Simalungun !!!! Kompakonline.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Unit Jatanras Polres Simalungun bergerak cepat menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di Dusun Rambungan, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Senin ( 05 / 10 / 2026 ), sekira pukul 17.14 Wib.
AKP Verry Purba menjelaskan bahwa penanganan aduan tersebut merupakan bentuk nyata Polri untuk masyarakat sekaligus wujud komitmen Polres Simalungun yang berintegritas dan humanis dalam melayani, sejalan dengan semangat Polisi bersama masyarakat dalam melindungi, mengayomi, dan melayani.
“Laporan ini masuk melalui layanan pengaduan Halo Kapolres Simalungun dari seorang warga pada Minggu, 4 Oktober 2026, yang menyampaikan keresahan atas dugaan aktivitas sabung ayam di wilayah Nagori Karang Bangun yang diduga melibatkan seorang oknum dengan status sebagai mantri”, ujar AKP Verry Purba.
Ia mengungkapkan, dalam pengaduannya, pelapor menyampaikan bahwa aktivitas tersebut meresahkan warga dan dikhawatirkan dapat memicu peningkatan kriminalitas lain serta berdampak buruk bagi generasi muda, selain merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
“Pelapor juga mempertanyakan kapan pihak kepolisian akan menurunkan tim untuk melakukan razia langsung ke lokasi, serta langkah preventif yang akan diambil agar kegiatan serupa tidak berpindah-pindah atau kembali beroperasi di wilayah tersebut”, ucap AKP Verry Purba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Reskrim Unit Jatanras Polres Simalungun yang dipimpin Ipda B. Situngkir, SH, bersama lima anggota lainnya langsung mendatangi lokasi kejadian di Jalan Bangun Melintang Huta II, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, guna melakukan pengecekan dan penyelidikan di lapangan.
“Petugas juga berupaya menghubungi pelapor secara berulang kali guna melakukan klarifikasi lebih lanjut, namun yang bersangkutan tidak dapat dihubungi”, ungkap AKP Verry Purba.
Ia menambahkan, petugas kemudian melakukan wawancara dengan sejumlah tokoh dan perangkat Nagori Karang Bangun guna mendalami informasi yang disampaikan pelapor, di antaranya Kepala Desa Nagori Karang Bangun Mario, warga Huta III Karang Bangun Suwito, Gamot Huta II Nagori Karang Bangun Muhammad Taufiq, serta Gamot Huta V Nagori Karang Bangun Poltak Ambarita.
“Dari hasil pengecekan di lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas sabung ayam yang berlangsung. Pemilik rumah yang disebutkan dalam laporan dalam keadaan tidak berada di tempat, dan kondisi rumah dalam keadaan terkunci dari luar”, ujar AKP Verry Purba.
Meski demikian, petugas tetap menghimbau kepada perangkat Nagori dan tokoh masyarakat setempat agar turut mengingatkan dan melarang warganya untuk tidak melakukan kegiatan sabung ayam maupun bentuk perjudian lainnya di wilayah tersebut.
“Kami telah menyampaikan imbauan kepada perangkat Nagori dan tokoh masyarakat agar bersama-sama mengingatkan warganya untuk tidak melakukan kegiatan perjudian, mengingat hal tersebut jelas melanggar hukum dan dapat merugikan masyarakat luas”, ungkap AKP Verry Purba.
Ia menegaskan, meskipun saat pengecekan tidak ditemukan aktivitas perjudian, pihaknya tidak akan berhenti pada tahap tersebut dan akan terus melakukan monitoring secara berkala di lokasi yang dilaporkan guna memastikan tidak ada kegiatan serupa yang kembali berlangsung.
“Kami akan terus melakukan monitoring di lokasi agar kegiatan perjudian tidak kembali terjadi, dan akan mengambil tindakan hukum tegas apabila ke depan ditemukan adanya aktivitas sabung ayam maupun bentuk perjudian lainnya”, ujar AKP Verry Purba.
Ia juga menegaskan bahwa Polres Simalungun akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu, termasuk apabila melibatkan figur yang dikenal di tengah masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Seluruh rangkaian kegiatan penanganan aduan ini berjalan dengan aman dan baik. Apabila terdapat perkembangan lebih lanjut, akan kami laporkan dan sampaikan kembali kepada masyarakat”, ucap AKP Verry Purba.
AKP Verry Purba turut mengapresiasi kepedulian masyarakat yang aktif melaporkan dugaan pelanggaran hukum melalui layanan Halo Kapolres Simalungun, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi bersama Kepolisian dalam menciptakan wilayah Kabupaten Simalungun yang aman, tertib, dan bebas dari segala bentuk aktivitas perjudian.
“Layanan Halo Kapolres Simalungun akan terus kami optimalkan sebagai sarana komunikasi langsung antara masyarakat dan Kepolisian, agar setiap persoalan yang dirasakan warga dapat segera direspons dan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional”, tutup AKP Verry Purba. ( HN ).







