Kompak Online
Jumat, 18 Juli 2025
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
Kompak Online
No Result
View All Result
Kompak Online
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Lintas Provinsi
  • Pematangsiantar
  • Simalungun
  • Sumatera Utara
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Pariwisata
ADVERTISEMENT
Home Hukum
Penasehat Hukum Terdakwa Sebelum Sidang Dimulai.

Penasehat Hukum Terdakwa Sebelum Sidang Dimulai.

Ada – Ada Aja, Sidang di PN Simalungun, Siti Nurbaya Simalango didakwa JPU Tanpa Alat Bukti

Kompakonline.com by Kompakonline.com
18 Juli 2025 | 16:20 WIB
in Hukum

Simalungun !!!!! Kompakonline.com -Pengadilan Negeri ( PN) Simalungun menggelar sidang kasus penganiayaan Nurince Siboro pada 4 November 2023, dengan terdakwa Siti Nurbaya Simalango yang dipimpin hakim ketua Surtiyono, SH, MH di ruang Cakra pada Kamis ( 17 / 07 / 2025 ).

Sidang yang digelar hingga malam hari itu, Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejari Simalungun, menghadirkan
saksi korban Nurince Siboro,
dan tiga saksi lainnya, Ribka Agustina Ginting, Yanti Saida Silalahi, dan Pardamean Turnip ( Gamot/kepala lingkungan Jalan Jambu IV, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun).

Terdakwa Siti Nurbaya Simalango, didampingi penasehat hukum, Dr (C) Daulat Sihombing, SH, MH, Pardomuan Nauli Simanjuntak, SH, MSi dan Saddan Sitorus, SH.

Setelah keempat saksi yang dihadirkan JPU diambil sumpah, JPU menanyakan saksi korban, Nurince Siboro tentang apa yang dialaminya pada saat kejadian.

Nurince Siboro pun menyampaikan bahwa terdakwa mengeluarkan ucapan “sib baba mi (diamlah kau),” sebagai pemicu awal terjadinya pertengkaran “berbuah” penganiayaan ( yang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban).

Setelah mendengar ucapan tersebut, saksi korban mengambil handphone tab (miliknya) untuk merekam prilaku terdakwa.

Menurut Nurince Siboro, perekaman itu dilakukannya, karena terdakwa selalu memutarbalikkan fakta setelah terjadi pertengkaran.

Diungkapkan saksi korban, bahwa terdakwa sudah sering melakukan tindakan yang merugikan dirinya.

“Setelah selesai pertengkaran, terdakwa selalu memutarbalikkan fakta sebenarnya, sehingga saya ambil tab untuk merekam kejadian, agar terdakwa tidak bisa memutarbalikkan fakta”, kata Nurince Siboro yang menguraikan bahwa terdakwa melemparnya dengan batu, tidak kena.

Kemudian terdakwa mendekati saksi korban, dan terdakwa mengambil batu yang dilempar tadi, kemudian memukul saksi korban dengan menggenggam batu yang ditangkis dengan tab. Setelah kejadian, korban melihat tabnya sudah rusak dengan tiga tanda bekas pukulan.

Didakwa Tanpa Alat Bukti

Atas penjelasan yang disampaikan saksi korban, ketiga penasehat hukum terdakwa, menanyakan saksi korban, apakah tab yang dijadikan alat merekam dan batu yang digunakan terdakwa melempar serta merusak tab, dijadikan sebagai alat bukti. Saksi menyatakan tidak.

Di luar sidang, Daulat Sihombing menyebutkan, bahwa dakwaan JPU terhadap Siti Nurbaya Simalango, tidak dilengkapi dengan alat bukti sesuai ketentuan KUHP.

“Jika apa yang disampaikan saksi korban, merekam agar terdakwa tidak memutarbalikkan fakta, tab itu seharusnya dijadikan alat bukti, begitu juga batu yang dikatakan saksi korban digunakan untuk memukul dan mengakibatkan tab rusak”, kata Daulat Sihombing.

Terkait hal tersebut, ketua majelis hakim menyebutkan, bahwa dakwaan JPU tidak dilengkapi alat bukti.

“Untuk menetapkan seseorang menjadi terdakwa, setidaknya harus dilengkapi dua alat bukti. Dalam kasus ini, klien kami ditetapkan sebagai terdakwa hanya dengan berita acara pemeriksaan. Padahal ada rekaman tab yang seharusnya dijadikan alat bukti. Kita kan perlu mengkaji apa yang direkam saksi korban”, kata Pardomuan Simanjuntak yang berharap ketidaklengkapan alat bukti tersebut menjadi pertimbangan bagi majelis hakim.

Menurut Saddan Sitorus, dua alat bukti sah yang dapat digunakan untuk menetapkan terdakwa dalam sistem hukum Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

“Alat bukti ini harus saling bersesuaian dan meyakinkan hakim bahwa tindak pidana benar – benar terjadi dan terdakwa adalah pelakunya”, katanya usai persidangan. ( JS ). 

ShareTweetSendSharePinSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Satu Paket Sabu & 30 Butir Ekstasi Ditemukan Polres Pematangsiantar Berhasil Amankan Pemilik.
Hukum

Satu Paket Sabu & 30 Butir Ekstasi Ditemukan Polres Pematangsiantar Berhasil Amankan Pemilik

by Kompakonline.com
16 Juli 2025 | 19:19 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap HIYM alias Y (30) warga Jalan D.I.Panjaitan Kelurahan Naga Huta Kecamatan...

Read moreDetails
Pria Asal Simalungun Miliki 3 Paket Sabu Berhasil di Amankan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
Hukum

Pria Asal Simalungun Miliki 3 Paket Sabu Berhasil di Amankan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar

by Kompakonline.com
16 Juli 2025 | 14:55 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap pria inisial Ir (37) warga Huta Pohon Desa Jorlang Huluan Kecamatan...

Read moreDetails
Miliki 14 Paket Sabu, Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Amankan JS.
Hukum

Miliki 14 Paket Sabu, Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Amankan JS

by Kompakonline.com
16 Juli 2025 | 14:51 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar tangkap JS (36) warga Jalan Beo Kelurahan Sipinggol pinggol Kecamatan Siantar Barat...

Read moreDetails
Kerja Keras Polisi Berbuah Manis, Pencuri Motor di RS Karya Husada Berhasil Ditangkap.
Hukum

Kerja Keras Polisi Berbuah Manis, Pencuri Motor di RS Karya Husada Berhasil Ditangkap

by Kompakonline.com
15 Juli 2025 | 19:29 WIB

Simalungun !!!! Kompakonline.com - Dedikasi dan kerja keras personil Polsek Perdagangan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah...

Read moreDetails

Terpopuler

Simalungun

Kabag Ops Polres Simalungun Hadiri Anev Guantibmas Secara Virtual, Evaluasi Diri Demi Keamanan Masyarakat Yang Lebih Baik

18 Juli 2025 | 17:28 WIB
Peristiwa

Kebakaran Rumah & Dapur di Jalan Mata Air Gang Dosroha, Polsek Sianțar Selatan Cek TKP

18 Juli 2025 | 17:21 WIB
Peristiwa

Diduga Miliki Penyakit Riwayat Jantung Polsek Sianțar Timur Cek TKP Temuan Mayat Ditrotoar

18 Juli 2025 | 17:16 WIB
Peristiwa

Kebakaran Kandang Ternak , Polsek Siantar Selatan Cek TKP di Jalan Pematang

18 Juli 2025 | 17:11 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Utara Hadiri Pembukaan Pelatihan Menjahit di LPK Kasih

18 Juli 2025 | 17:05 WIB
Pematangsiantar

Operasi Patuh Toba 2025, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Laksanakan Sosialisasi Malam Hari

18 Juli 2025 | 17:01 WIB
Pendidikan

Hadir Narasumber Kegiatan MPLS di SMK Swasta GKPI 1, Sat Narkoba Binlu Napza

18 Juli 2025 | 16:57 WIB
Pematangsiantar

Ciptakan Suasana Kondusif Sat Binmas Polres Pematangsiantar Berikan Himbauan

18 Juli 2025 | 16:52 WIB
Peristiwa

Polres Simalungun Sigap Tangani Penemuan Mayat Tanpa Identitas, Bukti Kepedulian Polri Untuk Kemanusiaan

18 Juli 2025 | 16:47 WIB
Simalungun

Polres Simalungun Perkuat Sinergitas Melalui Apel Pagi, Wujudkan Keamanan Yang Menyentuh Hati Masyarakat

18 Juli 2025 | 16:39 WIB
Olahraga

Pemkab Simalungun Dukung Pembentukan NPCI & Atlet Difabel Berprestasi Dari Yayasan Harapan Jaya

18 Juli 2025 | 16:31 WIB
Lintas Provinsi

Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih Dikukuhkan Mendagri Sebagai Unsur Pimpinan Apkasi Periode 2025 – 2030

18 Juli 2025 | 16:25 WIB

Berita Terbaru

Simalungun

Kabag Ops Polres Simalungun Hadiri Anev Guantibmas Secara Virtual, Evaluasi Diri Demi Keamanan Masyarakat Yang Lebih Baik

18 Juli 2025 | 17:28 WIB
Peristiwa

Kebakaran Rumah & Dapur di Jalan Mata Air Gang Dosroha, Polsek Sianțar Selatan Cek TKP

18 Juli 2025 | 17:21 WIB
Peristiwa

Diduga Miliki Penyakit Riwayat Jantung Polsek Sianțar Timur Cek TKP Temuan Mayat Ditrotoar

18 Juli 2025 | 17:16 WIB
Peristiwa

Kebakaran Kandang Ternak , Polsek Siantar Selatan Cek TKP di Jalan Pematang

18 Juli 2025 | 17:11 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Utara Hadiri Pembukaan Pelatihan Menjahit di LPK Kasih

18 Juli 2025 | 17:05 WIB
Pematangsiantar

Operasi Patuh Toba 2025, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Laksanakan Sosialisasi Malam Hari

18 Juli 2025 | 17:01 WIB
Pendidikan

Hadir Narasumber Kegiatan MPLS di SMK Swasta GKPI 1, Sat Narkoba Binlu Napza

18 Juli 2025 | 16:57 WIB
Pematangsiantar

Ciptakan Suasana Kondusif Sat Binmas Polres Pematangsiantar Berikan Himbauan

18 Juli 2025 | 16:52 WIB
Peristiwa

Polres Simalungun Sigap Tangani Penemuan Mayat Tanpa Identitas, Bukti Kepedulian Polri Untuk Kemanusiaan

18 Juli 2025 | 16:47 WIB
Simalungun

Polres Simalungun Perkuat Sinergitas Melalui Apel Pagi, Wujudkan Keamanan Yang Menyentuh Hati Masyarakat

18 Juli 2025 | 16:39 WIB
Olahraga

Pemkab Simalungun Dukung Pembentukan NPCI & Atlet Difabel Berprestasi Dari Yayasan Harapan Jaya

18 Juli 2025 | 16:31 WIB
Lintas Provinsi

Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih Dikukuhkan Mendagri Sebagai Unsur Pimpinan Apkasi Periode 2025 – 2030

18 Juli 2025 | 16:25 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • ToS

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba