Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus salah satu bandar (BD) Narkotika jenis sabu berinisial YP alias Yogi (44) warga Huta I Kelurahan Purba Ganda Pematang Bandar Kabupaten Simalungun di Kos kosan Jalan Mataram 1 Kelurahan Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada Kamis ( 15 / 05 / 2025 ) malam sekira pukul 18.10 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny H. Pardede, SH menjelaskan penangkapan tersangka YP tersebut pengembangan adanya pengakuan tersangka SR alias A yang terlebih dahulu ditangkap dua dua tersangka lainnya pada siang harinya sekira pukul 13.00 Wib.
Tersangka SR alias A meminta agar tersangka YP datang membawa sabu ke kos kosannya. Malam harinya sekira pukul 18.10 Wib tersangka YP datang ke kos kosan Jalan Mataram tersebut sehingga Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan.
Lalu dilakukan penggeledahan tersangka YP ditemukan barang bukti di kantung celananya bagian kiri depan ada 1 buah dompet dalamnya ada 4 paket shabu berat bruto 16.12 gram, 3 plastik klip kosong dan 1 buah sendok. Di kantung celana kanan ada 1 unit Handphone (HP) merk oppo serta di kantung celana kanan belakang ada uang sebanyak Rp.245.000.
Diinterogasi tersangka YP mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki berinisial R warga Kota Medan. Namun saat dicoba hubungi ternyata HP milik R tidak aktif. Selanjutnya tersangka YP beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka YP beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Pungkas KP Jonny. ( JS ).