Simalungun !!!!! Kompakonline.com – Berkat kepedulian masyarakat dan ketegasan aparat kepolisian, satu lagi pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil dijaring dalam operasi yang dilakukan Polres Simalungun melalui Polsek Bosar Maligas, Kamis ( 10 / 07 / 2025 ) sore.
Aksi ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Simalungun.
Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi, SH, saat dikonfirmasi pada Sabtu ( 12 / 07 / 2025 ) sekira pukul 15.40 Wib, menjelaskan kronologis penangkapan tersangka berinisial M. Azid Fikri (28), warga Blok V Emplasemen Tinjowan, Nagori Tinjowan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Emplasemen Tinjowan sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu. Informasi ini kami tindaklanjuti dengan cepat”, ujar IPTU Sonni G. Silalahi.
Berdasarkan keterangan Kapolsek, peristiwa bermula pada Kamis ( 10 / 07 / 2025 ) sekira pukul 17.00 Wib, ketika petugas menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di kawasan Emplasemen Tinjowan.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas IPDA Roy Jansen O. Sunggu, SH beserta anggota untuk melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP).
“Sesampainya di TKP sekira pukul 18.00 Wib, petugas mendapat informasi bahwa ada seorang laki – laki yang masuk ke dalam rumah Wati. Atas informasi tersebut, petugas langsung masuk dan menemukan tersangka di dalam kamar”, ungkap Kapolsek Bosar Maligas.
Tersangka yang mengaku bernama M. Azid Fikri tersebut kedapatan memiliki barang-barang yang berhubungan dengan narkotika. Petugas berhasil mengamankan satu paket klip plastik sedang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,40 gram, tiga buah pipet, dua buah mancis, satu buah kaca pirex, dan satu klip plastik besar berisi klip plastik kecil kosong.
“Dari keterangannya, tersangka menerangkan bahwa barang berupa diduga narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seseorang di Gang Damai Kabupaten Batubara bersama dengan temannya yang bernama Langga”, ucap IPTU Sonni.
Penangkapan ini melibatkan beberapa personel Polsek Bosar Maligas, dengan IPDA Roy Jansen O. Sunggu, SH sebagai pelapor dalam kasus ini.
Dua anggota lainnya, IPDA Urban Ridwan Turnip dan AIPDA Halomoan Sinaga, bertindak sebagai saksi dalam proses penangkapan.
Lokasi penangkapan tepatnya berada di dalam rumah Wati di Blok II Emplasemen Tinjowan, Nagori Tinjowan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Kasus ini dikategorikan sebagai tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan korban adalah Pemerintah Republik Indonesia.
“Setelah penangkapan, tersangka M. Azid Fikri beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bosar Maligas untuk selanjutnya diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk proses lebih lanjut”, tegas Kapolsek.
Aksi ini menunjukkan profesionalisme anggota Polri dalam menjalankan tugas pengamanan kamtibmas.
Kerjasama antara masyarakat dan aparat kepolisian terbukti efektif dalam memberantas peredaran narkotika yang mengancam generasi muda.
IPTU Sonni G. Silalahi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya kita bersama memberantas narkoba. Mari kita jaga generasi muda dari bahaya narkotika”, pungkasnya.
Tersangka M. Azid Fikri kini menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku atas tuduhan penyalahgunaan narkotika. ( JS ).