Tebingtinggi !!!!! Kompak Online – Kecelakaan lalulintas yang terjadi antara sepeda motor Honda Mega Pro BK 2779 NAK kontra Kereta Api Putri Deli U66A Nomor Lokomotif CC 2017312 jurusan Medan – Tanjung Balai, Kamis (24/2/22) sekira pukul 08.30 wib, di Jl. Lama Lk. V Kel. Sri Padang Kec. Rambutan Tebingtinggi, tepatnya di Perlintasan Kereta Api KM 78+ 7/8.
Akibat kejadian tersebut mengakibatkan korban 1 orang meninggal dunia dan 1 oeang korban luka ringan.
Kapolres Tebingtinggi AKBP M.Kunto Wibisono didampingi Kasat Lantas AKP. Dora Simanjuntak, melalui Kasi Humas AKp.Agus Arianto, membenarkan kejadian tersebut.
Disampaikan Kasi Humas, bahwa kronologis kejadiannya bahwa sepeda motor Honda Mega Pro BK 2779 NAK yang dikendarai oleh Irgi Fahrezi Saragih (18) warga Jl. Pandan Lk. III Kel. Tambangan Kec. P. Hilir Kota Tebingtinggi, dengan membawa penumpang/membonceng Hasoloan Sitorus (58) warga Dusun II Desa Silau Merawan Kec. Dolok Masihul Kab. Sergai, kontra kereta api Putri Deli U66A Nomor Lokomotif CC 2017312 Jurusan Medan – Tanjung Balai yang dikemudikan oleh masinis M. Reza.
Dimana sepeda motor datang dari arah Jl. Lama bawah mau menuju Simpang Dolok dan sesampainya di TKP, pengendara sepeda motor tidak mendengar dan tidak melihat datangnya kereta api datang dari arah Medan mau menuju Tanjung Balai, kata Agus Arianto.
Juga disampaikannya, bahwa di perlintasan tersebut tidak ada plang kereta api, sehingga sepeda motor tersebut melintas tanpa memperhatikan adanya kereta api yang datang.
Akibat kejadian tersebut pengendara sepeda motor mengalami luka robek di bagian bahu sebelah kanan dan kaki sebelah kanan patah, dan dirawat di RS Pamela Kota Tebingtinggi, dan penumpang meninggal dunia di TKP dan dibawa ke RS Bhayangkara Kota Tebingtinggi sedangkan kereta api Putri Deli tersebut langsung berjalan menuju Tanjung Balai, kata Agus Arianto.
Adapun barang bukti yang saat ini diamankan di Kantor Unit Laka Lantas Polres Tebingtinggi, berupa 1(satu) Unit sepeda motor Honda Mega Pro BK 2779 NAK.( Samsudin Silitonga).