Pematangsiantar !!! Kompakonline.com – Upaya meningkatkan perhatian dan kesejahteraan tenaga pendidik nonformal bidang keagamaan terus didorong melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan. Perda inisiatif DPRD Kota Pematangsiantar tersebut disosialisasikan Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Ir. Daud Simanjuntak, MM, dari Fraksi Golkar, kepada masyarakat, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan sosialisasi peraturan daerah (sosper) itu berlangsung di halaman Susteran KYM Biara Mieke De Bref, Simpang Karang Sari, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Dalam pemaparannya, Daud Simanjuntak menjelaskan bahwa lahirnya Perda tersebut merupakan bentuk perhatian DPRD terhadap keberadaan dan kesejahteraan para tenaga pendidik nonformal di bidang keagamaan.
Menurutnya, selama ini para tenaga pendidik seperti guru mengaji, guru sekolah minggu, serta pengajar keagamaan dari berbagai agama lainnya memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan menanamkan nilai-nilai moral serta spiritual kepada generasi muda.
“Padahal, mereka juga berjuang memberikan pendidikan, khususnya pendidikan agama, kepada generasi bangsa. Karena itu, keberadaan dan kontribusi mereka perlu mendapat perhatian,” ujar Daud.
Ia menegaskan, pendidikan keagamaan memiliki peran penting dalam membangun generasi yang tidak hanya berpengetahuan, tetapi juga memiliki moral, etika, dan nilai-nilai spiritual yang kuat.
Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan dapat memahami tujuan dan substansi Perda Nomor 3 Tahun 2026, khususnya terkait pemberian insentif bagi tenaga pendidik nonformal bidang keagamaan.
Sementara itu, narasumber kegiatan, Hendri Dunand Pardede, SP, MM, menyampaikan bahwa sosialisasi Perda tersebut penting dilakukan agar masyarakat mengetahui adanya regulasi yang secara khusus mengatur insentif bagi tenaga pendidik nonformal bidang keagamaan.
Ia menjelaskan, Perda tersebut merupakan inisiatif DPRD Kota Pematangsiantar yang diarahkan untuk memberikan perhatian terhadap kebutuhan para guru agama nonformal.
Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami keberadaan Perda tersebut beserta tujuan pengaturannya, sehingga informasi mengenai kebijakan bagi tenaga pendidik nonformal bidang keagamaan dapat tersampaikan dengan baik.
Perda Nomor 3 Tahun 2026 diharapkan menjadi salah satu landasan bagi peningkatan perhatian terhadap para pendidik keagamaan nonformal yang selama ini turut berkontribusi dalam mendidik dan membina generasi penerus bangsa. ( HN )..







