Kompak Online
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
Kompak Online
No Result
View All Result
Kompak Online
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Lintas Provinsi
  • Pematangsiantar
  • Simalungun
  • Sumatera Utara
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Pariwisata
ADVERTISEMENT
Home Pendidikan
Pemerhati Hukum Edi Sudma Sihombing.SH

Pemerhati Hukum Edi Sudma Sihombing.SH

Assement Kepala Sekolah Yang Dilakukan Disdik Siantar Tidak Sah Diminta Agar Dibatalkan

Kompakonline.com by Kompakonline.com
21 Januari 2022 | 00:20 WIB
in Pendidikan

Siantar !!!! Kompak Online – Pemerhati Hukum Edi Sudma Sihombing.SH mengatakan bahwa Assemen yang dilakukan Pemko Siantar atau disdik siantar tidak sah dan harus dikembalikan dengan semula atau dibatalkan.

Dijelaskan Edi Sihombing bahwa pengangkatan kepala sekolah berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Pemerintah Kota Pematangsiantar harus terlebih dahulu menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian sebanyak 69 para Kepala SD beserta menjelaskan alasan-alasan hukumnya dan Bahwa hal tersebut diatur pada pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 6 Tahun 2018 menyebutkan periodesasi penugasan kepala sekolah selama 4 tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 3 kali masa periode atau paling lama 12 tahun berdasarkan penilaian prestasi kerja, dan pasal 19 ayat 1 menyebutkan kepala sekolah hanya dapat diberhentikan dari penugasan dengan alasan-alasan karena mengundurkan diri, mencapai batas usia pensiun, diangkat pada jabatan lain, tidak mampu secara jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya, dikenakan sanksi hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”, tugas belajar 6 bulan berturut-turut atau lebih, menjadi anggota partai politik, menduduki jabatan negara, dan/atau meninggal dunia.

Oleh karenanya menurut Edi Sihombing  apabila tidak terpenuhinya syarat pemberhentian Kepala SD sebagaimana yang diatur permendikbud, dan diduga tidak adanya SK Pemberhentian 69 orang Kepala SD maka penggantian kepala sekolah dan proses assesment perekrutan kepala sekolah pengganti yang dilakukan oleh Wali Kota dan Kepala Dinas Pendidikan telah melanggar aturan. Dalam hal ini, Wali Kota Pematangsiantar harus mengembalikan jabatan 69 orang Kepala SD dalam keadaan semula agar tidak terjadi kekosongan jabatan kepala sekolah.
selain itu juga ditambahkan Edi Sihombing bahwa penggantian jabatan Kepala Sekolah yang dilakukan oleh Wali Kota menjadi tidak sah karena Wali Kota Hefriansyah Noor dilarang melakukan pergantian pejabat menjelang berakhirnya masa jabatannya menjadi Walikota Pematangsiantar pada bulan Februari 2022, sebagaimana diatur dalam pasal 162 ayat 3 UU No. 10 Tahun 2016 tentangPerubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang menyebutkan, “Gubernur, Bupati atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinssi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”.

Diuraikan Edi Sihombing Bahwa terjadinya pergantian Kepala SD Akibat proses penggabungan dan penutupan  SD di Kota Pematangsiantar diawali dari Keputusan Pemko untuk mengurangi SD yang semula berjumlah 116 SD menjadi 69 SD sesuai Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar serta Bahwa untuk melaksanakan pengurangan tersebut, Wali Kota Pematangsiantar kemudian menerbitkan Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor420/445 /VI/WK-Thn 2021  tentang Penutupan dan Penggabungan Sekolah Dasar Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar, akibat keputusan tersebut sebanyak 47 UPTD SD ditutup dan digabung ke dalam 32 SD (UPTD Induk), sisanya sebanyak 37 SD tetap menjadi sekolah definitif,  selanjutnya, Wali Kota melakukan pergantian besar-besaran terhadap jabatan Kepala Sekolah SD dengan memberhentikan jabatan Kepala  SD dan mengangkat Plt Kepala  SD serta Plh.

dijabarkan Edi Sihombing dengan kronogis itu penggabungan dan penutupan banyak sekolah SD di Kota Pematangsiantar sesungguhnya tidak perlu dibarengi dengan pemberhentian kepala  SD  dengan melakukan assesment baru untuk perekrutan Kepala  SD,  Wali Kota cukup menerbitkan SK pemberhentian Kepala  SD untuk 47  SD yang telah ditutup dan
32 orang yang selama ini menjadi Kepala SD Induk dan 37 orang Kepala  SD Definitip tidak perlu diganti dan dilakukan perekrutan ulang tanpa dasar hukum karena pergantian jabatan kepala SD tersebut tidak ada kaitannya dengan Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 420/445/VI/WK-Thn 2021, tanggal 24 Juni 2021, tentang Penutupan dan Penggabungan Sekolah Dasar Negeri Di Pemko Siantar, bahwa ketentuan tersebut hanya menyangkut tentang pengawasan dan pengkoordinasian penutupan dan penggabungan sekolah sehingga tidak dapat dimaknai sebagai ketentuan pemberhentian 69 orang yang menjabat sebagai Kepala SD.

Ole karena itu harap Edi Sihombing kepada kepala SD yang menjadi korban pemberhentian agar Meminta DPRD Kota Pematangsiantar untuk mendesak Wali Kota Pematangsiantar mengaktifkan kembali 69 orang Kepala UPTD SD yang diberhentikan tanpa dasar hukum serta Mendorong DPRD Kota Pematangsiantar untuk memanggil Wali Kota Pematangsiantar dan stake holder Dinas Pendidikan untuk mempertanyakan proses penutupan dan penggabungan SD yang disertai pergantian 69 Kepala SD dan Mengajukan Gugatan TUN ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan terhadap Keputusan Wali Kota yang memberhentikan Kepala SD. (JS).

ShareTweetSendSharePinSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Bunda PAUD Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi Buka Lomba Kreativitas Mewarnai Tingkat PAUD & TK.
Pendidikan

Bunda PAUD Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi Buka Lomba Kreativitas Mewarnai Tingkat PAUD & TK

by Kompakonline.com
26 Mei 2026 | 23:21 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi membuka Lomba Kreativitas Mewarnai Tingkat...

Read moreDetails
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Menjadi Pembina Upacara di Sekolahnya Dulu, UPTD SD Negeri 122353 di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara.
Pendidikan

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Menjadi Pembina Upacara di Sekolahnya Dulu, UPTD SD Negeri 122353 di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara

by Kompakonline.com
25 Mei 2026 | 19:12 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn menjadi pembina upacara di sekolahnya dulu, UPTD SD Negeri...

Read moreDetails
Bunda PAUD Simalungun Beri Motivasi Pendidikan Karakter Sejak Dini di MIS & RA Ar-Rahman Panei.
Pendidikan

Bunda PAUD Simalungun Beri Motivasi Pendidikan Karakter Sejak Dini di MIS & RA Ar-Rahman Panei

by Kompakonline.com
23 Mei 2026 | 18:23 WIB

Simalungun !!!! Kompakonline.com - Suasana penuh kehangatan dan keceriaan menyelimuti lingkungan MIS (Madrasah Ibtidaiyah Swasta) dan Raudhatul Athfal (RA) Ar-Rahman...

Read moreDetails
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn & Rektor Universitas Advent Surya Nusantara Pematangsiantar Melaksanakan MoU Tri Dharma Perguruan Tinggi, Serta Peningkatan Kualitas SDM.
Pendidikan

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn & Rektor Universitas Advent Surya Nusantara Pematangsiantar Melaksanakan MoU Tri Dharma Perguruan Tinggi, Serta Peningkatan Kualitas SDM

by Kompakonline.com
23 Mei 2026 | 18:14 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn bersama Rektor Universitas Advent Surya Nusantara Pematangsiantar melaksanakan perjanjian...

Read moreDetails

Terpopuler

Hukum

DPRD Sumut, Gelar RDP Bahas Korban Penipuan BNI Pematangsiantar 

3 Juni 2026 | 18:40 WIB
Hukum

Operasi Antik Toba 2026 : Polres Simalungun Ringkus 53 Tersangka & Sita Ratusan Gram Sabu-Ganja, Capaian Tertinggi Sepanjang Sejarah

3 Juni 2026 | 18:16 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Hadiri Pembukaan Penyusunan/Pemutakhiran Fraud Risk Register Tahun 2026

3 Juni 2026 | 18:06 WIB
Regional

Dukung Ketapang, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadir Bersama Petani Binaaan

3 Juni 2026 | 17:40 WIB
Pematangsiantar

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas Kepada Tokoh Agama 

3 Juni 2026 | 17:34 WIB
Regional

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Laksanakan Binluh & Dikmas Lantas Kepada Pengendara Gojek 

3 Juni 2026 | 17:28 WIB
Pematangsiantar

Kapolsek Siantar Marihat Kunker Ke Kantor Kelurahan Simarimbun

3 Juni 2026 | 17:21 WIB
Hukum

Respon Cepat CC 110, Polsek Siantar Timur Cek TKP Laporan warganya 

3 Juni 2026 | 17:06 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Konferensi Pers Hasil Akhir Ops Antik Toba Tahun 2026

3 Juni 2026 | 17:00 WIB
Regional

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Patroli Rutin & Gatur Lalin Pagi Hari

2 Juni 2026 | 18:17 WIB
Pematangsiantar

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli BLP Guna Memelihara Kamtibmas

2 Juni 2026 | 18:09 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD Pastikan Situasi Kamtibmas Diwilkumnya Aman & Kondusif

2 Juni 2026 | 18:02 WIB

Berita Terbaru

Hukum

DPRD Sumut, Gelar RDP Bahas Korban Penipuan BNI Pematangsiantar 

3 Juni 2026 | 18:40 WIB
Hukum

Operasi Antik Toba 2026 : Polres Simalungun Ringkus 53 Tersangka & Sita Ratusan Gram Sabu-Ganja, Capaian Tertinggi Sepanjang Sejarah

3 Juni 2026 | 18:16 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Hadiri Pembukaan Penyusunan/Pemutakhiran Fraud Risk Register Tahun 2026

3 Juni 2026 | 18:06 WIB
Regional

Dukung Ketapang, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadir Bersama Petani Binaaan

3 Juni 2026 | 17:40 WIB
Pematangsiantar

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas Kepada Tokoh Agama 

3 Juni 2026 | 17:34 WIB
Regional

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Laksanakan Binluh & Dikmas Lantas Kepada Pengendara Gojek 

3 Juni 2026 | 17:28 WIB
Pematangsiantar

Kapolsek Siantar Marihat Kunker Ke Kantor Kelurahan Simarimbun

3 Juni 2026 | 17:21 WIB
Hukum

Respon Cepat CC 110, Polsek Siantar Timur Cek TKP Laporan warganya 

3 Juni 2026 | 17:06 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Konferensi Pers Hasil Akhir Ops Antik Toba Tahun 2026

3 Juni 2026 | 17:00 WIB
Regional

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Patroli Rutin & Gatur Lalin Pagi Hari

2 Juni 2026 | 18:17 WIB
Pematangsiantar

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli BLP Guna Memelihara Kamtibmas

2 Juni 2026 | 18:09 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD Pastikan Situasi Kamtibmas Diwilkumnya Aman & Kondusif

2 Juni 2026 | 18:02 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • ToS

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini