Kompak Online
Jumat, 5 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
Kompak Online
No Result
View All Result
Kompak Online
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Lintas Provinsi
  • Pematangsiantar
  • Simalungun
  • Sumatera Utara
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Pariwisata
ADVERTISEMENT
Home Pematangsiantar
Brosur Ajakan Untuk Membayara PBB Bagi Masyarakat Kota Pematangsiantar.

Brosur Ajakan Untuk Membayara PBB Bagi Masyarakat Kota Pematangsiantar.

Ayo, Bayar PBB-P2! Jatuh Tempo 31 Oktober 2024

Kompakonline.com by Kompakonline.com
13 Mei 2024 | 21:30 WIB
in Pematangsiantar

Pematangsiantar !!!  Kompakonline.com – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menetapkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024 jatuh tempo pada 31 Oktober 2024. Oleh karena itu, kepada warga Kota Pematangsiantar diminta untuk segera membayarkan tagihan PBB-P2.
Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar Arry S Sembiring SSTP MSi didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johannes Sihombing SSTP MSi, Seni ( 13 / 05 / 2024 ) menerangkan, setelah dilaksanakannya penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Kota Pematangsiantar Tahun 2024, maka Rabu ( 13 / 03 / 2024 ) lalu, Pemko Pematangsiantar menetapkan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 Kota Pematangsiantar pada 31 Oktober 2024.
“Ini berdasarkan Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor : 900.1.13.1 / 576 / III / 2024 tentang Penetapan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024. Tahun 2024 ini Pemerintah Kota Pematangsiantar mengeluarkan kebijakan terkait penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Kota Pematangsiantar Tahun 2024 sampai Tahun 2026, melalui Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 900.1.13.1 / 278 / II / 2024 tentang Besaran NJOP PBB-P2 dan besaran minimal PBB-P2 Tahun 2024-2026,” terang Arry.
Hal ini, lanjutnya, berkaitan dengan berakhirnya masa penetapan NJOP PBB-P2 Kota Pematangsiantar yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penetapan NJOP PBB-P2 Tahun 2021-2023.
Masih kata Arry, dalam pelaksanaan penilaian harga tanah yang diintegrasikan pada masing-masing Nilai Zona Tanah (ZNT) di Kota Pematangsiantar, Pemko Pematangsiantar melaksanakan kontrak kerja dengan Kantor Jasa Penilai Publik Dedy Arifin Nazir dan rekan (KJPP DAZ), dengan harapan NJOP PBB-P2 Tahun 2024-2026 di Kota Pematangsiantar dapat lebih realistis dengan keadaan yang sebenarnya.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, Pemko Pematangsiantar menetapkan hanya 20 % (dua puluh persen) dari total Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan PBB.
“Ini merupakan persentase terendah yang diamanatkan oleh Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Di mana, dalam undang-undang dimaksud Pemerintah Daerah diberikan keleluasaan untuk menetapkan Dasar Pengenaan Pajak untuk PBB-P2, yaitu paling rendah 20 % dan paling tinggi 100 % dari nilai NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak,” jelas Arry lebih lanjut.
Arry juga mengatakan, masih berdasarkan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pemko Pematangsiantar juga menetapkan beberapa objek yang dikecualikan dari objek PBB-P2, yaitu kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan atas: bumi dan/atau bangunan kantor pemerintah pusat, kantor pemerintahan daerah, dan kantor penyelenggara negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik daerah.
Kemudian, bumi dan/atau bangunan yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, panti sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
Selanjutnya, bumi dan/atau bangunan yang semata-mata digunakan untuk tempat makam (kuburan), peninggalan purbakala, atau yang sejenis. Lalu, bumi yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak. Serta bumi dan/atau bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
“Juga bumi dan/atau bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan Lembaga internasional yang ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara,” sebut Arry.
Lainnya, bumi dan/atau bangunan untuk jalur kereta api, moda raya terpadu (mass rapid transit), lintas raya terpadu (light rail transit), atau yang sejenis; bumi dan/atau bangunan tempat tinggal lainnya berdasarkan NJOP tertentu yang ditetapkan dengan keputusan wali kota; dan bumi dan/atau bangunan yang dipungut PBB oleh pemerintah pusat.
Ditambahkan Arry, Pemko Pematangsiantar senantiasa mengajak dan mengimbau seluruh masyarakat Kota Pematangsiantar agar membayarkan PBB-P2 Kota Pematangsiantar Tahun 2024 demi pembangunan di Kota Pematangsiantar. Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui loket pembayaran Pajak Daerah ataupun pada channel-channel pembayaran lainnya sebelum jatuh tempo.
“Membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban tetapi juga merupakan hak warga Kota Pematangsiantar untuk berperan serta dalam pembiayaan pembangunan di Kota Pematangsiantar menjadi kota yang Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas,” pungkas Arry. (Adv).

ShareTweetSendSharePinSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Diwakili Sekda Junaedi Antonius Sitanggang, SSTP, MSi Buka Rapat Optimalisasi Pemanfaatan Terminal Tipe A Tanjung Pinggir.
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Diwakili Sekda Junaedi Antonius Sitanggang, SSTP, MSi Buka Rapat Optimalisasi Pemanfaatan Terminal Tipe A Tanjung Pinggir

by Kompakonline.com
4 Desember 2025 | 22:18 WIB

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Diwakili Sekda Junaedi Antonius Sitanggang, SSTP, MSi membuka Rapat Optimalisasi Pemanfaatan Terminal Tipe...

Read moreDetails
Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar Frengki Boy Saragih Ajak Masyarakat Gurilla Peduli Sampah.
Pematangsiantar

Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar Frengki Boy Saragih Ajak Masyarakat Gurilla Peduli Sampah

by Kompakonline.com
4 Desember 2025 | 22:11 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com - Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Frengki Boy Saragih, ST, meminta lurah dan camat agar proaktif turun...

Read moreDetails
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn  & Forkopimda Kunjungi SPBU di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur.
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn  & Forkopimda Kunjungi SPBU di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur

by Kompakonline.com
4 Desember 2025 | 22:07 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Terganggunya proses distribusi bahan bakar minyak (BBM) mengakibatnya antrean panjang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum...

Read moreDetails
Panitia Natal Perdana Umat Katolik Bersama Pemuda Katolik Kota Pematangsiantar Foto Bersama Seusai Meyerahkan Bantuan Tali Asih Kepada Korban Bencana Alam Yang Ada di Sumut.
Pematangsiantar

Panitia Natal Umat Katolik Bersama Pemuda Katolik Pematangsiantar Bakti Sosial Dengan Memberikan Bantuan Kepada Korban Bencana Alam di Sumut

by Kompakonline.com
4 Desember 2025 | 21:56 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Sungguh luar biasa dan peduli terhadap sesama, Panitia Natal Perdana Umat Katolik Bersama Pemuda Katolik Kota Pematangsiantar...

Read moreDetails

Terpopuler

Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Diwakili Sekda Junaedi Antonius Sitanggang, SSTP, MSi Buka Rapat Optimalisasi Pemanfaatan Terminal Tipe A Tanjung Pinggir

4 Desember 2025 | 22:18 WIB
Pematangsiantar

Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar Frengki Boy Saragih Ajak Masyarakat Gurilla Peduli Sampah

4 Desember 2025 | 22:11 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn  & Forkopimda Kunjungi SPBU di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur

4 Desember 2025 | 22:07 WIB
Pematangsiantar

Panitia Natal Umat Katolik Bersama Pemuda Katolik Pematangsiantar Bakti Sosial Dengan Memberikan Bantuan Kepada Korban Bencana Alam di Sumut

4 Desember 2025 | 21:56 WIB
Peristiwa

Polres Simalungun Langsung Evakuasi Korban & Amankan TKP Kebakaran Bengkel Yang Hanguskan Satu Rumah

4 Desember 2025 | 20:46 WIB
Simalungun

Antrean Panjang di SPBU Raya, Kasat Samapta Polres Simalungun Turun Langsung Atur Lalin Dengan Sistem Buka-Tutup

4 Desember 2025 | 20:17 WIB
Simalungun

Perayaan Natal Oikumene Pemkab Simalungun 2025 Dipusatkan di Pamatang Raya

4 Desember 2025 | 20:06 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn & Forkopimda Melakukan Sidak Stok & Harga Kebutuhan Pokok Menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

4 Desember 2025 | 17:08 WIB
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Bersama Forkopimda Sidak Pasar Jelang Nataru 2026

4 Desember 2025 | 17:00 WIB
Hukum

Polsek Siantar Marihat Amankan Pria Diduga Pelaku Pencurian

4 Desember 2025 | 16:55 WIB
Hukum

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Penganiayaan Dengan Mediasi

4 Desember 2025 | 16:50 WIB
Pematangsiantar

Antri BBM, Srikandi Polwan Polres Pematangsiantar Berikan Permen & Air Mineral

4 Desember 2025 | 16:45 WIB

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Diwakili Sekda Junaedi Antonius Sitanggang, SSTP, MSi Buka Rapat Optimalisasi Pemanfaatan Terminal Tipe A Tanjung Pinggir

4 Desember 2025 | 22:18 WIB
Pematangsiantar

Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar Frengki Boy Saragih Ajak Masyarakat Gurilla Peduli Sampah

4 Desember 2025 | 22:11 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn  & Forkopimda Kunjungi SPBU di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur

4 Desember 2025 | 22:07 WIB
Pematangsiantar

Panitia Natal Umat Katolik Bersama Pemuda Katolik Pematangsiantar Bakti Sosial Dengan Memberikan Bantuan Kepada Korban Bencana Alam di Sumut

4 Desember 2025 | 21:56 WIB
Peristiwa

Polres Simalungun Langsung Evakuasi Korban & Amankan TKP Kebakaran Bengkel Yang Hanguskan Satu Rumah

4 Desember 2025 | 20:46 WIB
Simalungun

Antrean Panjang di SPBU Raya, Kasat Samapta Polres Simalungun Turun Langsung Atur Lalin Dengan Sistem Buka-Tutup

4 Desember 2025 | 20:17 WIB
Simalungun

Perayaan Natal Oikumene Pemkab Simalungun 2025 Dipusatkan di Pamatang Raya

4 Desember 2025 | 20:06 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn & Forkopimda Melakukan Sidak Stok & Harga Kebutuhan Pokok Menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

4 Desember 2025 | 17:08 WIB
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Bersama Forkopimda Sidak Pasar Jelang Nataru 2026

4 Desember 2025 | 17:00 WIB
Hukum

Polsek Siantar Marihat Amankan Pria Diduga Pelaku Pencurian

4 Desember 2025 | 16:55 WIB
Hukum

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Penganiayaan Dengan Mediasi

4 Desember 2025 | 16:50 WIB
Pematangsiantar

Antri BBM, Srikandi Polwan Polres Pematangsiantar Berikan Permen & Air Mineral

4 Desember 2025 | 16:45 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • ToS

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini