Kompak Online
Minggu, 11 Januari 2026
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
Kompak Online
No Result
View All Result
Kompak Online
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Lintas Provinsi
  • Pematangsiantar
  • Simalungun
  • Sumatera Utara
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Pariwisata
ADVERTISEMENT
Home Pematangsiantar
Brosur Ajakan Untuk Membayara PBB Bagi Masyarakat Kota Pematangsiantar.

Brosur Ajakan Untuk Membayara PBB Bagi Masyarakat Kota Pematangsiantar.

Ayo, Bayar PBB-P2! Jatuh Tempo 31 Oktober 2024

Kompakonline.com by Kompakonline.com
13 Mei 2024 | 21:30 WIB
in Pematangsiantar

Pematangsiantar !!!  Kompakonline.com – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menetapkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024 jatuh tempo pada 31 Oktober 2024. Oleh karena itu, kepada warga Kota Pematangsiantar diminta untuk segera membayarkan tagihan PBB-P2.
Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar Arry S Sembiring SSTP MSi didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johannes Sihombing SSTP MSi, Seni ( 13 / 05 / 2024 ) menerangkan, setelah dilaksanakannya penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Kota Pematangsiantar Tahun 2024, maka Rabu ( 13 / 03 / 2024 ) lalu, Pemko Pematangsiantar menetapkan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 Kota Pematangsiantar pada 31 Oktober 2024.
“Ini berdasarkan Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor : 900.1.13.1 / 576 / III / 2024 tentang Penetapan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024. Tahun 2024 ini Pemerintah Kota Pematangsiantar mengeluarkan kebijakan terkait penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Kota Pematangsiantar Tahun 2024 sampai Tahun 2026, melalui Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 900.1.13.1 / 278 / II / 2024 tentang Besaran NJOP PBB-P2 dan besaran minimal PBB-P2 Tahun 2024-2026,” terang Arry.
Hal ini, lanjutnya, berkaitan dengan berakhirnya masa penetapan NJOP PBB-P2 Kota Pematangsiantar yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penetapan NJOP PBB-P2 Tahun 2021-2023.
Masih kata Arry, dalam pelaksanaan penilaian harga tanah yang diintegrasikan pada masing-masing Nilai Zona Tanah (ZNT) di Kota Pematangsiantar, Pemko Pematangsiantar melaksanakan kontrak kerja dengan Kantor Jasa Penilai Publik Dedy Arifin Nazir dan rekan (KJPP DAZ), dengan harapan NJOP PBB-P2 Tahun 2024-2026 di Kota Pematangsiantar dapat lebih realistis dengan keadaan yang sebenarnya.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, Pemko Pematangsiantar menetapkan hanya 20 % (dua puluh persen) dari total Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan PBB.
“Ini merupakan persentase terendah yang diamanatkan oleh Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Di mana, dalam undang-undang dimaksud Pemerintah Daerah diberikan keleluasaan untuk menetapkan Dasar Pengenaan Pajak untuk PBB-P2, yaitu paling rendah 20 % dan paling tinggi 100 % dari nilai NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak,” jelas Arry lebih lanjut.
Arry juga mengatakan, masih berdasarkan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pemko Pematangsiantar juga menetapkan beberapa objek yang dikecualikan dari objek PBB-P2, yaitu kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan atas: bumi dan/atau bangunan kantor pemerintah pusat, kantor pemerintahan daerah, dan kantor penyelenggara negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik daerah.
Kemudian, bumi dan/atau bangunan yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, panti sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
Selanjutnya, bumi dan/atau bangunan yang semata-mata digunakan untuk tempat makam (kuburan), peninggalan purbakala, atau yang sejenis. Lalu, bumi yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak. Serta bumi dan/atau bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
“Juga bumi dan/atau bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan Lembaga internasional yang ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara,” sebut Arry.
Lainnya, bumi dan/atau bangunan untuk jalur kereta api, moda raya terpadu (mass rapid transit), lintas raya terpadu (light rail transit), atau yang sejenis; bumi dan/atau bangunan tempat tinggal lainnya berdasarkan NJOP tertentu yang ditetapkan dengan keputusan wali kota; dan bumi dan/atau bangunan yang dipungut PBB oleh pemerintah pusat.
Ditambahkan Arry, Pemko Pematangsiantar senantiasa mengajak dan mengimbau seluruh masyarakat Kota Pematangsiantar agar membayarkan PBB-P2 Kota Pematangsiantar Tahun 2024 demi pembangunan di Kota Pematangsiantar. Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui loket pembayaran Pajak Daerah ataupun pada channel-channel pembayaran lainnya sebelum jatuh tempo.
“Membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban tetapi juga merupakan hak warga Kota Pematangsiantar untuk berperan serta dalam pembiayaan pembangunan di Kota Pematangsiantar menjadi kota yang Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas,” pungkas Arry. (Adv).

ShareTweetSendSharePinSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Hadiri Acara Ibadah Syukuran Memasuki Tahun Baru & Ramah Tamah GKPS Resort Siantar 1.
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Hadiri Acara Ibadah Syukuran Memasuki Tahun Baru & Ramah Tamah GKPS Resort Siantar 1

by Kompakonline.com
11 Januari 2026 | 20:34 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH MKn, dan Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi diberi...

Read moreDetails
Gotong Royong Pemberisihan Oleh Polsek.
Pematangsiantar

Polsek Siantar Selatan Gotong Royong Massal Bersama Masyarakat Jalan Mata Air

by Kompakonline.com
11 Januari 2026 | 14:14 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Personil Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar mengikuti kegiatan gotong royong massal bersama masyarakat di Jalan Mata Air...

Read moreDetails
Polsek Siantar Barat Respon Cepat Laporan Masyarakat.
Pematangsiantar

Polsek Siantar Barat Respon Cepat Laporan Masyarakat

by Kompakonline.com
11 Januari 2026 | 12:50 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Tindaklanjuti laporan masyarakat di Call Center 110, Polres Pematangsiantar melalui Polsek Siantar Barat dipimpin Kanit Samapta IPDA...

Read moreDetails
Kapolseķ Siantar Selatan Bersama Walikota Pematangsiantar Kunjungi Warga Korban Kebakaran.
Pematangsiantar

Kapolseķ Siantar Selatan Bersama Walikota Pematangsiantar Kunjungi Warga Korban Kebakaran

by Kompakonline.com
10 Januari 2026 | 15:30 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Kapolsek Sianțar Selatan IPTU Priston Simbolon dampingi Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn kunjungi warga korban kebakaran ...

Read moreDetails

Terpopuler

Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Hadiri Acara Ibadah Syukuran Memasuki Tahun Baru & Ramah Tamah GKPS Resort Siantar 1

11 Januari 2026 | 20:34 WIB
Simalungun

Kanit Gakkum Polres Simalungun Pimpin Blue Light Patrol, Patroli Minggu Pagi Cegah Kecelakaan & Kejahatan Jalanan

11 Januari 2026 | 19:55 WIB
Simalungun

Minggu Kasih Polres Simalungun : Polsek Tanah Jawa Salurkan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu

11 Januari 2026 | 16:24 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Selatan Gotong Royong Massal Bersama Masyarakat Jalan Mata Air

11 Januari 2026 | 14:14 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Barat Respon Cepat Laporan Masyarakat

11 Januari 2026 | 12:50 WIB
Pematangsiantar

Kapolseķ Siantar Selatan Bersama Walikota Pematangsiantar Kunjungi Warga Korban Kebakaran

10 Januari 2026 | 15:30 WIB
Regional

Ciptakan Situasi Kondusif, Sat Binmas Polres Pematangsiantar Patroli Sambang Kamtibmas

10 Januari 2026 | 15:22 WIB
Pendidikan

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG

10 Januari 2026 | 15:15 WIB
Hukum

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Pencurian di Pasar Dwikora

10 Januari 2026 | 15:06 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Ajak Jamaah Masjid Ilham Sigundaba Berjamaah Membawa Simalungun Lebih Baik

9 Januari 2026 | 21:17 WIB
Simalungun

Jumat Berkah Polsek Tanah Jawa : Kapolsek Kompol Asmon Bufitra Serahkan Sembako kepada Warga Kurang Mampu

9 Januari 2026 | 11:24 WIB
Simalungun

Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun Beraksi, Tanggapi Laporan Masyarakat Soal Tambang Ilegal di Sungai Bah Bolon

9 Januari 2026 | 09:43 WIB

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Hadiri Acara Ibadah Syukuran Memasuki Tahun Baru & Ramah Tamah GKPS Resort Siantar 1

11 Januari 2026 | 20:34 WIB
Simalungun

Kanit Gakkum Polres Simalungun Pimpin Blue Light Patrol, Patroli Minggu Pagi Cegah Kecelakaan & Kejahatan Jalanan

11 Januari 2026 | 19:55 WIB
Simalungun

Minggu Kasih Polres Simalungun : Polsek Tanah Jawa Salurkan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu

11 Januari 2026 | 16:24 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Selatan Gotong Royong Massal Bersama Masyarakat Jalan Mata Air

11 Januari 2026 | 14:14 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Barat Respon Cepat Laporan Masyarakat

11 Januari 2026 | 12:50 WIB
Pematangsiantar

Kapolseķ Siantar Selatan Bersama Walikota Pematangsiantar Kunjungi Warga Korban Kebakaran

10 Januari 2026 | 15:30 WIB
Regional

Ciptakan Situasi Kondusif, Sat Binmas Polres Pematangsiantar Patroli Sambang Kamtibmas

10 Januari 2026 | 15:22 WIB
Pendidikan

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG

10 Januari 2026 | 15:15 WIB
Hukum

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Pencurian di Pasar Dwikora

10 Januari 2026 | 15:06 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Ajak Jamaah Masjid Ilham Sigundaba Berjamaah Membawa Simalungun Lebih Baik

9 Januari 2026 | 21:17 WIB
Simalungun

Jumat Berkah Polsek Tanah Jawa : Kapolsek Kompol Asmon Bufitra Serahkan Sembako kepada Warga Kurang Mampu

9 Januari 2026 | 11:24 WIB
Simalungun

Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun Beraksi, Tanggapi Laporan Masyarakat Soal Tambang Ilegal di Sungai Bah Bolon

9 Januari 2026 | 09:43 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • ToS

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini