Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polres Pematangsiantar melalui Polsek Siantar Selatan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110, terkait dugaan pungutan liar (pungli) parkir di Jalan Gereja, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, Minggu ( 04 / 10 / 2026 ).
Laporan tersebut disampaikan oleh warga bernama BS yang mengaku mengalami dugaan pungutan parkir sekitar pukul 17.00 WIB di depan Kopi Kenangan.
Menerima pengaduan tersebut, operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar langsung meneruskan informasi kepada personel piket Polsek Siantar Selatan untuk dilakukan pengecekan ke lokasi.
Personel Polsek Siantar Selatan kemudian mendatangi titik yang dilaporkan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus memberikan respons atas pengaduan masyarakat.
Hasil pengecekan di lapangan, personel berkoordinasi dengan Manajer Kopi Kenangan, Miftah.
Dari keterangan pihak manajemen, tidak ditemukan adanya praktik pungli parkir sebagaimana yang dilaporkan.
Petugas juga berupaya menghubungi pelapor melalui nomor kontak yang diberikan untuk melakukan koordinasi dan klarifikasi lebih lanjut. Namun, pelapor tidak dapat dihubungi.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K, MM, melalui jajaran Polsek Siantar Selatan, memastikan setiap laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 mendapat perhatian dan tindak lanjut di lapangan.
Langkah cepat tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Dengan adanya Call Center 110, masyarakat diharapkan tidak ragu menyampaikan informasi maupun pengaduan terkait gangguan kamtibmas. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai kondisi dan hasil pengecekan di lapangan. ( HN ).







