Simalungun !!!! Kompakonline.com – Jajaran Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dengan menangkap tersangka berinisial YOGI WARDANI (32), warga Dusun II Perkebunan Sukaraja, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Dalam pengembangan kasus, polisi turut menangkap seorang tersangka lain berinisial Suherman Saputra (24), warga Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, yang berperan sebagai penadah.
Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus, SH, S.I.K, MM, melalui laporan resmi kepada Kapolda Sumatera Utara menjelaskan kronologi peristiwa yang bermula pada Senin ( 06 / 07 / 2026 ), sekira pukul 13.30 Wib, di Jalan Perkebunan PTPN IV Regional I Kebun Bangun, Afdeling I TM Kelapa Sawit 2023 Blok 0.03, Nagori Laras II, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Peristiwa ini dilaporkan oleh Hariyono, seorang anggota Polri berusia 49 tahun, yang merupakan ayah dari korban bernama Wildan Fadhilah Hafizah (19).
Saat kejadian, korban tengah mengendarai sepeda motor Honda Vario Techno warna oranye bernopol BK 4130 JAB milik Darmalina, yang kemudian direbut paksa oleh pelaku tak dikenal di lokasi kejadian. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp. 6.000.000.
Menindaklanjuti laporan yang teregister dengan nomor LP/B/160/ VII/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela tertanggal 8 Juli 2026, Kapolsek Gunung Malela memerintahkan Kanit Reskrim IPDA R. Rumapea, SH, beserta tim opsnal untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan guna mengungkap identitas pelaku.
Setelah proses penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui sebagai Yogi Wardani. Tim opsnal kemudian melacak keberadaan pelaku yang ternyata bersembunyi cukup jauh dari lokasi kejadian, yakni di areal Perkebunan Swasta Kelapa Sawit PT Marita Makmur Jaya, Desa Darul Aman, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Proses pelacakan tersebut memakan waktu sekitar dua bulan sebelum akhirnya keberadaan pelaku dapat dipastikan.
Atas perintah Kapolres Simalungun, Kanit Reskrim IPDA R. Rumapea, SH, bersama dua anggota opsnal reskrim, yakni Aipda Indo Siahaan, SH dan Brigpol Efraim Purba, SH, diberangkatkan menuju Pulau Rupat untuk melakukan penangkapan. Setibanya di lokasi, tim langsung mengamankan tersangka Yogi Wardani.
Dalam interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual melalui media sosial Facebook kepada seseorang dengan akun bernama Depan Maulana, warga Kisaran, seharga Rp. 1.200.000.
Berdasarkan pengakuan tersebut, tim opsnal langsung melakukan pengembangan ke wilayah Kabupaten Asahan.
Tersangka Yogi Wardani kemudian dimanfaatkan untuk menghubungi pembeli dan mengatur pertemuan di Taman Alun -Alun Kota Kisaran.
Sekitar setengah jam kemudian, pemilik akun Facebook Depan Maulana yang belakangan diketahui bernama asli Suherman Saputra (24) datang ke lokasi dan langsung diamankan petugas.
Dalam pemeriksaan lanjutan, Suherman Saputra mengakui telah membeli sepeda motor tersebut seharga Rp. 1.200.000 dari Yogi Wardani, kemudian menjualnya kembali melalui pasar gelap di media sosial dengan harga Rp. 1.300.000.
Namun, tersangka mengaku tidak lagi mengingat identitas akun pembeli terakhir sepeda motor tersebut.
Dari hasil penangkapan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Vivo Y02 warna biru dan satu unit ponsel merek Vivo Y91 warna hitam biru.
Kedua tersangka beserta barang bukti selanjutnya diboyong ke Polsek Gunung Malela guna proses penyidikan lebih lanjut. Kapolres Simalungun dalam laporannya menyampaikan bahwa rencana tindak lanjut kasus ini meliputi penyerahan pelaku kepada penyidik, pemeriksaan tersangka, gelar perkara, hingga penahanan tersangka sesuai prosedur hukum yang berlaku. ( HN ).







