Simalungun !!!! Kompakonline.com – Aksi seorang pemuda yang diduga menjadi pengedar narkoba berakhir sudah setelah berhasil diamankan personel Polsek Gunung Malela.
Meski tampil dengan gaya necis di pinggir jalan, pelaku tak berkutik saat diringkus petugas yang berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1,93 gram.
Hal itu disampaikan Kapolsek Gunung Malela Resor Simalungun AKP Hengky B. Siahaan, SH, MH, saat dikonfirmasi awak media pada Minggu ( 23 / 08 / 2026 ), sekira pukul 11.00 Wib.
AKP Hengky B. Siahaan menjelaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya Polres Simalungun Polda Sumatera Utara, yang senantiasa berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat, sekaligus menjadi bukti komitmen jajaran Polsek Gunung Malela dalam memberantas peredaran narkoba.
“Pengungkapan kasus ini bermula pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekira pukul 15.00 Wib, saat kami menerima informasi terkait adanya transaksi jual beli narkoba di Jalan Haji Ulakma Sinaga, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, tepatnya di pinggir jalan”, ujar AKP Hengky B. Siahaan.
Ia mengungkapkan, menindaklanjuti informasi tersebut, dirinya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela IPDA Roy Rumapea, SH, beserta tim opsnal unit reskrim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
“Sesampainya di lokasi, personel opsnal mendapati seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima, sedang berdiri di pinggir jalan tepat di depan Minimarket Rambung Merah. Yang bersangkutan mengaku bernama Muhammad Jerry Risnanda Butar-Butar”, ucap Kapolsek.
Kapolsek menuturkan, tim opsnal langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu buah plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu, tergeletak di tanah di samping pelaku.
“Sok-sokan tampil necis di pinggir jalan, pelaku nyatanya tak berkutik saat diinterogasi oleh tim opsnal Reskrim Polsek Gunung Malela”, ungkap AKP Hengky B. Siahaan.
Ia menerangkan, dalam interogasi tersebut, pelaku mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu lainnya di dalam kamar hotel Sentral Inn bernomor 308 yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
“Berdasarkan pengakuan tersebut, tim langsung bergerak melakukan penggeledahan ke kamar hotel dimaksud. Dari penggeledahan itu, ditemukan satu buah plastik klip bening besar dan satu buah plastik klip bening sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu, yang sengaja diselipkan di dalam sebuah remot televisi berwarna hitam”, kata Kapolsek.
Ia menambahkan, pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki – laki bernama Cipto yang tinggal di kawasan Padang Bulan, Kota Medan.
Adapun pelaku yang diamankan diketahui bernama Jerry Risnanda Butar-Butar alias JS, laki-laki berusia 22 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta, beralamat di Huta Marihat Bayu, Nagori Bajoga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek merinci, secara keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto total 1,93 gram, terdiri dari satu buah plastik klip besar dan dua buah plastik klip sedang warna putih bening.
Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel merk Oppo warna hitam, satu buah remot televisi, serta uang tunai pecahan Rp.50.000 dan Rp.10.000.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya kami bawa dan serahkan ke Satuan Narkoba Polres Simalungun guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut, termasuk penelusuran terhadap jaringan di atasnya”, pungkas AKP Hengky B. Siahaan.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak tergiur dengan gaya hidup instan yang berujung pada penyalahgunaan narkoba.
“Sepandai apapun berpenampilan, jika terlibat dalam peredaran narkoba, cepat atau lambat akan tetap terjerat hukum. Kami akan terus bergerak memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya demi menyelamatkan generasi muda Simalungun”, tutup Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, SH, MH. ( HN ).







