Kompakonline.co | TAPANULI UTARA – Pada Kunjungan Kerja (Kunker) Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) ke Wilayah Tapanuli Utara (Taput), Toba, Samosir, Simalungun, Bupati Taput Nikson Nababan kembali mengusulkan pendirian Universitas Negeri Tapanuli Raya (UNTARA), Rabu (02/02/2022).
“Usulan Pendirian UNTARA disambut baik Presiden RI Jokowi, akan segera menindaklanjuti dan akan diantensi,” kata Nikson Nababan melalui percakapan WhatsApp kepada awak media, Kamis (03/02/2022).
Dukungan itu disampaikan Jokowi kepada Bupati Tapanuli Utara (Taput), Nikson Nababan saat menerima kunjungan kerja Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di Bandara Internasional Silangit, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Rabu (2/2/2022) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
Bupati kembali menyampaikan tentang usulan dan proposal pendirian UNTARA, sebagaimana yang diusulkan Bupati Taput kepada Presiden RI lewat surat Nomor: 034/101/34.4/I/2021 tertanggal 28 Januari 2021 lalu.
Menurutnya, pendirian UNTARA akan memacu kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi makro dan mikro masyarakat Tapanuli Raya secara umum dan Tapanuli Utara secara khusus.
Untuk meyakinkan Presiden, Bupati Nikson juga menyampaikan kepada Presiden Jokowi, bahwa semua semua tim dan masyarakat secara umum berkeyakinan, pendirian UNTARA didasari semangat dan jiwa Nasionalis, tidak sektarian. UNTARA yang kelak berdiri adalah Universitas Negeri yang terbuka untuk umum, terbuka untuk semua suku, agama dan ras.
“Saya dan Ketua Tim Pengarah Maruarar Sirait menyampaikan semua hal itu kepada Bapak Presiden,” tulisnya lagi.
Transformasi IAKN Menjadi UNTARA
Untuk diketahui, selain Bupati Taput Nikson Nababan, masyarakat Tapanuli Raya sangat berharap kepada Presiden RIJokowi untuk sesegera mungkin menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk pendirian UNTARA. Adapun Universitas Negeri dimaksud adalah melalui perubahan (transformasi) Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung menjadi UNTARA, sebagaimana yang diusulkan oleh Bupati Taput kepada Presiden lewat surat nomor 034/101/34.4/I/2021 tertanggal 28 Januari 2021 tahun lalu.
Penerbitan Perpres diperlukan mengingat saat ini aset IAKN berada di bawah Kementerian Agama. Sedangkan jika nantinya IAKN bertransformasi menjadi UNTARA akan berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen Dikti), sehingga diperlukan payung hukum pengalihan aset antar lembaga.
Sebagai informasi, usulan pendirian UNTARA masih terus berlanjut dan dibahas di tingkat pemerintah pusat. Saat ini kita dalam proses menunggu dan berharap kepada Pak Presiden, agar sesegera mungkin menerbitkan Perpres, karena pengalihan aset antar lembaga berada langsung di bawah presiden,” kata Bupati Taput, Nikson Nababan.
Ia menyampaikan, di tengah kesibukannya sebagai Bupati Taput, secara aktif terus mengikuti perkembangan dan informasi sudah sejauh mana pembahasan di tingkat pemerintah pusat. Sejak diusulkan pada bulan Januari 2021, rencana pendirian UNTARA pada prinsipnya mendapatkan dukungan dan persetujuan dari berbagai pihak. Termasuk lembaga-lembaga pemerintah lainnya, seperti DPD dan MPR. Elemen masyarakat lainnya juga dikatakan secara umum mendukung pendirian UNTARA.
Yang lebih penting lagi, kata dia, pendirian UNTARA juga mendapat dukungan dan persetujuan Kemendikbud. Hal itu dibuktikan dengan surat Mendikbud nomor 16336/MPK.A/HK/2021 tertanggal 10 Maret 2021 kepada Sekretaris Kabinet (Seskab). Dimana melalui surat itu, Mendikbud menyatakan dukungan dan mempersilahkan Bupati Taput sebagai pengusul untuk berkoordinasi dengan Dirjen Dikti.
“Jadi pada prinsipnya Mendikbud setuju dan mendukung. Dan saya telah bertemu langsung dan membahas dengan Dirjen Dikti,” katanya.
Pada pertemuan dengan Dirjen Dikti, Bupati juga membahas kekhawatiran sejumlah pihak akan hilangnya identitas atau fakultas keagamaan (Kristen-red) dan jurusan-jurusan keagamaan yang ada saat ini, jika IAKN bertransformasi menjadi UNTARA.(rey/red)