Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematangsiantar-Simalungun mendesak Pemerintah Kota Pematangsiantar dan Pemerintah Kabupaten Simalungun agar segera mengambil langkah konkret, cepat, dan terukur untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak kabut asap yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kabut asap bukan sekadar persoalan lingkungan yang mengganggu jarak pandang. Lebih dari itu, kondisi ini merupakan ancaman terhadap kesehatan masyarakat, aktivitas pendidikan, produktivitas ekonomi, serta hak warga untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Informasi resmi pada 14 Oktober 2026 menyebutkan bahwa konsentrasi partikulat halus PM2,5 berdasarkan pemantauan BMKG Sumatera Utara pada pukul 00.00–05.00 WIB berada pada kisaran 115–145 µg/m³ dan masuk kategori tidak sehat.
Fakta ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap kesehatan masyarakat tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Sementara itu, persoalan karhutla juga terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
Kementerian Kehutanan dalam keterangan resminya pada Agustus 2026 menyampaikan bahwa luas kebakaran hingga Juli 2026 mencapai sekitar 202.004 hektare.
Kondisi tersebut memperlihatkan besarnya tantangan pengendalian karhutla yang harus ditangani secara serius dan berkelanjutan.
Ketua GMKI Pematangsiantar-Simalungun Yova Ivo Cordiaz Purba, Menegaskan bahwa
“Pemerintah Kota Pematangsiantar dan Pemerintah Kabupaten Simalungun tidak boleh berhenti pada penyampaian imbauan kepada masyarakat. Pemerintah daerah harus hadir melalui kebijakan nyata, pelayanan kesehatan yang responsif, dan tindakan perlindungan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.”
“Pemko dan Pemkab perlu memperkuat koordinasi dengan Dinas Kesehatan, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, Puskesmas, rumah sakit, serta instansi terkait untuk memantau perkembangan kualitas udara dan mengantisipasi peningkatan gangguan kesehatan akibat paparan asap.”
Menyikapi hal tersebut GMKI Pematangsiantar-Simalungun mendesak :
1. Memperkuat pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak. Puskesmas dan rumah sakit harus disiagakan untuk menangani gangguan pernapasan, terutama pada anak-anak, lansia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki riwayat asma dan penyakit paru maupun jantung.
2. Menyediakan masker yang sesuai dan edukasi kesehatan. Pemerintah daerah perlu memastikan kelompok rentan mendapatkan akses terhadap alat pelindung pernapasan yang sesuai, disertai edukasi mengenai cara mengurangi paparan partikulat dan mengenali gejala gangguan pernapasan.
3. Membuka informasi kualitas udara secara berkala. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai kondisi kualitas udara, tingkat risiko kesehatan, serta langkah yang perlu dilakukan untuk melindungi diri.
4. Mengambil kebijakan perlindungan di sektor pendidikan. Jika kualitas udara berada pada tingkat yang membahayakan, pemerintah bersama pihak sekolah perlu mempertimbangkan penyesuaian kegiatan luar ruangan atau langkah perlindungan lain berdasarkan data kualitas udara dan rekomendasi otoritas kesehatan.
5. Memperkuat koordinasi lintas daerah dan lintas instansi.
Mengingat asap dapat bergerak melintasi batas administratif, Pemko Pematangsiantar dan Pemkab Simalungun harus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, BMKG, BNPB, serta pemerintah daerah lain untuk memperoleh informasi dan menentukan respons yang tepat.
Bagi GMKI, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Pemerintah tidak boleh membebankan seluruh tanggung jawab kepada warga dengan meminta mereka memakai masker dan mengurangi aktivitas di luar rumah, sementara upaya perlindungan kesehatan, penyediaan informasi, dan penanganan sumber masalah tidak berjalan secara optimal.
GMKI Pematangsiantar-Simalungun juga mendesak Presiden Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan.
GMKI menilai bahwa besarnya dampak karhutla terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat menuntut pertanggungjawaban yang jelas dari seluruh pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Oleh karena itu, GMKI Pematangsiantar-Simalungun mendesak Presiden untuk mencopot Menteri Kehutanan apabila evaluasi menunjukkan kegagalan menjalankan tanggung jawab dan target pengendalian karhutla secara efektif.
Desakan ini merupakan bentuk sikap kritis organisasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan sekaligus dorongan agar tanggung jawab publik dijalankan secara serius.
GMKI Pematangsiantar-Simalungun menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan normatif ketika udara yang mereka hirup berpotensi membahayakan kesehatan.
Persoalan kabut asap harus dijawab melalui dua langkah yang berjalan bersamaan: penanganan dampak kesehatan masyarakat saat ini dan pengendalian sumber kebakaran secara serius agar persoalan serupa tidak terus berulang.
Pemerintah daerah harus memastikan pelayanan kesehatan tetap mudah dijangkau, kelompok rentan mendapatkan perlindungan, dan informasi kualitas udara disampaikan secara transparan.
Pada saat yang sama, pemerintah pusat harus memperkuat pencegahan karhutla, pemadaman, pengawasan terhadap pihak yang bertanggung jawab, serta penegakan hukum tanpa pandang bulu. ( HN ).







