Sergai !!!! Kompakonline.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kabupaten Serdang Bedagai sedang memperbaiki jalan rusak yang berlokasi Desa Sei Parit, Kecamatan Sei Rampah, Sergai. Senin ( 30 / 10 / 2022 ) .
Kepala Dinas PUPR Sergai Johan Sinaga saat di kompirmasi terkait jalan yang rusak , kepada wartawan mengatakan, ” Rusaknya Jalan tersebut akibat sering dilintasi truk yang melebihi over tonase kurang lebih 30 ton, sehingga Dinas PUPR Serdang Bedagai langsung turun dilokasi “Kata Kadis .
Ia juga mengatakan , ” dalam perbaikan jalan tersebut, yang diakibatkan banyak kenderaan yang melintas melebihi tonase (over kapasitas) kita punya dokumentasi.
Perbaikan jalan sedang berjalan dan pekerjaan tersebut tidak langsung siap, karna butuh proses agar jalan yang diperbaiki mendapat kepadatan yang cukup dan matang . Kurang lebih 5 Kilometer yang dibangun pada ruas jalan tersebut dan hanya ada beberapa titik yang mengalami rusak akibat sering dilintasi truk yang melebihi tonase, namun jalan yang rusak saat ini sedang diperbaiki. “Papar Johan Sinaga.
Sementara itu, Pejabat Pembuat komitmen, Erwinsyah Deny, ST menambahkan , “pekerjaan tersebut sedang diperbaiki. Bahkan Jalan yang rusak langsung kita bongkar sampai lapisan paling bawah.Dan Saat ni sudah dilaksanakan pekerjaan sirtu dan dilakukan pemadatan dengan alat dan di lakukan pemadatan melalui open trafic beberapa hari. Setelah itu akan dilaksanakan pekerjaan lapisan agregat kelas A dan dilanjutkan dengan pekerjaan hotmix, Perlu kita ketahui sama -sama bahwa kerusakan jalan tersebut dikarenakan kendaraan yang lewat melampaui beban maksimum kelas jalan kita yaitu kelas III dengan kapasitas maksimal 8 ton. Sementara
yang lewati sampai 30 ton.
Kita lihatlah truk yang melintasi jalan ini, banyak truk yang melintasi yang melebihi tonase hampir 30 ton. Ia juga menegaskan bahwa perbaikan jalan tersebut pekerjaan sirtu dan bukan dihampar tanah yang seperti diberitakan sebelumnya.
Saat ini Dinas PUPR Serdang Bedagai sebelumnya sudah melakukan sosialisasi kepada pihak Perkebunan maupun pihak perusahaan, agar untuk mengurangi muatanya sesuai
jalan Kabupaten yaitu kelas III dengan maksimum kapasitas 8 ton. Jika tidak maka jalan tersebut akan kita portal “, jelas Erwin. (Sutrisno).