Kompak Online
Senin, 31 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
Kompak Online
No Result
View All Result
Kompak Online
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Lintas Provinsi
  • Pematangsiantar
  • Simalungun
  • Sumatera Utara
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Pariwisata
ADVERTISEMENT
Home Hukum
Ketua Sumut Watch Daulat Sihombing. SH, MH.

Ketua Sumut Watch Daulat Sihombing. SH, MH.

Sumut Watch Gugat KPK Bayar Ganti Rugi RP. 45 M Lebih Kepada Mantan Walikota Siantar

Kompakonline.com by Kompakonline.com
27 Juli 2023 | 00:03 WIB
in Hukum

Pematangsiantar !!! Kompakonline. com – Daulat Sihombing, SH, MH selaku Ketua Perkumpulan Sumut Watch menggugat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, karena dianggap telah melakukan penyitaan atau perampasan secara melawan hukum atas tanah dan rumah permanen diatasnya yang terletak di Jalan Sutomo No. 10, Kel. Proklamasi, Kec. Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, milik kliennya Ir. Robert Edison Sihaan (RE. Siahaan), mantan Walikota Pematangsiantar Periode 2005 – 2010.

Selain Pimpinan KPK RI sebagai Tergugat I, turut juga digugat Menteri Keuangan RI Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Propinsi Sumatera Utara cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Pematangsiantar sebagai Tergugat II, Menteri Pertanahan Nasional RI cq. Kepala Kantor Pertanahanan Nasional Wilayah Propinsi Sumatera Utara cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar sebagai Tergugat III dan Ahli Waris Alm. Esron Samosir masing – masing Juliana Yukiko Andriani Pardede (isteri) dan Monang Christian Samosir (anak), yang beralamat di Jl. Penyabungan No. 19, Kel. Timbang Galung, Kec. Siantar Barat, Kota Pematangsiantar sebagai Tergugat IV.

Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Pematangsiantar dalam Register Perkara Nomor : 73/Pdt.G/2023/PN Pms, dan sidang pertama segera akan dilangsungkan pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023, pukul 10.00 WIB.

Pasalnya, karena menurut mantan Hakim Adhoc pada PN. Medan ini Tergugat I, II, III dan Alm. Esron Samosir secara sendiri- sendiri maupun bersama- sama telah melakukan penyitaan/ perampasan, jual beli secara lelang, pengalihan hak serta penerbitan sertifikat pengganti secara tanpa hak dan melawan hukum atas tanah dan bangunan milik RE. Siahaan sebagaimana tersebut dalam SHM No. 302/ Desa/ Kel. Proklamasi, Surat Ukur Tgl 30 – 12 – 2004, No. 29/Proklamasi/2004, luas 702 M2 an. Ir. Robert Edison Siahaan, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar.

Perkara ini berawal ketika, Tergugat I melakukan penyitaan/ perampasan atas tanah dan bangunan milik Penggugat dalam SHM No. 302 dengan alasan karena tanah dan bangunan milik Penggugat merupakan barang sitaan/ rampasan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi atas nama RE. Siahaan dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1602 K/Pid. Sus/2012 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan Nomor : 18/Pid.Sus/2012/PT. Mdn jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 37/Pid.Sus. K/ 2011/PN Mdn.

Setelah disita, lalu Tergugat I meminta Tergugat II untuk menjualnya secara lelang yang kemudian jatuh kepada Esron Samosir selaku pembeli lelang dengan harga Rp. 6.031.535.000,00. Dalam proses lelang, Tergugat III atas permintaan Tergugat I menerbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor : 35/SKPT/2016, tanggal 3 Mei 2016 atas tanah dan bangunan milik Penggugat, dan kemudian atas permintaan Alm. Esron Samosir, menerbitkan sertifikat pengganti, serta menghancurkan rumah permanen milik Penggugat dan menggantinya dengan bangunan 4 (empat) pintu ruko berlantai 3 (tiga).

Lima Alasan

Menurut aktivis NGO/ Ornop Perburuhan ini, tindakan penyitaan/ perampasan, jual beli secara lelang, pengalihan hak dan penerbitan sertifikat pengganti yang dilakukan Para Tergugat, merupakan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Alasannya, pertama karena putusan perkara RE. Siahaan baik mengenai pidana pokok maupun pidana tambahan uang pengganti telah tuntas dieksekusi dengan pidana penjara 12 tahun yang meliputi pidana pokok 8 tahun dan pidana tambahan uang pengganti selama 4 tahun penjara karena RE. Siahaan tidak membayar pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp. 7.710.631.000,00.

Kedua, Surat KPK RI berupa Surat Perintah Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor : Sprin.PPP-01/01-26/Ek.S/05/2015, tanggal 29 Mei 2015, mengutip secara berbeda atau tidak sesuai dengan putusan Pengadilan. Ketiga, tanah dan bangunan milik Penggugat dalam SHM No. 302 Tahun 2004, tidak merupakan barang sitaan atau rampasan dari penyidikan, penuntutan dan peradilan dan juga tidak merupakan bagian dari objek putusan pengadilan. Keempat, tindakan Para Tergugat melanggar atau bertentangan dengan asas kepastian hukum. Kelima, harga lelang atas tanah dan bangunan milik Penggugat sebesar Rp. 6.031.535.000,00 tidak patut dan tidak adil terutama dibandingkan harga pasar sebesar Rp. 12.500.000.000,00 s/d 15.000.000.000,00.-

Tuntutan Petitum

Berdasarkan hal itu, Daulat dalam petitum gugatannya menuntut beberapa hal diantaranya agar Majelis Hakim menyatakan tindakan Tergugat I yang menerbitkan Surat Perintah Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor : Sprin.PPP- 01/ 01-26/Ek.S/05/2015, tanggal 29 Mei 2015 dan Berita Acara Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor : BA-01/26.Ek.3/06/2015, tertanggal 10 Juni 2015, dengan mengutip amar putusan pidana tambahan uang pengganti atas nama Robert Edison Siahaan secara berbeda dan tidak sesuai dengan putusan Pengadilan adalah perbuatan melawan hukum.
Menyatakan tindakan Para Tergugat berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor : Sprin.PPP- 01/ 01-26/Ek.S/05/2015, tanggal 29 Mei 2015 dan Berita Acara Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor : BA-01/26.Ek.3/06/2015, tertanggal 10 Juni 2015, dengan mengutip amar putusan pidana tambahan uang pengganti atas nama Robert Edison Siahaan secara berbeda dan tidak sesuai dengan putusan Pengadilan adalah perbuatan melawan hukum.
Menyatakan tindakan Para Tergugat berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor : Sprin.PPP- 01/ 01-26/Ek.S/05/2015, tanggal 29 Mei 2015 melakukan penyitaan/ perampasan, jual beli secara lelang, pengalihan hak dan penerbitan sertifikat pengganti atas tanah dan bangunan milik Penggugat, merupakan perbuatan melawan hukum.

Menyatakan Surat Perintah Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor : Sprin.PPP- 01/ 01-26/Ek.S/05/2015, tanggal 29 Mei 2015 dan Berita Acara Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor : BA-01/26.Ek.3/06/2015, tertanggal 10 Juni 2015, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. Menyatakan SHM No. 302 Tahun 2016 an. Esron Samosir yang kemudian dipecah menjadi SHM Nomor : 468/2017, SHM Nomor : 469 Tahun 2017, SHM Nomor : 470 Tahun 2017, SHM Nomor : 471 Tahun 2017, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar secara sekaligus kerugian Penggugat berupa kerugian materil sebesar Rp. 15.250.000.000,00 yang meliputi kompensasi kerugian atas hilangnya tanah dan bangunan milik Penggugat dan biaya pengurusan perkara, ditambah kerugian immateril sebesar Rp. 30.000.000,00, total Rp.45.250.000.000,00. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat tanah seluas 702 M2 berikut bangunan diatasnya dalam SHM No. 302 Tahun 2016, SHM Nomor : 468/2017, SHM Nomor : 469 Tahun 2017, SHM Nomor : 470 Tahun 2017, SHM Nomor : 471 Tahun 2017, dengan ketentuan jika Para Tergugat mengembalikan objek sengketa kepada Penggugat maka besaran kompensasi kerugian Penggugat akan diperhitungkan berdasarkan rasio kekurangan dan kelebihan.

Menyatakan sita jaminan atas tanah seluas 702 M2 dan bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Sutomo No. 10, Kel. Proklamasi, Kec. Siantar Barat, Kota Pematangsiantar sebagaimana tersebut dalam SHM No. 302 Tahun 2016, SHM No. 468 Tahun 2017, SHM No. 469 Tahun 2017, SHM No. 470 Tahun 2017 dan SHM No. 471 Tahun 2017, adalah sah dan berharga.

Di akhir rilisnya, Daulat menuliskan bahwa “prinsip penegakan hukum haruslah dilakukan dengan aturan hukum”. ( JS ). 

 

ShareTweetSendSharePinSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Respons Cepat Call Center 110, Polsek Siantar Timur Tindaklanjuti Laporan Keributan.
Hukum

Respons Cepat Call Center 110, Polsek Siantar Timur Tindaklanjuti Laporan Keributan

by Kompakonline.com
30 Agustus 2026 | 15:55 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat. Laporan adanya keributan yang disampaikan melalui...

Read moreDetails
Polsek Siantar Utara Cek TKP Keributan di Jalan Gotong Royong.
Hukum

Polsek Siantar Utara Cek TKP Keributan di Jalan Gotong Royong

by Kompakonline.com
30 Agustus 2026 | 15:33 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polres Pematangsiantar melalui personil Polsek Siantar Utara respon cepat melakukan pengecekan TKP keributan masalah sepeda motor mau...

Read moreDetails
Polsek Sianțar Martoba Cek TKP Perselisihan Keluarga di Jalan Sumber Jaya Tindaklanjut Laporan Call Center 110.
Hukum

Polsek Sianțar Martoba Cek TKP Perselisihan Keluarga di Jalan Sumber Jaya Tindaklanjut Laporan Call Center 110

by Kompakonline.com
29 Agustus 2026 | 16:04 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Personil piket Polsek Sianțar Martoba Polres Pematangsiantar respon cepat melakukan pengecekan TKP laporan Perselisihan keluarga di Jalan...

Read moreDetails
Polseķ Siantar Selatan Amankan Pria Diduga Hendak Mencuri di Depan Indomaret Jalan Melanthon Siregar.
Hukum

Polseķ Siantar Selatan Amankan Pria Diduga Hendak Mencuri di Depan Indomaret Jalan Melanthon Siregar 

by Kompakonline.com
28 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Personil piket Polseķ Sianțar Selatan Polres Pematangsiantar sigap tindaklanjuti laporan Call Center 110 dengan mengamankan seorang pria...

Read moreDetails

Terpopuler

Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Hadiri Acara Puncak Sekaligus Penutupan Marpesta QRIS Dirangkai Kegiatan Hari Indonesia Menabung Kota Pematangsiantar Tahun 2026

30 Agustus 2026 | 20:04 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Selatan Monitoring Jembatan Rusak Diwilkumnya

30 Agustus 2026 | 18:26 WIB
Hukum

Respons Cepat Call Center 110, Polsek Siantar Timur Tindaklanjuti Laporan Keributan

30 Agustus 2026 | 15:55 WIB
Regional

Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD Hingga Subuh Untuk Ciptakan Situasi Aman & Kondusif

30 Agustus 2026 | 15:49 WIB
Peristiwa

Polres Pematangsiantar Bersama Polsek Siantar Utara Pengecekan & Pengamanan Kebakaran Ruko di Jalan Patuan Nagari

30 Agustus 2026 | 15:41 WIB
Hukum

Polsek Siantar Utara Cek TKP Keributan di Jalan Gotong Royong

30 Agustus 2026 | 15:33 WIB
Lintas Provinsi

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Terima Penghargaan Atas Pencapaian Wilayah Implementasi KEJAR Terbaik Subkategori Kota/Kabupaten Regional Sumatera Yang Diserahkan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi

30 Agustus 2026 | 15:26 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Selatan Monitoring Jembatan Rusak Diwilkumnya

30 Agustus 2026 | 15:10 WIB
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Ikuti Gotong Royong Bersama di Jalan Rajamin Purba 

29 Agustus 2026 | 16:26 WIB
Regional

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Hadiri Penyerahan Listrik Gratis PT. PLN Kota Pematangsiantar Kepada Ibu Rubiah

29 Agustus 2026 | 16:20 WIB
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambang Kamtibmas di Kantor Kelurahan Simalungun 

29 Agustus 2026 | 16:10 WIB
Hukum

Polsek Sianțar Martoba Cek TKP Perselisihan Keluarga di Jalan Sumber Jaya Tindaklanjut Laporan Call Center 110

29 Agustus 2026 | 16:04 WIB

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Hadiri Acara Puncak Sekaligus Penutupan Marpesta QRIS Dirangkai Kegiatan Hari Indonesia Menabung Kota Pematangsiantar Tahun 2026

30 Agustus 2026 | 20:04 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Selatan Monitoring Jembatan Rusak Diwilkumnya

30 Agustus 2026 | 18:26 WIB
Hukum

Respons Cepat Call Center 110, Polsek Siantar Timur Tindaklanjuti Laporan Keributan

30 Agustus 2026 | 15:55 WIB
Regional

Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD Hingga Subuh Untuk Ciptakan Situasi Aman & Kondusif

30 Agustus 2026 | 15:49 WIB
Peristiwa

Polres Pematangsiantar Bersama Polsek Siantar Utara Pengecekan & Pengamanan Kebakaran Ruko di Jalan Patuan Nagari

30 Agustus 2026 | 15:41 WIB
Hukum

Polsek Siantar Utara Cek TKP Keributan di Jalan Gotong Royong

30 Agustus 2026 | 15:33 WIB
Lintas Provinsi

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Terima Penghargaan Atas Pencapaian Wilayah Implementasi KEJAR Terbaik Subkategori Kota/Kabupaten Regional Sumatera Yang Diserahkan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi

30 Agustus 2026 | 15:26 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Selatan Monitoring Jembatan Rusak Diwilkumnya

30 Agustus 2026 | 15:10 WIB
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Ikuti Gotong Royong Bersama di Jalan Rajamin Purba 

29 Agustus 2026 | 16:26 WIB
Regional

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Hadiri Penyerahan Listrik Gratis PT. PLN Kota Pematangsiantar Kepada Ibu Rubiah

29 Agustus 2026 | 16:20 WIB
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambang Kamtibmas di Kantor Kelurahan Simalungun 

29 Agustus 2026 | 16:10 WIB
Hukum

Polsek Sianțar Martoba Cek TKP Perselisihan Keluarga di Jalan Sumber Jaya Tindaklanjut Laporan Call Center 110

29 Agustus 2026 | 16:04 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • ToS

© 2021-2026 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons infamis

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2021-2026 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons infamis