Kompak Online
Senin, 8 September 2025
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
Kompak Online
No Result
View All Result
Kompak Online
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Lintas Provinsi
  • Pematangsiantar
  • Simalungun
  • Sumatera Utara
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Pariwisata
ADVERTISEMENT
Home Pematangsiantar
Walikota Siantar H.Hefriansah.SE.MM Membacakan Nota Penjelasan.

Walikota Siantar H.Hefriansah.SE.MM Membacakan Nota Penjelasan.

Wali Kota Pematangsiantar sampaikan Nota Penjelasan Atas Lima Rancangan Peraturan Daerah Prioritas Kota Pematangsiantar

Kompakonline.com by Kompakonline.com
20 Januari 2022 | 00:09 WIB
in Pematangsiantar

Siantar !!!!! Kompak Online – Walikota Pematangsiantar pada Rapat Paripurna Kedua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Tahun 2022 yang diadakan pada ruang rapat DPRD Kota Pematangsiantar Rabu (19/01-22). menyampaikan untuk menindaklanjuti hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD  Tanggal 18 Januari 2022 dan surat Ketua DPRD  Nomor 005/08/DPRD/I/2022 Tanggal 18 Januari 2022 perihal Undangan Rapat Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar Tahun 2022 yang telah menjadwalkan pembahasan lima Ranperda Kota Pematangsiantar.

Walikota Siantar mengatakan  terima kasih kepada Dprd Siantar atas kesempatan yang diberikan  untuk menyampaikan nota penjelasan atas lima Rancangan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar yaitu 1. Ranperda Kota Pematangsiantar tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Pematangsiantar, 2. Ranperda Kota Pematangsiantar tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Pematangsiantar Tahun 2021-2025, 3. Ranperda Kota Pematangsiantar tentang Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh, 4. Ranperda Kota Pematangsiantar tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, 5. Ranperda Kota Pematangsiantar tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2021-2041.

Ditambahkan Walikota bahwa Dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, Kepala Daerah dan DPRD selaku penyelenggara pemerintahan daerah membuat perda sebagai dasar hukum bagi daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat serta kekhasan dari daerah. Kewenangan menetapkan peraturan daerah telah diatur dalam undang-undang dasar negara republik indoesia tahun 1945 pasal 18 ayat (6), Perda yang dibuat oleh daerah hanya berlaku dalam batas-batas Yurisdiksi Pemerintah Kota Pematangsiantar. Walaupun demikian Perda yang ditetapkan oleh daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih Tinggi tingkatannya sesuai dengan Hirarki peraturan perundang-undangan.

Dijabarkan Walikota bahwa Untuk memperjelas maksud dan tujuan pengajuan lima ranperda tersebut, perkenankanlah kami menyampaikan penjelasan secara umum dari masing-masing rancangan peraturan daeraii tersebut sebagai berikut, 1. Rancangan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Pematangsiantar. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 16 tahun 2020 tentang pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Provinsi Dan Kabupaten/Kota, terdapat perubahan kelembagaan perangkat daerah yang mengatur sub urusan satuan polisi pamong praja dan sub urusan pemadam kebakaran. Sub urusan pemadam kebakaran yang merupakan bidang dart satuan polisi pamong praja beruball menjadi perangkat daeraii tersendiri dengan nomenklatur dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan daerail berdasarkan surat menteri dalam negeri Nomor : 100/2948/3j tanggal, 08 Agustus 2016 tentang hasil pemetaan intensitas dan beban kerja Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota seluruh indonesia tahun 2016 yang menyatakan bahwa sub urusan kebakaran Kota Pematangsiantar memperoleh nilai 561 (kategori kecil) atau dapat dibentuk dinas dengan tipe c, 2. Rancangan -Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Pematangsiantar Tahun 2021-2025. Kota Pematangsiantar merupakan kota terbesar kedua di Sumatera Utara yang memiliki rekam jejak perjalanan sejarah perkembangan kota dari mulai masa kerajaan siantar, perkebunan dimasa penjajahan belanda hingga masa perjuangan kemerdekaan. Selain itu Kota Pematangsiantar merupakan kota terbesar di kawasan Danau Toba yang memiliki berbagai fasilitas pariwisata lengkap. Dalam kontek pariwisata Kota Pematangsiantar menjadi bagian dari destinasi pariwisata danau toba dan sekitarnya. Letak yang berada di jalur lintas antara Medan dan Danau Toba dan sekitarnya menjadikan Kota Pematangsiantar memiliki keunggulan kompetitif dan komparatif dibandingkan dengan Kabupaten/Kota lain di sekitar danau toba. Arus wisatawan dan menuju danau toba dan sekitarnya. Oleh karena itu perencanaan yang matang, komprehensif, dan integratif dengan seluruh sektor dan wilayah sekitar menjadi kunci utama dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan kepariwisataan Kota Pematangsiantar. Usaha pariwisata yang berkembang di Kota Pematangsiantar adalah usaha daya tarik wisata, usaha jasa transportasi wisata, usaha jasa perjalanan wisata, usaha jasa makanan dan minuman, usaha jasa akomodasi, usaha jasa penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, serta usaha tirta , 3 Rancangan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Tentang . Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Penanganan Kawasan Kumuh. Saat ini kebutuhan masyarakat terhadap pemukiman dan perumahan di Kota Pematangsiantar sangat tinggi, karena perumahan atau papan adalah kebutuhan primer yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Terhadap kebutuhan utama (primer) tersebut telah menimbulkan suatu lahan baru bagi pengusaha/pengembang untuk membuat perumahan-perumahan yang terjangkau dan murah, 4. Rancangan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah. Hal Yang Perlu Kami Sampaikan Terkait Adanya Perubahan Peraturan Perundang-Undangan Dibidang Retribusi Daerah Adalah Terkait Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Telah Mengubah Ketentuan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Yakni Ketentuan Retribusi Perizinan Tertentu Berupa Izin Mendirikan Bangunan Diubah Menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (Pbg). Dengan Demikian Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Harus Diatur Dalam Peraturan Daerah, Layanan Pbg Wajib Disediakan Pemerintah Daerah Sesuai Waktu Yang Telah Ditentukan Sebagaimana Dimaksud Pasal 347 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Bahwa “Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Harus Menyediakan Pbg Dalam Jangka Waktu Paling Lambat 6 (Enam) Bulan Sejak Peraturan Pemerintah Ini Berlaku. Sesuai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 011/5976/SJ Tentang Percepatan Penyusunan Regulasi Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha, Penyelenggaraan Layanan Persetujuan Bangunan Gedung Dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Serta Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Pbg Dipungut Apabila Telah Diatur Dalam Peraturan Daerah Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 156 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, 5. Rancangan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematangsiantar Tahun 2021-2041. Penataan Ruang Yang Telah Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematangsiantar Tahun 2012 -2032 Telah Dilakukan Peninjauan Kembali Dengan Melibatkan Stakeholder Terkait Yang Dimulai Sejak Diterbitkannya Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 800/629/X/Wk-Thn 2017 Tanggal 24 Oktober 2017 Tentang Penetapan Pelaksanaan Peninjauan Kembali Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematangsiantar Tahun 2012-2032. Materi Teknis Revisi RTRW Kota Pematangsiantar telah dilaksanakan Pembahasan Pra Lintas Sektoral Oleh Kementerian ATR/BPN RI Bersama Kementerian/Lembaga Terkait Dan Telah Dilakukan Penyempurnaan Dari Hasil Pembahasan Dimaksud. Hasil Akhir Dari Draft Ranperda RTRW Tahun 2021-2041 Ini Merupakan Hasil Persetujuan Substansi Dari Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Berdasarkan Surat Nomor PB.01/728-200/X11/2021 Tanggal 16 Desember 2021 Hal Persetujuan Substansi Atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pematangsiantar Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pematangsiantar Tahun 2021-2041, untuk Selanjutnya Dilakukan Proses Penetapan Ranperda RTRW Kota Pematangsiantar Tahun 2021-2041 Menjadi Peraturan Daerah Yang Dilaksanakan Dalam Waktu Paling Lama 2 (Dua) Bulan Setelah Mendapatkan Persetujuan Substansi Dari Kementerian.

Hadir pada acara tersebut Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga SE, Wakil Ketua DPRD Mangatas Marulitua Silalahi, SE dan Ronald Darwin Tampubolon, SH, Para Anggota DPRD kota Pematangsiantar, Para Pimpinan OPD kota Pematangsiantar.(JS).

ShareTweetSendSharePinSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Diwakili Sekda Junaedi Antonius Sitanggang, SSTP, MSi, Hadiri Perayaan Hari HUT Ke - 19 GBI Gedung Putih.
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Diwakili Sekda Junaedi Antonius Sitanggang, SSTP, MSi, Hadiri Perayaan Hari HUT Ke-19 GBI Gedung Putih

by Kompakonline.com
7 September 2025 | 22:15 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Gereja Bethel Indonesia (GBI) Gedung Putih diharapkan semakin bertumbuh dalam pelayanan, semakin kokoh dalam iman, dan semakin...

Read moreDetails
Tindaklanjuti Laporan Call Center 110, Polsek Siantar Utara Hadir di Jalan Bah Birong Ujung.
Pematangsiantar

Tindaklanjuti Laporan Call Center 110, Polsek Siantar Utara Hadir di Jalan Bah Birong Ujung

by Kompakonline.com
7 September 2025 | 15:29 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Personil piket Polsek Siantar Utara gerak cepat melakukan pengecekan adanya keributan di jalan Bah Birong Ujung, Kelurahan...

Read moreDetails
Ciptakan Lingkungan Bersih, Polsek Siantar Barat Gotong Royong Bersama.
Pematangsiantar

Ciptakan Lingkungan Bersih, Polsek Siantar Barat Gotong Royong Bersama

by Kompakonline.com
7 September 2025 | 14:54 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Julham Efendi Saragih mengikuti kegiatan gotong royong yang berlangsung di...

Read moreDetails
Dukung Ketapang, Polsek Siantar Timur Sambangi Warga di Jalan Pattimura Ujung.
Pematangsiantar

Dukung Ketapang, Polsek Siantar Timur Sambangi Warga di Jalan Pattimura Ujung

by Kompakonline.com
7 September 2025 | 14:44 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Dalam rangka mendukung Program Ketahana Pangan, Polsek Siantar Timur Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Merdeka Aiptu Jerry...

Read moreDetails

Terpopuler

Simalungun

AIPTU W. Simatupang Bhabinkamtibmas Polres Simalungun Berikan Kenyamanan & Gelorakan Siskamling Untuk Kerjasama Menjaga Kamtibmas

7 September 2025 | 23:28 WIB
Simalungun

Sat Lantas Polres Simalungun Berikan Kenyamanan Berlalu Lintas Melalui Blue Light Patrol Antisipasi Pelanggaran & Kejahatan Jalanan

7 September 2025 | 22:50 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Diwakili Sekda Junaedi Antonius Sitanggang, SSTP, MSi, Hadiri Perayaan Hari HUT Ke-19 GBI Gedung Putih

7 September 2025 | 22:15 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Ajak Orang Tua Didik Anak Dengan Baik & Berakhlak Mulia

7 September 2025 | 21:48 WIB
Simalungun

Hadirkan Negara di Tengah Masyarakat, Polsek Tanah Jawa Gelar Pengamanan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

7 September 2025 | 17:24 WIB
Peristiwa

Respon Cepat Polsek Tanah Jawa Tangani Penemuan Mayat di Hutabayu, Dipastikan Non Pidana

7 September 2025 | 16:33 WIB
Simalungun

Polres Simalungun Wujudkan Kehadiran Negara di Tengah Masyarakat Melalui Program Minggu Kasih, Amankan Ibadah 150 Jemaat HKBP Dolokmarlawan

7 September 2025 | 16:26 WIB
Simalungun

Polsek Bosar Maligas Hadirkan Negara di Tengah Masyarakat Melalui Program Minggu Kasih di Gereja HKBP

7 September 2025 | 16:11 WIB
Hukum

Bandar Narkoba Asal Kota Medan Tidak Berkutik Ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun Dengan Sabu 17,98 Gram

7 September 2025 | 15:58 WIB
Simalungun

Polsek Tanah Jawa Wujudkan Program Minggu Kasih Melalui Pengamanan Ibadah

7 September 2025 | 15:46 WIB
Simalungun

Sat Samapta Resor Simalungun Gelar Patroli Blue Light Presisi

7 September 2025 | 15:36 WIB
Pematangsiantar

Tindaklanjuti Laporan Call Center 110, Polsek Siantar Utara Hadir di Jalan Bah Birong Ujung

7 September 2025 | 15:29 WIB

Berita Terbaru

Simalungun

AIPTU W. Simatupang Bhabinkamtibmas Polres Simalungun Berikan Kenyamanan & Gelorakan Siskamling Untuk Kerjasama Menjaga Kamtibmas

7 September 2025 | 23:28 WIB
Simalungun

Sat Lantas Polres Simalungun Berikan Kenyamanan Berlalu Lintas Melalui Blue Light Patrol Antisipasi Pelanggaran & Kejahatan Jalanan

7 September 2025 | 22:50 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Diwakili Sekda Junaedi Antonius Sitanggang, SSTP, MSi, Hadiri Perayaan Hari HUT Ke-19 GBI Gedung Putih

7 September 2025 | 22:15 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Ajak Orang Tua Didik Anak Dengan Baik & Berakhlak Mulia

7 September 2025 | 21:48 WIB
Simalungun

Hadirkan Negara di Tengah Masyarakat, Polsek Tanah Jawa Gelar Pengamanan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

7 September 2025 | 17:24 WIB
Peristiwa

Respon Cepat Polsek Tanah Jawa Tangani Penemuan Mayat di Hutabayu, Dipastikan Non Pidana

7 September 2025 | 16:33 WIB
Simalungun

Polres Simalungun Wujudkan Kehadiran Negara di Tengah Masyarakat Melalui Program Minggu Kasih, Amankan Ibadah 150 Jemaat HKBP Dolokmarlawan

7 September 2025 | 16:26 WIB
Simalungun

Polsek Bosar Maligas Hadirkan Negara di Tengah Masyarakat Melalui Program Minggu Kasih di Gereja HKBP

7 September 2025 | 16:11 WIB
Hukum

Bandar Narkoba Asal Kota Medan Tidak Berkutik Ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun Dengan Sabu 17,98 Gram

7 September 2025 | 15:58 WIB
Simalungun

Polsek Tanah Jawa Wujudkan Program Minggu Kasih Melalui Pengamanan Ibadah

7 September 2025 | 15:46 WIB
Simalungun

Sat Samapta Resor Simalungun Gelar Patroli Blue Light Presisi

7 September 2025 | 15:36 WIB
Pematangsiantar

Tindaklanjuti Laporan Call Center 110, Polsek Siantar Utara Hadir di Jalan Bah Birong Ujung

7 September 2025 | 15:29 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • ToS

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba