Pematangsiantar !!! Kompakonline. com -Polemik perseteruan politik antara lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pematangsiantar dengan Walikota Pematangsiantar, Susanti Dewayani yang bermuara dengan usulan pemberhentian Walikota melalui Keputusan DPRD Nomor 5 Tahun 2023 telah menjadi sebuah fakta hukum bahwa secara de facto DPRD tidak lagi mengakui kekuasaan Susanti Dewayani sebagai Kepala Daerah dan Kepala Pemerintahan Kota Pematangsiantar. Akan tetapi, dalam perjalanannya DPRD dinilai inkonsisten dengan sikap pemakzulannya dengan mengundang Walikota untuk menyampaikan pidato politik dihadapan Sidang Paripurna Istimewa Hari Jadi Kota Pematangsiantar, Selasa ( 02 / 05 / 2023 ).
“Aneh ketika DPRD tidak mau melanjutkan agenda-agenda pemerintahan dengan alasan telah memberhentikan kepala pemerintahan, tapi disisi lain menunjukkan inkonsisten dengan masih mengundang walikota di rapat paripurna.” ujar Gading S, Mahasiswa penyuluh antikorupsi.
Menurut Gading, lembaga DPRD harus berani mengambil sikap yang tegak lurus terhadap keputusan mereka sebelumnya termasuk soal memberikan kesempatan politik kepada Walikota untuk tampil menyampaikan buah-buah pikirannya karena hal itu akan menjadi anomali akibat setiap materi pemikiran yang disampaikan walikota praktis kurang dukungan oleh DPRD yang telah mencabut kekuasaannya.
“Kita ingatkan DPRD jangan bermain-main dan tetap konsisten dengan keputusan politiknya serta mempertahankan sikapnya sehingga tidak menghilangkan kepercayaan kepada masyarakat.” tutup Gading.( Rey / Red).