Tebingtinggi !!! Kompakonline.com -Pemerintah Kota Tebing Tinggi melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) Tebing Tinggi pada tahun 2024 sebesar Rp. 2.822.726. Dari jumlah ini ada kenaikan sebesar Rp91.576 atau sekitar 3,67 persen dari UMK Tahun 2023 lalu.
Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi Syarmadani didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tebing Tinggi, Iboy Hutapea saat press Release dii aula Dinas Ketenagakerjaan Kota Tebing Tinggi, Jalan Gunung Lauer, kota setempat, Kamis ( 27 / 12 / 2023 ).
Dikatakan Pj Wali Kota, kenaikan UMK Tebing Tinggi menjadi Rp2.822.726 ini, akan diberlakukan mulai 1 Januari 2024, khusus untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja nol sampai satu tahun di perusahaan menengah dan besar. Bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya lebih dari 1 tahun, pengusaha wajib menerapkan struktur dasar upah, atau sesuai dengan mekanisme.
Disebutkan, sesuai dengan mekanisme yang ada, pada tanggal 27 November 2023 yang lalu, Dewan Pengupahan Kota Tebing Tinggi telah mengadakan rapat pembahasan saran dan pertimbangan, terhadap UMK Kota Tebing Tinggi tahun 2024.
“Namun tentunya kami sangat menghormati dan berterimakasih kepada Dewan Pengupahan dan pihak terkait makanya angka ini bisa kita sepakati dengan kenaikan sekitar 3,67 persen,” kata Syarmadani.
Ia juga menyampaikan, sebelum menetapkan upah ini, sudah ada pemahaman atas kondisi ekonomi secara bersama. Dengan bayangan bahwa dengan ketetapan baru, semua itu bisa membayar dulu.
“Setelah ini pun tentu kita harus mendukung kondisi perekonomian bagus bagi usaha, sehinga tidak menjadi tekanan baru bagi pengusaha. Kita juga akan melihat ruang-ruang apa yang perlu didukung, misalnya prasarana jalan agar industri tetap baik, dan mungkin juga hal-lain yang belum terfikirkan sekarang,” katanyan
Sebelumnya Kadis Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Tebing Tinggi Iboy Hutapea melaporkan, penetapan UMK ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44 / 991 / KPTS / 2023 terkait Upah Minimum.
“Dalam surat keputusan Gubernur Sumut juga dijelaskan UMK ini dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil, dan perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum ini dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah,” jelas Iboy Hutapea.
Turut hadir pada pengunuman UMK tersebut Dewan Pengupahan Kota Tebing Tinggi diantaranya dari Asosiasi Penfusaha Indonesia (Apindo), Serijat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). ( Samsudin Silitonga).