yang serius.
Kasat Reskrim menutup dengan janji tegas. “Kami berjanji akan menangkap kedua pelaku dan memproses mereka sampai tuntas. Kasus pencabulan anak adalah kejahatan serius yang kami prioritaskan. Mohon beri kami waktu dan percaya pada kami. Kami tidak akan mengecewakan korban”, pungkas AKP Herison Manulang dengan penuh komitmen.
Bantahan tegas Kasat Reskrim Polres Simalungun ini diharapkan dapat meluruskan pemberitaan yang tidak seimbang dan memberikan kejelasan kepada publik bahwa Polres Simalungun serius menangani kasus pencabulan anak, tidak membeda – bedakan status ekonomi korban, dan terus berupaya menangkap pelaku yang sudah ditetapkan sebagai DPO untuk diproses hukum sampai tuntas. ( JS ).






