Kompak Online
Sabtu, 29 November 2025
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
Kompak Online
No Result
View All Result
Kompak Online
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Lintas Provinsi
  • Pematangsiantar
  • Simalungun
  • Sumatera Utara
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Pariwisata
ADVERTISEMENT
Home Simalungun
Bane Raja Manalu Memberikan Pendapat Tentang Pergerakan UMKM.

Bane Raja Manalu Memberikan Pendapat Tentang Pergerakan UMKM.

Bane Raja Manalu: Bisnis Harus Punya Entitas, Legalitas dan Berbadan Hukum

Kompakonline.com by Kompakonline.com
6 Februari 2022 | 21:53 WIB
in Simalungun

Siantar !!!!! Kompak Online- Pergerakan UMKM Siantar-Simalungun (Pegasuss) menggelar seminar dengan tema Tantangan UMKM menghadapi Tahun 2022 yang dilaksanakan di Simalungun Room Siantar Hotel, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Sabtu (5/2/2022).

Sebagai narasumber hadir Staf Khusus Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Stafsus Menkumham) Bane Raja Manalu dan pegiat ilmu komunikasi, Ade Sasmo. Sebagai moderator, Hot Matua Silalahi.

Bane Raja Manalu, dalam pemaparannya mengatakan, “kalau ditanya siapa yang bisa jadi pengusaha? Semua mau, tapi yang bisa adalah orang yang inovatif, mampu berpikir beberapa langkah ke depan”. Pengusaha harus menentukan target yang jelas dan jangan asal ikut-ikutan.

Lanjut penderi Bane Gas Komunity (Bagak) ini, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah penggerak perekonomian nasional. Pada tahun 2018 tercatat industri mikro dan kecil sebanyak 64 juta usaha dengan serapan tenaga kerja sekitar 113,7 juta orang.

Sesuai data yang dihimpun bahwa Indonesia paling rendah dibanding negara Asean lainnya. Indonesia 3,74 persen, malaysia 4,74 persen, singapore 8,76 persen. Indonesia perlu sedikitnya 4 juta wirausaha baru untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Menurut Bane Raja Manalu, bisnis harus punya entitas, legalitas dan berbadan hukum.
Mendirikan perseroan perorangan saat ini tidak hal yang sulit. Syarat dan ketentuan dipermudah. Syaratnya, warga negara Indonesia, usia 17 tahun, cakap hukum, modal semampunya, maksimal Rp5 miliar, login menggunakan NIK di ahu.go.id, pilih menu pendirian dan isi voucher. Isi data perseroan dan pemilik usaha, isi data pemilik manfaat, pratinjau dan konfirmasi, cetak pernyataan pendirian dan sertifikat.

Perseroan perorangan memberikan confidence kepada pelaku usaha untuk mengajukan pinjaman modal sekaligus memudahkan Perbankan memantau business sustanbility suatu usaha melalui laporan keuangan.

Manfaat UMKM Berbadan hukum. Memiliki akses memperoleh pinjaman modal usaha dari Perbankan. Dapat menjadi penerima bantuan pemerintah. Dengan berbadan hukum, UMKM lebih mudah mengekspor barang produksinya ke mancanegara.

Dari 64 juta UMKM, sudah 11 juta yang perizinannya bisa diproses secara online. Dalam dua tahun ke depan diharapkan akan lebih dari 60 juta perizinan UMKM dengan metode ini. (JS)

ShareTweetSendSharePinSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Hadiri Patappei Sihilap TDBP Damanik, Bupati Simalungun Ingatkan Agar Identitas Budaya Harus Terus Dihidupkan di Tano Habonaran Do Bona.
Simalungun

Hadiri Patappei Sihilap TDBP Damanik, Bupati Simalungun Ingatkan Agar Identitas Budaya Harus Terus Dihidupkan di Tano Habonaran Do Bona

by Kompakonline.com
29 November 2025 | 17:32 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Lapangan Adam Malik, Kota Pematangsiantar, terisi penuh oleh ratusan masyarakat keturunan marga Damanik yang tumpah ruah dalam...

Read moreDetails
Bupati Simalungun Anton Ahmad Saragih Gelar Rapat Koordinasi & Konsolidasi Waspada Bencana Hydrometereologi.
Simalungun

Bupati Simalungun Anton Ahmad Saragih Gelar Rapat Koordinasi & Konsolidasi Waspada Bencana Hydrometereologi

by Kompakonline.com
28 November 2025 | 21:53 WIB

Simalungun !!!! Kompakonline.com - Terkait dengan bencana alam yang melanda Provinsi Sumatera Utara, Bupati Simalungun, Dr H Anton Ahmad Saragih...

Read moreDetails
R-APBD Kabupaten Simalungun TA 2026 Disetujui DPRD.
Simalungun

R-APBD Kabupaten Simalungun TA 2026 Disetujui DPRD

by Kompakonline.com
28 November 2025 | 21:04 WIB

Simalungun !!! Kompakonline.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan...

Read moreDetails
Polsek Parapat & Mitra Gelar Hari Menanam Pohon 2025, Cegah Longsor dan Banjir di Girsang.
Simalungun

Polsek Parapat & Mitra Gelar Hari Menanam Pohon 2025, Cegah Longsor dan Banjir di Girsang

by Kompakonline.com
28 November 2025 | 20:42 WIB

Simalungun !!!! Kompakonline.com – Dalam rangka Hari Menanam Pohon Indonesia 2025, Polsek Parapat bersama INALUM, Jasa Tirta, BPBD, dan Dinas...

Read moreDetails
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • ToS

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini