Pematang Siantar !!! Kompakonline.com -Pemerintah Kota (Pemko)!Pematang Siantar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar menggelar sosialisasi dan edukasi guna meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai, serta memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Kegiatan yang dimeriahkan senam massal, berlangsung di Lapangan Parkir Pariwisata, Jalan Merdeka, Sabtu ( 02 / 12 / 2023 ) pagi.
Acara tersebut dihadiri langsung Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA bersama perwakilan pimpinan Bea Cukai Pematang Siantar Taufiq Hidayat, dan Ketua Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (Kormi) Kota Pematang Siantar Aprial M Rizaldi Ginting SH, para pimpinan OPD, camat dan lurah. Kegiatan tersebut diikuti 250 orang lebih pedagang rokok eceran, pengusaha jasa titipan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat.
dr Susanti dalam sambutannya mengaku sangat menyambut baik dilaksanakannya kegiatan yang bertujuan mensosialisasikan peraturan perundang-undangan tentang cukai tembakau tersebut. Sebab sebagai sarana media untuk memberikan informasi dan mengedukasi masyarakat terkait dampak peredaran tembakau dan cukai rokok ilegal di masyarakat.
Lebih lanjut dr Susanti menerangkan, tahun 2023 ini, Pemko Pematang Siantar tetap mendapatkan dana alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang kemudian dialokasikan pada bidang kesejahteraan masyarakat, bidang penegakkan hukum, dan bidang kesehatan.
Menurut dr Susanti, DBHCHT merupakan salah satu bagian dari transfer pusat kepada daerah penghasil cukai dan tembakau. DBHCHT digunakan untuk kegiatan peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan lingkungan industri, pembinaan lingkungan sosial, serta kegiatan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Dalam kesempatan itu, dr Susanti juga menyampaikan, selama tahun 2023 Pemko Pematang Siantar beserta OPD dan stakeholder terkait, dalam hal ini Satpol PP bersama Kantor Bea Cukai Perwakilan Pematang Siantar, telah melaksanakan operasi sebanyak 22 kali di seluruh wilayah Kota Pematang Siantar. Hasilnya, dan dapat menyita lebih kurang lima ribu bungkus rokok ilegal tanpa cukai, sehingga dapat menyelamatkan uang negara sebesar Rp.213.346.000.
dr Susanti mengharapkan kegiatan ini dapat terus berkelanjutan. Selain untuk menarik minat masyarakat mengikuti olahraga senam, sekaligus mendapatkan informasi terkait cukai tembakau.
“Sehingga masyarakat mengetahui dan memahami betul apa yang dimaksud dengan rokok ilegal dan bagaimana cara mengenalinya. Dengan demikian dapat menghindari rokok ilegal serta memilih rokok yang legal dan aman, dan semoga kegiatan ini dapat bermanfaat bagi kita semua terutama masyarakat Kota Pematang Siantar dalam mewujudkan Kota Pematang Siantar yang Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas, demi Pematang Siantar Bangkit dan Maju,” terang dr Susanti.
Sementara itu Ketua Kormi Kota Pematang Siantar Aprial M Rizaldi Ginting dalam sambutannya yang di sampaikan Sekretaris Kormi Yowanda mengatakan, Kormi merupakan pengemban amanah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, berfokus pada olahraga rekreasi masyarakat dan sebagai mitra pemerintah dalam rangka memfasilitasi dan mediasi serta memotivasi dunia olahraga serta bertanggung jawab terhadap olahraga rekreasi masyarakat.
“Seperti yang telah kita laksanakan senam bersama tadi. Senam ada berbagai macam seperti senam aerobik, dan tadi juga di tampilkan senam aerobic cardio boxing,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Pematang Siantar Pariaman Silaen SH melaporkan pelaksanaan Senam Bersama dalam rangka Sosialisasi Pengawasan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal di Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2023, bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait peredaran rokok ilegal serta sanksi yang diterapkan kepada masyarakat yang menjual atau mengedarkan rokok ilegal di Kota Pematang Siantar.
Pariaman juga melaporkan, kegiatan Operasi Bersama telah dilaksanakan sebanyak 22 kali di 53 kelurahan di Kota Pematang Siantar dengan temuan 107.400 batang rokok atau 5.376 bungkus rokok tanpa dilekati cukai. Dengan jumlah denda sebanyak Rp.213.346.000.
“Dan sosialisasi sebanyak 5 kali kegiatan kepada masyarakat pelaku usaha/pengecer rokok, tokoh agama, tokoh masyarakat dan pengusaha jasa titipan,” tukasnya.
Hadir sebagai narasumber, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah Kota Pematang Siantar, Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi serta Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kota Pematang Siantar diwakili Taufiq Hidayat.
Acara dimeriahkan pengundian lucky draw dengan berbagai hadiah menarik, dan pemberian hadiah perlombaan lainnya. ( JS ).