Kompak Online
Minggu, 7 September 2025
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
Kompak Online
No Result
View All Result
Kompak Online
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Lintas Provinsi
  • Pematangsiantar
  • Simalungun
  • Sumatera Utara
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Pariwisata
ADVERTISEMENT
Home Hukum
Penasehat Hukum Terdakwa Sebelum Sidang Dimulai.

Penasehat Hukum Terdakwa Sebelum Sidang Dimulai.

Ada – Ada Aja, Sidang di PN Simalungun, Siti Nurbaya Simalango didakwa JPU Tanpa Alat Bukti

Kompakonline.com by Kompakonline.com
18 Juli 2025 | 16:20 WIB
in Hukum

Simalungun !!!!! Kompakonline.com -Pengadilan Negeri ( PN) Simalungun menggelar sidang kasus penganiayaan Nurince Siboro pada 4 November 2023, dengan terdakwa Siti Nurbaya Simalango yang dipimpin hakim ketua Surtiyono, SH, MH di ruang Cakra pada Kamis ( 17 / 07 / 2025 ).

Sidang yang digelar hingga malam hari itu, Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejari Simalungun, menghadirkan
saksi korban Nurince Siboro,
dan tiga saksi lainnya, Ribka Agustina Ginting, Yanti Saida Silalahi, dan Pardamean Turnip ( Gamot/kepala lingkungan Jalan Jambu IV, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun).

Terdakwa Siti Nurbaya Simalango, didampingi penasehat hukum, Dr (C) Daulat Sihombing, SH, MH, Pardomuan Nauli Simanjuntak, SH, MSi dan Saddan Sitorus, SH.

Setelah keempat saksi yang dihadirkan JPU diambil sumpah, JPU menanyakan saksi korban, Nurince Siboro tentang apa yang dialaminya pada saat kejadian.

Nurince Siboro pun menyampaikan bahwa terdakwa mengeluarkan ucapan “sib baba mi (diamlah kau),” sebagai pemicu awal terjadinya pertengkaran “berbuah” penganiayaan ( yang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban).

Setelah mendengar ucapan tersebut, saksi korban mengambil handphone tab (miliknya) untuk merekam prilaku terdakwa.

Menurut Nurince Siboro, perekaman itu dilakukannya, karena terdakwa selalu memutarbalikkan fakta setelah terjadi pertengkaran.

Diungkapkan saksi korban, bahwa terdakwa sudah sering melakukan tindakan yang merugikan dirinya.

“Setelah selesai pertengkaran, terdakwa selalu memutarbalikkan fakta sebenarnya, sehingga saya ambil tab untuk merekam kejadian, agar terdakwa tidak bisa memutarbalikkan fakta”, kata Nurince Siboro yang menguraikan bahwa terdakwa melemparnya dengan batu, tidak kena.

Kemudian terdakwa mendekati saksi korban, dan terdakwa mengambil batu yang dilempar tadi, kemudian memukul saksi korban dengan menggenggam batu yang ditangkis dengan tab. Setelah kejadian, korban melihat tabnya sudah rusak dengan tiga tanda bekas pukulan.

Didakwa Tanpa Alat Bukti

Atas penjelasan yang disampaikan saksi korban, ketiga penasehat hukum terdakwa, menanyakan saksi korban, apakah tab yang dijadikan alat merekam dan batu yang digunakan terdakwa melempar serta merusak tab, dijadikan sebagai alat bukti. Saksi menyatakan tidak.

Di luar sidang, Daulat Sihombing menyebutkan, bahwa dakwaan JPU terhadap Siti Nurbaya Simalango, tidak dilengkapi dengan alat bukti sesuai ketentuan KUHP.

“Jika apa yang disampaikan saksi korban, merekam agar terdakwa tidak memutarbalikkan fakta, tab itu seharusnya dijadikan alat bukti, begitu juga batu yang dikatakan saksi korban digunakan untuk memukul dan mengakibatkan tab rusak”, kata Daulat Sihombing.

Terkait hal tersebut, ketua majelis hakim menyebutkan, bahwa dakwaan JPU tidak dilengkapi alat bukti.

“Untuk menetapkan seseorang menjadi terdakwa, setidaknya harus dilengkapi dua alat bukti. Dalam kasus ini, klien kami ditetapkan sebagai terdakwa hanya dengan berita acara pemeriksaan. Padahal ada rekaman tab yang seharusnya dijadikan alat bukti. Kita kan perlu mengkaji apa yang direkam saksi korban”, kata Pardomuan Simanjuntak yang berharap ketidaklengkapan alat bukti tersebut menjadi pertimbangan bagi majelis hakim.

Menurut Saddan Sitorus, dua alat bukti sah yang dapat digunakan untuk menetapkan terdakwa dalam sistem hukum Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

“Alat bukti ini harus saling bersesuaian dan meyakinkan hakim bahwa tindak pidana benar – benar terjadi dan terdakwa adalah pelakunya”, katanya usai persidangan. ( JS ). 

ShareTweetSendSharePinSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Bandar Narkoba Asal Kota Medan Tidak Berkutik Ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun Dengan Sabu 17,98 Gram.
Hukum

Bandar Narkoba Asal Kota Medan Tidak Berkutik Ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun Dengan Sabu 17,98 Gram

by Kompakonline.com
7 September 2025 | 15:58 WIB

Simalungun !!!!! Kompakonline.com - Menunjukkan prestasi gemilang dalam pemberantasan narkoba, Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap bandar narkoba asal Kota...

Read moreDetails
Polsek Tanah Jawa Buktikan Tidak Ada Judi Sabung Ayam.
Hukum

Polsek Tanah Jawa Buktikan Tidak Ada Judi Sabung Ayam

by Kompakonline.com
7 September 2025 | 13:37 WIB

Simalungun !!!! Kompakonline.com - Membuktikan komitmen dalam memberikan pelayanan responsif kepada masyarakat, Polsek Tanah Jawa dengan sigap menindaklanjuti aduan yang...

Read moreDetails
Narkoba Musuh Bersama, Polres Pematangsiantar Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Jalan Tangki Gang Satria.
Hukum

Narkoba Musuh Bersama, Polres Pematangsiantar Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Jalan Tangki Gang Satria

by Kompakonline.com
5 September 2025 | 17:20 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Tangki Gang Satria...

Read moreDetails
Polsek Siantar Utara Tuntaskan Permasalahan Warganya Dengan Mediasi.
Hukum

Polsek Siantar Utara Tuntaskan Permasalahan Warganya Dengan Mediasi

by Kompakonline.com
5 September 2025 | 17:15 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui Piket SPKT dan Bhabinkamtibmas menyelesaikan masalah dugaan penganiayaan yang terjadi di...

Read moreDetails

Terpopuler

Simalungun

Hadirkan Negara di Tengah Masyarakat, Polsek Tanah Jawa Gelar Pengamanan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

7 September 2025 | 17:24 WIB
Peristiwa

Respon Cepat Polsek Tanah Jawa Tangani Penemuan Mayat di Hutabayu, Dipastikan Non Pidana

7 September 2025 | 16:33 WIB
Simalungun

Polres Simalungun Wujudkan Kehadiran Negara di Tengah Masyarakat Melalui Program Minggu Kasih, Amankan Ibadah 150 Jemaat HKBP Dolokmarlawan

7 September 2025 | 16:26 WIB
Simalungun

Polsek Bosar Maligas Hadirkan Negara di Tengah Masyarakat Melalui Program Minggu Kasih di Gereja HKBP

7 September 2025 | 16:11 WIB
Hukum

Bandar Narkoba Asal Kota Medan Tidak Berkutik Ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun Dengan Sabu 17,98 Gram

7 September 2025 | 15:58 WIB
Simalungun

Polsek Tanah Jawa Wujudkan Program Minggu Kasih Melalui Pengamanan Ibadah

7 September 2025 | 15:46 WIB
Simalungun

Sat Samapta Resor Simalungun Gelar Patroli Blue Light Presisi

7 September 2025 | 15:36 WIB
Pematangsiantar

Tindaklanjuti Laporan Call Center 110, Polsek Siantar Utara Hadir di Jalan Bah Birong Ujung

7 September 2025 | 15:29 WIB
Pematangsiantar

Ciptakan Lingkungan Bersih, Polsek Siantar Barat Gotong Royong Bersama

7 September 2025 | 14:54 WIB
Pematangsiantar

Dukung Ketapang, Polsek Siantar Timur Sambangi Warga di Jalan Pattimura Ujung

7 September 2025 | 14:44 WIB
Pendidikan

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Hadiri Pelantikan PKS Junior di SMK N 1 Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

7 September 2025 | 14:38 WIB
Hukum

Polsek Tanah Jawa Buktikan Tidak Ada Judi Sabung Ayam

7 September 2025 | 13:37 WIB

Berita Terbaru

Simalungun

Hadirkan Negara di Tengah Masyarakat, Polsek Tanah Jawa Gelar Pengamanan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

7 September 2025 | 17:24 WIB
Peristiwa

Respon Cepat Polsek Tanah Jawa Tangani Penemuan Mayat di Hutabayu, Dipastikan Non Pidana

7 September 2025 | 16:33 WIB
Simalungun

Polres Simalungun Wujudkan Kehadiran Negara di Tengah Masyarakat Melalui Program Minggu Kasih, Amankan Ibadah 150 Jemaat HKBP Dolokmarlawan

7 September 2025 | 16:26 WIB
Simalungun

Polsek Bosar Maligas Hadirkan Negara di Tengah Masyarakat Melalui Program Minggu Kasih di Gereja HKBP

7 September 2025 | 16:11 WIB
Hukum

Bandar Narkoba Asal Kota Medan Tidak Berkutik Ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun Dengan Sabu 17,98 Gram

7 September 2025 | 15:58 WIB
Simalungun

Polsek Tanah Jawa Wujudkan Program Minggu Kasih Melalui Pengamanan Ibadah

7 September 2025 | 15:46 WIB
Simalungun

Sat Samapta Resor Simalungun Gelar Patroli Blue Light Presisi

7 September 2025 | 15:36 WIB
Pematangsiantar

Tindaklanjuti Laporan Call Center 110, Polsek Siantar Utara Hadir di Jalan Bah Birong Ujung

7 September 2025 | 15:29 WIB
Pematangsiantar

Ciptakan Lingkungan Bersih, Polsek Siantar Barat Gotong Royong Bersama

7 September 2025 | 14:54 WIB
Pematangsiantar

Dukung Ketapang, Polsek Siantar Timur Sambangi Warga di Jalan Pattimura Ujung

7 September 2025 | 14:44 WIB
Pendidikan

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Hadiri Pelantikan PKS Junior di SMK N 1 Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

7 September 2025 | 14:38 WIB
Hukum

Polsek Tanah Jawa Buktikan Tidak Ada Judi Sabung Ayam

7 September 2025 | 13:37 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • ToS

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba