Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Pada Hari Senin tanggal 15 Mei 2023, sekira pukul 20.30 Wib, Personil Sat. Narkoba Polres Pematang siantar menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkoba di Jl. Jawa Kel. Bantan Kec. Siantar Barat Kota Pematang siantar tepatnya di Pinggir jalan, lalu Personil Sat. Narkoba menuju lokasi yang dimaksud, setelah sampai dilokasi Personil Sat. Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berada di pinggir jalan, lalu mengamankannya, kemudian laki-laki tersebut mengaku bernama D A alias Kentung, 16 Thn, Lk, Jl. Sibatu-batu Blok II Kel. Bah Kapul Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematang siantar dan pada saat diamankan terlihat sesuatu terjatuh dari tangan kiri DA alias KENTUNG, dan setelah diperiksa ditemukan 2 (dua) paket narkotika diduga jenis ganja, lalu Team memeriksa D A alias KENTUNG ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis ganja adapun berat brutto ketiga paket ganja tersebut yaitu 11,82 gram dan 1 (satu) unit hanphone merk Redmi.
Hal tersebut disampaikan Kasubbang Humas Polres Siantar Iptu Rusdi, ditambahkan Iptu Rusdi bahwa saat dipertanyakan D A alias Kentung, mengaku mendapatkan ganja dari Dimas Birza Bintara alias PABO, 19 Thn, Lk, Jl. Sibatu-batu Blok II Kel. Bah Kapul Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematang siantar. Lalu Pees Sat. Narkoba berhasil menangkap Dimas Birza Bintara alias Pabo di Jl. Sibatu-batu Blok II Kel. Bah Kapul Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematang siantar tepatnya di dekat warung kopi yaitu sekira pukul 22.30 wib, lalu dari Dimas Birza Bintara alias Pabo ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Iphone dan 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), saat Dimas Birza Bintara alias PABO diinterogasi mengakui bahwa uang tersebut diterima dari D A untuk melunasi hutang pembelian ganja terhadap Kelvin Fernanda Simangunsong, 18 Thn, LK, Jl. Bahlias Kanan Kel. Sigulanggulang Kec. Siantar Utara Kota Pematang siantar. lalu Personil Sat. Narkoba berhasil menangkap Kelvin Fernanda Simangunsong di Jl. Pendidikan Kel. Suka dame Kec. Siantar Utara Kota Pematang siantar tepatnya di pinggir jalan, sekira pukul 23.15 wib, dan dari Kelvin Fernanda Simangunsong ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Poco dan uang sebesar Rp. 94.000,- (sembilan puluh empat ribu rupiah). Saat Kelvin diinterogasi mengakui ada menyerahkan ganja terhadap Dimas dan D A yang diperoleh kelvin dari anak vespa yang tidak dikenal namanya lalu dilakukan pengembangan namun tidak berhasil Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diproses hukum selanjutnya.(JS).