Kompak Online
Kamis, 1 Januari 2026
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
Kompak Online
No Result
View All Result
Kompak Online
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Lintas Provinsi
  • Pematangsiantar
  • Simalungun
  • Sumatera Utara
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Pariwisata
ADVERTISEMENT
Home Pematangsiantar
Brosur Ajakan Untuk Membayara PBB Bagi Masyarakat Kota Pematangsiantar.

Brosur Ajakan Untuk Membayara PBB Bagi Masyarakat Kota Pematangsiantar.

Ayo, Bayar PBB-P2! Jatuh Tempo 31 Oktober 2024

Kompakonline.com by Kompakonline.com
13 Mei 2024 | 21:30 WIB
in Pematangsiantar

Pematangsiantar !!!  Kompakonline.com – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menetapkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024 jatuh tempo pada 31 Oktober 2024. Oleh karena itu, kepada warga Kota Pematangsiantar diminta untuk segera membayarkan tagihan PBB-P2.
Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar Arry S Sembiring SSTP MSi didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johannes Sihombing SSTP MSi, Seni ( 13 / 05 / 2024 ) menerangkan, setelah dilaksanakannya penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Kota Pematangsiantar Tahun 2024, maka Rabu ( 13 / 03 / 2024 ) lalu, Pemko Pematangsiantar menetapkan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 Kota Pematangsiantar pada 31 Oktober 2024.
“Ini berdasarkan Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor : 900.1.13.1 / 576 / III / 2024 tentang Penetapan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024. Tahun 2024 ini Pemerintah Kota Pematangsiantar mengeluarkan kebijakan terkait penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Kota Pematangsiantar Tahun 2024 sampai Tahun 2026, melalui Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 900.1.13.1 / 278 / II / 2024 tentang Besaran NJOP PBB-P2 dan besaran minimal PBB-P2 Tahun 2024-2026,” terang Arry.
Hal ini, lanjutnya, berkaitan dengan berakhirnya masa penetapan NJOP PBB-P2 Kota Pematangsiantar yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penetapan NJOP PBB-P2 Tahun 2021-2023.
Masih kata Arry, dalam pelaksanaan penilaian harga tanah yang diintegrasikan pada masing-masing Nilai Zona Tanah (ZNT) di Kota Pematangsiantar, Pemko Pematangsiantar melaksanakan kontrak kerja dengan Kantor Jasa Penilai Publik Dedy Arifin Nazir dan rekan (KJPP DAZ), dengan harapan NJOP PBB-P2 Tahun 2024-2026 di Kota Pematangsiantar dapat lebih realistis dengan keadaan yang sebenarnya.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, Pemko Pematangsiantar menetapkan hanya 20 % (dua puluh persen) dari total Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan PBB.
“Ini merupakan persentase terendah yang diamanatkan oleh Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Di mana, dalam undang-undang dimaksud Pemerintah Daerah diberikan keleluasaan untuk menetapkan Dasar Pengenaan Pajak untuk PBB-P2, yaitu paling rendah 20 % dan paling tinggi 100 % dari nilai NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak,” jelas Arry lebih lanjut.
Arry juga mengatakan, masih berdasarkan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pemko Pematangsiantar juga menetapkan beberapa objek yang dikecualikan dari objek PBB-P2, yaitu kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan atas: bumi dan/atau bangunan kantor pemerintah pusat, kantor pemerintahan daerah, dan kantor penyelenggara negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik daerah.
Kemudian, bumi dan/atau bangunan yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, panti sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
Selanjutnya, bumi dan/atau bangunan yang semata-mata digunakan untuk tempat makam (kuburan), peninggalan purbakala, atau yang sejenis. Lalu, bumi yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak. Serta bumi dan/atau bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
“Juga bumi dan/atau bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan Lembaga internasional yang ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara,” sebut Arry.
Lainnya, bumi dan/atau bangunan untuk jalur kereta api, moda raya terpadu (mass rapid transit), lintas raya terpadu (light rail transit), atau yang sejenis; bumi dan/atau bangunan tempat tinggal lainnya berdasarkan NJOP tertentu yang ditetapkan dengan keputusan wali kota; dan bumi dan/atau bangunan yang dipungut PBB oleh pemerintah pusat.
Ditambahkan Arry, Pemko Pematangsiantar senantiasa mengajak dan mengimbau seluruh masyarakat Kota Pematangsiantar agar membayarkan PBB-P2 Kota Pematangsiantar Tahun 2024 demi pembangunan di Kota Pematangsiantar. Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui loket pembayaran Pajak Daerah ataupun pada channel-channel pembayaran lainnya sebelum jatuh tempo.
“Membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban tetapi juga merupakan hak warga Kota Pematangsiantar untuk berperan serta dalam pembiayaan pembangunan di Kota Pematangsiantar menjadi kota yang Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas,” pungkas Arry. (Adv).

ShareTweetSendSharePinSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Kasi Propam Polres Pematangsiantar Dampingi Tim Bid Propam Polda Sumut Cek Pospam.
Pematangsiantar

Kasi Propam Polres Pematangsiantar Dampingi Tim Bid Propam Polda Sumut Cek Pospam

by Kompakonline.com
31 Desember 2025 | 21:16 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com - Kasi Propam Polres Pematangsiantar AKP Henry Palona Bangun, SH dampingi Tim Bidang Propam Polda Sumatera Utara...

Read moreDetails
Polres Pematangsiantar Amankan Pembongkaran Bangunan di DAS Jalan Jawa.
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Amankan Pembongkaran Bangunan di DAS Jalan Jawa

by Kompakonline.com
31 Desember 2025 | 21:09 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -  Dua personil Polres Pematangsiantar melaksanakan pengamanan Pembongkaran Bangunan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Jalan Jawa Kelurahan...

Read moreDetails
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn  Hadiri Perayaan Natal Umat Katolik Se Kota Pematangsiantar.
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn  Hadiri Perayaan Natal Umat Katolik Se Kota Pematangsiantar

by Kompakonline.com
31 Desember 2025 | 17:19 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Untuk pertama kalinya, umat Katolik Se - Kota Pematangsiantar menggelar Perayaan Natal Bersama. Perayaan Natal yang didukung...

Read moreDetails
Sekda Junaedi Antonius Sitanggang, SSTP, MSi Lantik & Ambil Sumpah / Janji 39 Pejabat Fungsional Pemko Pematangsiantar Tahun 2025.
Pematangsiantar

Sekda Junaedi Antonius Sitanggang, SSTP, MSi Lantik & Ambil Sumpah / Janji 39 Pejabat Fungsional Pemko Pematangsiantar Tahun 2025

by Kompakonline.com
31 Desember 2025 | 17:10 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang, SSTP, MSi atas nama Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn...

Read moreDetails

Terpopuler

Regional

Patroli & Pengamanan Pos Polisi Pariwisata Kaldera, Polri Pastikan Liburan Tahun Baru Aman di Danau Toba

31 Desember 2025 | 23:25 WIB
Regional

Mantan Terpidana Korupsi Dilantik, GIMP Dan GAMPERA : Desak Bupati Simalungun Cabut SK Dewan Pengawas PDAM

31 Desember 2025 | 22:55 WIB
Simalungun

Jaga Suasana Kondusif Terkait Pembangunan Gerai KMP di Serbalawan, Pemkab Simalungun Gelar Musyawarah Bersama Warga

31 Desember 2025 | 22:42 WIB
Simalungun

Kapolres Simalungun Dorong Tren Positif Kepercayaan Publik, Polri Hadir Nyata Intuk Masyarakat

31 Desember 2025 | 22:34 WIB
Hukum

Sat Narkoba Polres Simalungun Tancap Gas di 2025, Pengungkapan Kasus Narkoba Meningkat Signifikan

31 Desember 2025 | 22:26 WIB
Pematangsiantar

Kasi Propam Polres Pematangsiantar Dampingi Tim Bid Propam Polda Sumut Cek Pospam

31 Desember 2025 | 21:16 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Amankan Pembongkaran Bangunan di DAS Jalan Jawa

31 Desember 2025 | 21:09 WIB
Simalungun

Tutup Tahun 2025 Dengan Prestasi, Polres Simalungun Raih Predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

31 Desember 2025 | 17:42 WIB
Simalungun

Dewas PDAM Kabupaten Simalungun Periode 2025 – 2029 Resmi Dilantik Oleh Bupati Simalungun

31 Desember 2025 | 17:25 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn  Hadiri Perayaan Natal Umat Katolik Se Kota Pematangsiantar

31 Desember 2025 | 17:19 WIB
Pematangsiantar

Sekda Junaedi Antonius Sitanggang, SSTP, MSi Lantik & Ambil Sumpah / Janji 39 Pejabat Fungsional Pemko Pematangsiantar Tahun 2025

31 Desember 2025 | 17:10 WIB
Hukum

Heboh, Di Rilis Akhir Tahun, Jatanras Polres Simalungun Umumkan Penetapan ASN Tersangka Penembakan 4 Warga Gara – Gara Lampu Natal

31 Desember 2025 | 01:18 WIB

Berita Terbaru

Regional

Patroli & Pengamanan Pos Polisi Pariwisata Kaldera, Polri Pastikan Liburan Tahun Baru Aman di Danau Toba

31 Desember 2025 | 23:25 WIB
Regional

Mantan Terpidana Korupsi Dilantik, GIMP Dan GAMPERA : Desak Bupati Simalungun Cabut SK Dewan Pengawas PDAM

31 Desember 2025 | 22:55 WIB
Simalungun

Jaga Suasana Kondusif Terkait Pembangunan Gerai KMP di Serbalawan, Pemkab Simalungun Gelar Musyawarah Bersama Warga

31 Desember 2025 | 22:42 WIB
Simalungun

Kapolres Simalungun Dorong Tren Positif Kepercayaan Publik, Polri Hadir Nyata Intuk Masyarakat

31 Desember 2025 | 22:34 WIB
Hukum

Sat Narkoba Polres Simalungun Tancap Gas di 2025, Pengungkapan Kasus Narkoba Meningkat Signifikan

31 Desember 2025 | 22:26 WIB
Pematangsiantar

Kasi Propam Polres Pematangsiantar Dampingi Tim Bid Propam Polda Sumut Cek Pospam

31 Desember 2025 | 21:16 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Amankan Pembongkaran Bangunan di DAS Jalan Jawa

31 Desember 2025 | 21:09 WIB
Simalungun

Tutup Tahun 2025 Dengan Prestasi, Polres Simalungun Raih Predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

31 Desember 2025 | 17:42 WIB
Simalungun

Dewas PDAM Kabupaten Simalungun Periode 2025 – 2029 Resmi Dilantik Oleh Bupati Simalungun

31 Desember 2025 | 17:25 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn  Hadiri Perayaan Natal Umat Katolik Se Kota Pematangsiantar

31 Desember 2025 | 17:19 WIB
Pematangsiantar

Sekda Junaedi Antonius Sitanggang, SSTP, MSi Lantik & Ambil Sumpah / Janji 39 Pejabat Fungsional Pemko Pematangsiantar Tahun 2025

31 Desember 2025 | 17:10 WIB
Hukum

Heboh, Di Rilis Akhir Tahun, Jatanras Polres Simalungun Umumkan Penetapan ASN Tersangka Penembakan 4 Warga Gara – Gara Lampu Natal

31 Desember 2025 | 01:18 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • ToS

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini