Siantar !!!! Kompak Online – Pemerhati Hukum Edi Sudma Sihombing.SH mengatakan bahwa Assemen yang dilakukan Pemko Siantar atau disdik siantar tidak sah dan harus dikembalikan dengan semula atau dibatalkan.
Dijelaskan Edi Sihombing bahwa pengangkatan kepala sekolah berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Pemerintah Kota Pematangsiantar harus terlebih dahulu menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian sebanyak 69 para Kepala SD beserta menjelaskan alasan-alasan hukumnya dan Bahwa hal tersebut diatur pada pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 6 Tahun 2018 menyebutkan periodesasi penugasan kepala sekolah selama 4 tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 3 kali masa periode atau paling lama 12 tahun berdasarkan penilaian prestasi kerja, dan pasal 19 ayat 1 menyebutkan kepala sekolah hanya dapat diberhentikan dari penugasan dengan alasan-alasan karena mengundurkan diri, mencapai batas usia pensiun, diangkat pada jabatan lain, tidak mampu secara jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya, dikenakan sanksi hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”, tugas belajar 6 bulan berturut-turut atau lebih, menjadi anggota partai politik, menduduki jabatan negara, dan/atau meninggal dunia.
Oleh karenanya menurut Edi Sihombing apabila tidak terpenuhinya syarat pemberhentian Kepala SD sebagaimana yang diatur permendikbud, dan diduga tidak adanya SK Pemberhentian 69 orang Kepala SD maka penggantian kepala sekolah dan proses assesment perekrutan kepala sekolah pengganti yang dilakukan oleh Wali Kota dan Kepala Dinas Pendidikan telah melanggar aturan. Dalam hal ini, Wali Kota Pematangsiantar harus mengembalikan jabatan 69 orang Kepala SD dalam keadaan semula agar tidak terjadi kekosongan jabatan kepala sekolah.
selain itu juga ditambahkan Edi Sihombing bahwa penggantian jabatan Kepala Sekolah yang dilakukan oleh Wali Kota menjadi tidak sah karena Wali Kota Hefriansyah Noor dilarang melakukan pergantian pejabat menjelang berakhirnya masa jabatannya menjadi Walikota Pematangsiantar pada bulan Februari 2022, sebagaimana diatur dalam pasal 162 ayat 3 UU No. 10 Tahun 2016 tentangPerubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang menyebutkan, “Gubernur, Bupati atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinssi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”.
Diuraikan Edi Sihombing Bahwa terjadinya pergantian Kepala SD Akibat proses penggabungan dan penutupan SD di Kota Pematangsiantar diawali dari Keputusan Pemko untuk mengurangi SD yang semula berjumlah 116 SD menjadi 69 SD sesuai Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar serta Bahwa untuk melaksanakan pengurangan tersebut, Wali Kota Pematangsiantar kemudian menerbitkan Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor420/445 /VI/WK-Thn 2021 tentang Penutupan dan Penggabungan Sekolah Dasar Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar, akibat keputusan tersebut sebanyak 47 UPTD SD ditutup dan digabung ke dalam 32 SD (UPTD Induk), sisanya sebanyak 37 SD tetap menjadi sekolah definitif, selanjutnya, Wali Kota melakukan pergantian besar-besaran terhadap jabatan Kepala Sekolah SD dengan memberhentikan jabatan Kepala SD dan mengangkat Plt Kepala SD serta Plh.
dijabarkan Edi Sihombing dengan kronogis itu penggabungan dan penutupan banyak sekolah SD di Kota Pematangsiantar sesungguhnya tidak perlu dibarengi dengan pemberhentian kepala SD dengan melakukan assesment baru untuk perekrutan Kepala SD, Wali Kota cukup menerbitkan SK pemberhentian Kepala SD untuk 47 SD yang telah ditutup dan
32 orang yang selama ini menjadi Kepala SD Induk dan 37 orang Kepala SD Definitip tidak perlu diganti dan dilakukan perekrutan ulang tanpa dasar hukum karena pergantian jabatan kepala SD tersebut tidak ada kaitannya dengan Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 420/445/VI/WK-Thn 2021, tanggal 24 Juni 2021, tentang Penutupan dan Penggabungan Sekolah Dasar Negeri Di Pemko Siantar, bahwa ketentuan tersebut hanya menyangkut tentang pengawasan dan pengkoordinasian penutupan dan penggabungan sekolah sehingga tidak dapat dimaknai sebagai ketentuan pemberhentian 69 orang yang menjabat sebagai Kepala SD.
Ole karena itu harap Edi Sihombing kepada kepala SD yang menjadi korban pemberhentian agar Meminta DPRD Kota Pematangsiantar untuk mendesak Wali Kota Pematangsiantar mengaktifkan kembali 69 orang Kepala UPTD SD yang diberhentikan tanpa dasar hukum serta Mendorong DPRD Kota Pematangsiantar untuk memanggil Wali Kota Pematangsiantar dan stake holder Dinas Pendidikan untuk mempertanyakan proses penutupan dan penggabungan SD yang disertai pergantian 69 Kepala SD dan Mengajukan Gugatan TUN ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan terhadap Keputusan Wali Kota yang memberhentikan Kepala SD. (JS).