Simalungun !!!! Kompak Online – Kepsek SMA N 1 Tanah Jawa dan sebagai Pembina Tk. I Koperasi Simpan Pinjam disekolah tersebut meminta RAT dilaksanakan kepada Pengurus Koperasi Sekolah bersama anggota pada 13 Desember Tahun 2021 secara tertulis, akan tetapi sangat disayangkan para pengurus Koperasi tidak mengindahkan penyuratan tersebut. Sehingga pada 21 Desember 2021 Pembina koperasi Sekolah SMA N 1Tanah Jawa membuat Surat EdaranNo.421.2 /599/SMA.05 /S.6/2021 untuk Diminta kepada seluruh anggota Koperasi agar tidak melaksanakan kegiatan sampai Pangurus koperasi melaksanakan RAT (Pertanggungjawaban).
Hal tersebut disampaikan Kepsek SMA N 1 Tanah Jawa Parulian Manik, S.Pd Kepada Kompakonline.com Sabtu (15/1/2022) sekitar pukul 11.00 WIB dikantornya.
Ditambah Parulian, kalau RAT yang dimaksud memang harus dilaksanakan pada awal atau pertengahan Desember, dan hal itu diatur pada Susunan AD/RT Koperasi Sekolah. Jadi karena tak kunjung dilakukan RAT, Pembina tingkat I yang diminta Anggota agar meminta Pengurus Koperasi melakukan RAT, dan ini juga permintaan Anggota Koperasi, bahkan belum lagi tuntutan 6 Pegawai yang sudah pensiun yang merupakan anggota Koperasi Haknya belum dikembalikan Pengurus Koperasi.
Parulian juga tidak menyangkal ada Bendahara Periode 2019 yang menggunakan mencapai 1,8 M dan mantan Bendahara tersebut mengakui itu sebagai hutangnya, dan berjanji akan membayarnya dan itu diakui pada RAT tahun 2019 lalu, dan sekaligus masa pergantian periode. Dan Mantan Bendahara tersebut juga tidak melarikan diri dan tetap mengajar disekolah tersebut.
Dan setelah disepakati bersama berjalanlah kepengurusan yang baru, dan pada tahun 2020 lalu RAT juga dilaksanakan seperti yang diatur dalam AD/RT. Akan tetapi pada tahun 2021, Koperasi simpan pinjam Sekolah tampak tidak berjalan seperti tufoksi yang diatur didalam AD/RT. Bahkan Pengurus hanya mengambil atau mengutip utang peminjqm saja, dan hak pokok anggota 6 orang yang sudah pensiun juga belum terselesaikan Pengurus koperasi. Sehingga pegawai tersebut selalu menuntut kepada kepsek.
Dijelaskan Parulian dalam waktu dekat, Anggota Koperasi SMA akan melakukan jalur hukum untuk mempertanyakan Pertanggungjawaban Uang Koperasi yang dikelola Pengurus, adapun laporan yang akan didugakan adalah Penggelapan uang Koperasi, karena hingga saat ini Pengurus Koperasi Sekolah tidak dapat memberikan Pertanggungjawaban didepan anggota melalui RAT. Dan dapat diduga kalau uang Koperasi Sekolah digelapkan Pengurus.(Reynold/JS).