Kompak Online
Sabtu, 28 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
Kompak Online
No Result
View All Result
Kompak Online
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Lintas Provinsi
  • Pematangsiantar
  • Simalungun
  • Sumatera Utara
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Pariwisata
ADVERTISEMENT
Home Nasional
Lokasi Perambahan Hutan yang Dilakukan RKP di Landa Kalimantan Barat.

Lokasi Perambahan Hutan yang Dilakukan RKP di Landa Kalimantan Barat.

Kuasai Lahan HTI Milik PT SKR, PT RKT Dipolisikan

Kompakonline.com by Kompakonline.com
13 Oktober 2023 | 20:25 WIB
in Nasional

Jakarta !!!! Kompakonline. com – Diduga abaikan putusan Mahkamah Agung (MA), PT RKT (Rezeki Kencana Prima) terancam dipolisikan.

Dirut PT Sinar Kalbar Raya (SKR), Rudi Salim.

Hal ini disampaikan Dirut PT Sinar Kalbar Raya (SKR), Rudi Salim didampingi kuasa hukumnya Damianus H Rejaan SH, MH, kepada awak media, Jum’at ( 13/ 10 / 2023 ) di Jakarta.

Seperti yang disampaikan Rudi, PT Sinar Kalbar Raya adalah perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan hasil hutan yang memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (HTI) sejak tahun 1993 seluas ± 38.000 Hektar (Ha) di Provinsi Kalimantan Barat yang meliputi Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Landak.

Izin usaha PT SKR tersebut berlaku selama 60 tahun, sampai tahun 2053.

Rudi mengatakan, saat ini izin lahan yang mereka kantongi sudah tidak lagi sesuai. Dimana ada sekitar 6.000 Ha diserobot perusahaan perkebunan sawit.

Padahal, dalam UU tidak dibenarkan kawasan hutan dibuat sebagai perkebunan.

“Ya, sekitar 6.000 hektar lahan konsesi kita sekarang sudah ditanami sawit oleh beberapa perusahaan perkebunan yang bernaung di bawah PT RKT. Ini terjadi sejak tahun 2008,” ucap Rudi.

*Kronologis*
Kuasa Hukum PT SKR, Damianus H Rejaan SH MH menceritakan secara detail kronologis terjadinya pengalihfungsian kawasan hutan yang dilakukan PT RKT.

Dia menyebutkan, pada tahun 2013, terbit SK Menteri Kehutanan Nomor SK.936 sehingga sebagian wilayah izin usaha PT SKR berubah fungsi dari sebelumnya hutan menjadi non hutan/area penggunaan lain (APL).

Dalam diktum Ketujuh SK Menteri tersebut dinyatakan bahwa izin pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan yang masih berlaku dan berada dalam kawasan hutan yang mengalami perubahan peruntukan, masih tetap berlaku sampai dengan izin usahanya berakhir.

“Artinya, meskipun sebagian wilayah PT SKR berubah fungsi kawasan dari hutan menjadi non hutan/APL, namun izin PT SKR tetap berlaku sampai tahun 2053. Harusnya, siapa pun yang akan memanfaatkan untuk perkebunan berkoordinasi dengan kami sebagai pemegang izin. Ini yang tidak pernah mereka (PT RKT,red) lakukan,” terang Damianus.

Dia juga menyebutkan, sejak tahun 2015 pasca kebakaran hutan, sebagian wilayah izin usaha PT SKR di Kabupaten Landak telah ditetapkan sebagai kawasan lindung gambut oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK).

Menteri LHK pun telah menyurati pemegang izin pemanfaatan hutan, termasuk PT SKR maupun pelaku usaha perkebunan termasuk sawit agar tidak melakukan aktivitas di wilayah gambut tersebut.

Namun, pada 29 April 2016, Gubernur Kalimantan Barat waktu itu, Drs. Cornelis, M.H mengirimkan surat kepada Menteri LHK yang berisi usulan pencabutan izin usaha milik PT SKR dengan alasan PT SKR tidak melaksanakan kewajiban dan meninggalkan lokasi.

“Padahal faktanya, PT SKR tidak melaksanakan aktvitas usaha di sebagian wilayah kerja di Kabupaten Landak karena telah ditetapkan sebagai kawasan lindung gambut. Kita menduga surat Gubernur Kalbar tersebut untuk melegalkan aktivitas sawit milik PT Rejeki Kencana Prima yang telah ada sebelumnya diatas wilayah izin usaha PT SKR,” ucapnya.

“Dugaan itu terbukti ketika pada tahun 2017, Bupati Landak Kaka itu Karolin Margret Natasha (anak dari Drs. Cornelis, M.H), menerbitkan Izin Lokasi untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit atas nama PT RKP seluas ±6.274 ha yang juga berlokasi di atas areal izin PT SKR, tepatnya di Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak, sehingga terdapat tumpang tindih,” lanjutnya.

Kemudian, sebutnya lagi, pada 6 Februari 2018, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah III mengeluarkan Hasil Telaahan Teknis Fungsi Kawasan Hutan Terhadap Areal perkebunan sawit atas nama PT RKP, yang menyatakan bahwa Izin Lokasi perkebunan sawit PT RKP terdapat tumpang tindih perizinan dengan izin usaha milik PT SKR.

Lantas, pada 2 Juni 2018, Bapedda Kabupaten Landak mengeluarkan Rekomendasi yang merekomendasikan agar PT RKP terlebih dahulu menyelesaikan masalah tumpang tindih izin lokasinya dengan PT SKR dan tidak melakukan kegiatan sebelum status areal izin diperoleh.

Bupati Landak bukannya memfasilitasi penyelesaian masalah tumpang tindih peruntukan lahan antara PT SKR dan PT RKP, tetapi malah mengirimkan surat permohonan kepada Menteri LHK agar dilakukan revisi (Addendum) areal kerja izin usaha PT SKR.

Adapun alasan Bupati Landak dalam surat tersebut adalah karena areal izin usaha PT SKR berada di Areal Penggunaan Lain dan dikuasai oleh masyarakat. Padahal wilayah tersebut bukan dikuasai masyarakat, melainkan telah telah ada perkebunan sawit milik PT RKP sejak kawasan tersebut masih berstatus hutan.

Pada 21 Maret 2021, Menteri LHK menerbitkan Keputusan Nomor SK.75 yang mengurangi luas izin usaha PT SKR dari ± 38.000 Ha menjadi ± 31.721 Ha.

Wilyah izin usaha PT SKR yang dikurangi adalah wilayah izin usaha yang terletak di Kabupaten Landak yang telah ditanami sawit oleh PT RKP, padahal wilayah tersebut berstatus kawasan lindung gambut sehingga dilarang bagi aktivitas perkebunan maupun aktvitas pemanfaatan HTI.

Adapun dasar penerbitan Keputusan Menteri LHK tersebut adalah Surat Bupati Landak tgl 10 Desember 2020, Surat Gubernur Kalimantan Barat tgl. 29 April 2016, serta audit kinerja PT SKR.

MA Gugurkan SK Menteri
Merasa dirugikan, PT SKR lantas menggugat SK Menteri LHK No.75 pada 14 Oktober 2021 ke Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN) Jakarta dalam perkara Nomor 239/G/2021/PTUN.JKT.

Damianus mengatakan, alasan gugatan tersebut adalah karena keputusan tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : P.45 / Menlhk / Setjen / HPL.0 / 5 / 2016 maka Perubahan Luasan Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Pada Hutan Produksi, yang bersumber dari permohonan pemerintah daerah, maka harus dilengkapi dengan persetujuan/pernyataan tidak keberatan dari pemegang izin dalam bentuk akta notarial.

“Persetujuan mana yang tidak pernah diberikan oleh PT SKR. PT SKR tidak pernah dipanggil atau dimintai tanggapan apapun atau bahkan tidak pernah dikasih peringatan apapun sebelumnya, tiba-tiba terbit SK Menteri LHK No.75 tersebut,” ujarnya.

Sekarang, sebut Damianus, kliennya sudah memenangi perkara ini sampai Mahkamah Agung (MA). Isinya, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, dan menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara.

“Karena mereka tidak mengindahkan putusan MA, maka kita akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan PT RKT ke Mabes Polri dengan dugaan pidana perambahan hutan yang masih dilakukan secara masif, terstruktur dan terencana,” pungkasnya. ( JS ).

ShareTweetSendSharePinSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Legislator PDI.P Soroti PSU : Salah Penyelenggara, Yang Menderita Rakyat.
Nasional

Legislator PDI.P Soroti PSU : Salah Penyelenggara, Yang Menderita Rakyat

by Kompakonline.com
6 Mei 2025 | 00:07 WIB

Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Deddy Sitorus meminta KPU berhati-hati terhadap pemungutan suara ulang (PSU) di...

Read moreDetails
Bupati Simalungun Hadiri Rakortek Perumahan Perdesaan Kementerian PKP RI.
Nasional

Bupati Simalungun Hadiri Rakortek Perumahan Perdesaan Kementerian PKP RI

by Kompakonline.com
30 April 2025 | 20:54 WIB

Jakarta !!!!! Kompakonline.com - Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih menghadiri Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Perumahan Perdesaan Kementerian Perumahan dan Kawasan...

Read moreDetails
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Hadiri Acara Rapat Koordinasi, di Aula Bhineka Tunggal Ika Lantai 16 Gedung Merah Putih KPK RI.
Nasional

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Hadiri Acara Rapat Koordinasi, di Aula Bhineka Tunggal Ika Lantai 16 Gedung Merah Putih KPK RI

by Kompakonline.com
28 April 2025 | 19:01 WIB

Jakarta !!!! Kompakonline.com - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH, MKn, berbagi pandangan tentang korupsi dan kendala pelayanan di Kota...

Read moreDetails
Paus Fransiskus.
Nasional

Paus Fransiskus Wafat, Ini Mekanisme Pemilihan Paus Berikutnya Lewat Konklaf

by Kompakonline.com
22 April 2025 | 01:03 WIB

Jakarta !!!!! Kompakonline.com - Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Paus Fransiskus dengan bernama lahir Jorge Mario Bergoglio meninggal dunia pada usia...

Read moreDetails

Terpopuler

Pematangsiantar

Dinkes Kota Pematangsiantar Secara Rutin Selenggarakan Kelas Ibu Hamil & Kelas Ibu Balita di seluruh Puskesmas Yang Ada di Kota Pematangsiantar

27 Juni 2025 | 19:05 WIB
Olahraga

Wali Kota Pematanstiantar Wesly Silalahi SH MKn Diwakili Sekda Junaedi Antonius Sitanggang, SSTP, MSi Buka Piala Suratin U13 & U15 Kota Pematangsiantar

27 Juni 2025 | 18:59 WIB
Simalungun

Polsek Bangun Jumat Curhat di Masjid Al Iklas Wujudkan Keamanan Bersama

27 Juni 2025 | 18:28 WIB
Simalungun

Polsek Bangun Bagikan Bantuan Sosial Untuk Warakawuri & Warga Kurang Mampu

27 Juni 2025 | 18:20 WIB
Simalungun

Polres Simalungun Rayakan Tahun Baru Islam Dengan Semangat Membangun Generasi Unggul Berkarakter

27 Juni 2025 | 15:59 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Utara Berbagi Sambut Hari Bhayangkara Ke – 79

27 Juni 2025 | 14:39 WIB
Regional

Sambang di Jalan Patuan Anggi, Sat Binmas Polres Pematangsiantar Patroli

27 Juni 2025 | 14:33 WIB
Pematangsiantar

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Siantar Marihat Sambangi Warga Tanami Jagung

27 Juni 2025 | 14:27 WIB
Hukum

Dakwaan Jaksa Terhadap Siti  Nurbaya Simalango Batal Demi Hukum

27 Juni 2025 | 13:08 WIB
Sumatera Utara

Kapolres Simalungun Dukung Pencanangan Nagori “Bersinar” Bebas Narkoba

26 Juni 2025 | 21:33 WIB
Simalungun

Membangun Benteng Keamanan Bersama, Polsek Raya Kahean Perkuat Satkamling Lawan Premanisme

26 Juni 2025 | 21:23 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Lantik 2 Orang PNS Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

26 Juni 2025 | 20:31 WIB

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Dinkes Kota Pematangsiantar Secara Rutin Selenggarakan Kelas Ibu Hamil & Kelas Ibu Balita di seluruh Puskesmas Yang Ada di Kota Pematangsiantar

27 Juni 2025 | 19:05 WIB
Olahraga

Wali Kota Pematanstiantar Wesly Silalahi SH MKn Diwakili Sekda Junaedi Antonius Sitanggang, SSTP, MSi Buka Piala Suratin U13 & U15 Kota Pematangsiantar

27 Juni 2025 | 18:59 WIB
Simalungun

Polsek Bangun Jumat Curhat di Masjid Al Iklas Wujudkan Keamanan Bersama

27 Juni 2025 | 18:28 WIB
Simalungun

Polsek Bangun Bagikan Bantuan Sosial Untuk Warakawuri & Warga Kurang Mampu

27 Juni 2025 | 18:20 WIB
Simalungun

Polres Simalungun Rayakan Tahun Baru Islam Dengan Semangat Membangun Generasi Unggul Berkarakter

27 Juni 2025 | 15:59 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Utara Berbagi Sambut Hari Bhayangkara Ke – 79

27 Juni 2025 | 14:39 WIB
Regional

Sambang di Jalan Patuan Anggi, Sat Binmas Polres Pematangsiantar Patroli

27 Juni 2025 | 14:33 WIB
Pematangsiantar

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Siantar Marihat Sambangi Warga Tanami Jagung

27 Juni 2025 | 14:27 WIB
Hukum

Dakwaan Jaksa Terhadap Siti  Nurbaya Simalango Batal Demi Hukum

27 Juni 2025 | 13:08 WIB
Sumatera Utara

Kapolres Simalungun Dukung Pencanangan Nagori “Bersinar” Bebas Narkoba

26 Juni 2025 | 21:33 WIB
Simalungun

Membangun Benteng Keamanan Bersama, Polsek Raya Kahean Perkuat Satkamling Lawan Premanisme

26 Juni 2025 | 21:23 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Lantik 2 Orang PNS Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

26 Juni 2025 | 20:31 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • ToS

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba