Kompak Online
Rabu, 19 November 2025
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
Kompak Online
No Result
View All Result
Kompak Online
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Lintas Provinsi
  • Pematangsiantar
  • Simalungun
  • Sumatera Utara
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Pariwisata
ADVERTISEMENT
Home Pematangsiantar
Brosur Ajakan Untuk Membayara PBB Bagi Masyarakat Kota Pematangsiantar.

Brosur Ajakan Untuk Membayara PBB Bagi Masyarakat Kota Pematangsiantar.

Ayo, Bayar PBB-P2! Jatuh Tempo 31 Oktober 2024

Kompakonline.com by Kompakonline.com
13 Mei 2024 | 21:30 WIB
in Pematangsiantar

Pematangsiantar !!!  Kompakonline.com – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menetapkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024 jatuh tempo pada 31 Oktober 2024. Oleh karena itu, kepada warga Kota Pematangsiantar diminta untuk segera membayarkan tagihan PBB-P2.
Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar Arry S Sembiring SSTP MSi didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johannes Sihombing SSTP MSi, Seni ( 13 / 05 / 2024 ) menerangkan, setelah dilaksanakannya penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Kota Pematangsiantar Tahun 2024, maka Rabu ( 13 / 03 / 2024 ) lalu, Pemko Pematangsiantar menetapkan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 Kota Pematangsiantar pada 31 Oktober 2024.
“Ini berdasarkan Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor : 900.1.13.1 / 576 / III / 2024 tentang Penetapan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024. Tahun 2024 ini Pemerintah Kota Pematangsiantar mengeluarkan kebijakan terkait penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Kota Pematangsiantar Tahun 2024 sampai Tahun 2026, melalui Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 900.1.13.1 / 278 / II / 2024 tentang Besaran NJOP PBB-P2 dan besaran minimal PBB-P2 Tahun 2024-2026,” terang Arry.
Hal ini, lanjutnya, berkaitan dengan berakhirnya masa penetapan NJOP PBB-P2 Kota Pematangsiantar yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penetapan NJOP PBB-P2 Tahun 2021-2023.
Masih kata Arry, dalam pelaksanaan penilaian harga tanah yang diintegrasikan pada masing-masing Nilai Zona Tanah (ZNT) di Kota Pematangsiantar, Pemko Pematangsiantar melaksanakan kontrak kerja dengan Kantor Jasa Penilai Publik Dedy Arifin Nazir dan rekan (KJPP DAZ), dengan harapan NJOP PBB-P2 Tahun 2024-2026 di Kota Pematangsiantar dapat lebih realistis dengan keadaan yang sebenarnya.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, Pemko Pematangsiantar menetapkan hanya 20 % (dua puluh persen) dari total Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan PBB.
“Ini merupakan persentase terendah yang diamanatkan oleh Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Di mana, dalam undang-undang dimaksud Pemerintah Daerah diberikan keleluasaan untuk menetapkan Dasar Pengenaan Pajak untuk PBB-P2, yaitu paling rendah 20 % dan paling tinggi 100 % dari nilai NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak,” jelas Arry lebih lanjut.
Arry juga mengatakan, masih berdasarkan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pemko Pematangsiantar juga menetapkan beberapa objek yang dikecualikan dari objek PBB-P2, yaitu kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan atas: bumi dan/atau bangunan kantor pemerintah pusat, kantor pemerintahan daerah, dan kantor penyelenggara negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik daerah.
Kemudian, bumi dan/atau bangunan yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, panti sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
Selanjutnya, bumi dan/atau bangunan yang semata-mata digunakan untuk tempat makam (kuburan), peninggalan purbakala, atau yang sejenis. Lalu, bumi yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak. Serta bumi dan/atau bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
“Juga bumi dan/atau bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan Lembaga internasional yang ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara,” sebut Arry.
Lainnya, bumi dan/atau bangunan untuk jalur kereta api, moda raya terpadu (mass rapid transit), lintas raya terpadu (light rail transit), atau yang sejenis; bumi dan/atau bangunan tempat tinggal lainnya berdasarkan NJOP tertentu yang ditetapkan dengan keputusan wali kota; dan bumi dan/atau bangunan yang dipungut PBB oleh pemerintah pusat.
Ditambahkan Arry, Pemko Pematangsiantar senantiasa mengajak dan mengimbau seluruh masyarakat Kota Pematangsiantar agar membayarkan PBB-P2 Kota Pematangsiantar Tahun 2024 demi pembangunan di Kota Pematangsiantar. Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui loket pembayaran Pajak Daerah ataupun pada channel-channel pembayaran lainnya sebelum jatuh tempo.
“Membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban tetapi juga merupakan hak warga Kota Pematangsiantar untuk berperan serta dalam pembiayaan pembangunan di Kota Pematangsiantar menjadi kota yang Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas,” pungkas Arry. (Adv).

ShareTweetSendSharePinSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Wakapolres Pematangsiantar Hadiri Peresmian SPPG Martoba.
Pematangsiantar

Wakapolres Pematangsiantar Hadiri Peresmian SPPG Martoba

by Kompakonline.com
18 November 2025 | 22:51 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Wakapolres Pematangsiantar Kompol Budiono Saputro, SH, MH mewakili Kapolres Pematangsiantar Hadiri Peresmian SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi)...

Read moreDetails
Ops Zebra Toba 2025,Sat Lantas Polres Pematangsiantar Laksanakan Penyuluhan.
Pematangsiantar

Ops Zebra Toba 2025,Sat Lantas Polres Pematangsiantar Laksanakan Penyuluhan

by Kompakonline.com
18 November 2025 | 22:35 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar menggelar penyuluhan Operasi Zebra Toba Tahun 2025 kepada Komunitas Ojek...

Read moreDetails
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Diwakili Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Lahiri Amri G Hasibuan, SSTP, MAP Menggunting Pita Sebagai Tanda Diresmikannya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Martoba.
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Diwakili Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Lahiri Amri G Hasibuan, SSTP, MAP Menggunting Pita Sebagai Tanda Diresmikannya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Martoba

by Kompakonline.com
18 November 2025 | 16:50 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn diwakili Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Lahiri...

Read moreDetails
Tinjut Lapmas Call Center 110, Polsek Siantar Utara Cek Keluhan Warga Jalan Mataram 1.
Pematangsiantar

Tinjut Lapmas Call Center 110, Polsek Siantar Utara Cek Keluhan Warga Jalan Mataram 1

by Kompakonline.com
17 November 2025 | 21:31 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Tindaklanjut laporan masyarakat (Tinjut Lapmas) di Call Center 110, Polres Pematangsiantar melalui personil Polsek Siantar Utara respon...

Read moreDetails

Terpopuler

Simalungun

Polsek Dolok Pardamean Hadiri Rembug Stunting & Musrenbang, Bhabinkamtibmas Tekankan Pentingnya Peran Bersama Cegah Stunting

19 November 2025 | 00:44 WIB
Peristiwa

Raksi Cepat Polres Simalungun Tangani Temuan Mayat di Pamatang Simalungun, Koordinasi Tim INAFIS & Medis Berjalan Profesional

19 November 2025 | 00:36 WIB
Hukum

Polsek Perdagangan Gelar Coffee Morning Bersama Forkopimcam, Perkuat Sinergi Cegah Narkoba Jelang Natal & Tahun Baru

19 November 2025 | 00:27 WIB
Simalungun

Polsek Tanah Jawa Sambang Petani Jagung di Nagori Mancuk, Wujud Polri Hadir & Peduli Kesejahteraan Masyarakat

19 November 2025 | 00:11 WIB
Simalungun

Bhabinkamtibmas Polsek Bosar Maligas Laksanakan Sambang & Patroli Dialogis, Tegaskan Soliditas Tiga Pilar Plus

19 November 2025 | 00:00 WIB
Simalungun

Polsek Tanah Jawa Bersama PTPN IV Tanam 108 Hektare Jagung, Dukung Ketahanan Pangan & Pemberdayaan Masyarakat

18 November 2025 | 23:52 WIB
Simalungun

Polres Simalungun Utamakan Pelayanan Humanis : Sat Pam Obvit Laksanakan Pengamanan Objek Vital, Wisata & Perbankan Demi Kenyamanan Masyarakat

18 November 2025 | 23:42 WIB
Sumatera Utara

Wesly Bersama Kepala Daerah Se – Sumut Tandatangani MoU Dengan Kejari Kabupaten/Kota Tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Pidana

18 November 2025 | 23:31 WIB
Sumatera Utara

Bupati Simalungun Tantatangani MoU Terkait Penguatan Integritas Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tipiring

18 November 2025 | 23:01 WIB
Pematangsiantar

Wakapolres Pematangsiantar Hadiri Peresmian SPPG Martoba

18 November 2025 | 22:51 WIB
Hukum

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Selesaikan Masalah Warganya Dengan Mediasi

18 November 2025 | 22:44 WIB
Pematangsiantar

Ops Zebra Toba 2025,Sat Lantas Polres Pematangsiantar Laksanakan Penyuluhan

18 November 2025 | 22:35 WIB

Berita Terbaru

Simalungun

Polsek Dolok Pardamean Hadiri Rembug Stunting & Musrenbang, Bhabinkamtibmas Tekankan Pentingnya Peran Bersama Cegah Stunting

19 November 2025 | 00:44 WIB
Peristiwa

Raksi Cepat Polres Simalungun Tangani Temuan Mayat di Pamatang Simalungun, Koordinasi Tim INAFIS & Medis Berjalan Profesional

19 November 2025 | 00:36 WIB
Hukum

Polsek Perdagangan Gelar Coffee Morning Bersama Forkopimcam, Perkuat Sinergi Cegah Narkoba Jelang Natal & Tahun Baru

19 November 2025 | 00:27 WIB
Simalungun

Polsek Tanah Jawa Sambang Petani Jagung di Nagori Mancuk, Wujud Polri Hadir & Peduli Kesejahteraan Masyarakat

19 November 2025 | 00:11 WIB
Simalungun

Bhabinkamtibmas Polsek Bosar Maligas Laksanakan Sambang & Patroli Dialogis, Tegaskan Soliditas Tiga Pilar Plus

19 November 2025 | 00:00 WIB
Simalungun

Polsek Tanah Jawa Bersama PTPN IV Tanam 108 Hektare Jagung, Dukung Ketahanan Pangan & Pemberdayaan Masyarakat

18 November 2025 | 23:52 WIB
Simalungun

Polres Simalungun Utamakan Pelayanan Humanis : Sat Pam Obvit Laksanakan Pengamanan Objek Vital, Wisata & Perbankan Demi Kenyamanan Masyarakat

18 November 2025 | 23:42 WIB
Sumatera Utara

Wesly Bersama Kepala Daerah Se – Sumut Tandatangani MoU Dengan Kejari Kabupaten/Kota Tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Pidana

18 November 2025 | 23:31 WIB
Sumatera Utara

Bupati Simalungun Tantatangani MoU Terkait Penguatan Integritas Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tipiring

18 November 2025 | 23:01 WIB
Pematangsiantar

Wakapolres Pematangsiantar Hadiri Peresmian SPPG Martoba

18 November 2025 | 22:51 WIB
Hukum

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Selesaikan Masalah Warganya Dengan Mediasi

18 November 2025 | 22:44 WIB
Pematangsiantar

Ops Zebra Toba 2025,Sat Lantas Polres Pematangsiantar Laksanakan Penyuluhan

18 November 2025 | 22:35 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • ToS

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini