Tebingtinggi !!!! Kompakonline.com -Streskrim unit Polsek Rambutan Polres Tebing Tinggi yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Supriyadi berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekira pukul 08.00 Wib, setelah pasutri tersebut menggadaikan 1 unit mobil toyota avanza warna hitam.
Penangkapan pasutri berinisial RS (36) dan SY (39) beralamat Dusun I Desa Batu 12 Kecamatan Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai tersebut, berdasarkan laporan dari seorang pria warga Jalan Setia Budi Kelurahan Brohol Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi.
Berawal pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023, RS (36) mendatangi rumah korban untuk merental 1 unit mobil toyota avanza warna hitam milik korban selama 10 hari, yang sebelumnya SY (39), istri dari RS (36) sudah berkomunikasi dengan korban melalui handphone.
Kemudian korban menyerahkan kunci mobil dan STNK mobil kepada RS (36) untuk mereka pergunakan selama 10 hari kedepan.
Setelah 10 hari kemudian, mobil rentalan tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh pasutri tersebut. Alhasil korban membuat pengaduan ke Polsek Rambutan Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan proses hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan warga tersebut, unit Reskrim Polsek Rambutan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Supriyadi melakukan serangkaian penyelidikan sehingga berhasil menemukan lokasi pasutri tersebut.
Kapolsek Rambutan Akp Rustam Efendi melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Akp Agus Arianto dalam keterangannya membenarkan penangkapan pasutri tersebut, Rabu ( 25 / 10 / 2023 ).
“Saat diintrogasi petugas, pasutri tersebut mengaku bahwa mobil tersebut digadaikan ke orang lain sebesar Rp.35.000.000.-“, ucap Kasi Humas.
Penangkapan kedua pelaku (pasutri) tersebut dilakukan oleh Kanit Reskrim dan timnya. Pelaku berhasil diamankan petugas di daerah Sibanga KM 3 Duri Kecamatan Mandau Propinsi Riau pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023.
Selanjutnya Unit Reskrim membawa pasangan pasutri tersebut ke Polsek Rambutan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di RTP Polsek Rambutan, dan dijerat dengan pasal penggelapan”, demikian Kasi Humas Polres Tebingtinggi menjelaskan. ( Samsudin Silitonga).