Simalungun !!!! Kompakonline.com – Polres Simalungun melalui jajarannya terus aktif memberikan himbauan kepada masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab sosial dalam menjaga nila i- nilai kebangsaan dan semangat kemerdekaan Indonesia.
Kali ini, himbauan yang disampaikan berkaitan dengan pengibaran Bendera Merah Putih sebagai simbol cinta dan kebanggaan terhadap negeri ini.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi awak media pada Jumat ( 07 / 08 / 2026 ), sekira pukul 20.31 Wib, menjelaskan bahwa himbauan ini merupakan bentuk nyata Polri untuk masyarakat, sekaligus bukti bahwa Polres Simalungun Polda Sumatera Utara hadir secara berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat.
“Himbauan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam menjaga nilai-nilai kebangsaan dan mendukung setiap inisiatif yang memperkuat persatuan serta semangat nasionalisme di kalangan masyarakat”, ujar AKP Verry Purba mengawali penjelasannya.
Ia menyampaikan bahwa selama bulan Agustus, mulai tanggal 1 hingga 31, Polri mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih di rumah, gedung, kantor, sekolah, hingga berbagai sarana transportasi mereka. Langkah ini dilakukan sebagai wujud nyata cinta dan kebanggaan menjadi bagian dari bangsa Indonesia.
“Kami mengajak masyarakat untuk mulai 1–31 Agustus, pasang dan kibarkan Bendera Merah Putih sebagai bentuk cinta kita pada Indonesia”, ucap AKP Verry Purba menyampaikan ajakan tersebut.
Ia menambahkan bahwa pengibaran bendera bukanlah sekadar tradisi biasa yang dilakukan tanpa makna.
Lebih dari itu, setiap pengibaran Bendera Merah Putih merupakan simbol semangat, persatuan, dan rasa bangga menjadi bagian dari bangsa yang besar dan bermartabat ini.
“Bukan sekadar tradisi, tapi simbol semangat, persatuan, dan rasa bangga menjadi bagian dari bangsa ini. Setiap warna pada bendera kami membawa makna mendalam tentang dedikasi dan pengorbanan para pendiri bangsa”, ungkap Kasi Humas Polres Simalungun tersebut.
Kasi Humas Polres Simalungun turut menegaskan bahwa pengibaran Bendera Merah Putih bukan hanya tanggung jawab lembaga negara semata,
melainkan merupakan kewajiban dan hak setiap warga negara Indonesia yang menguasai rumah, gedung, kantor, sekolah, maupun sarana transportasi untuk ikut serta dalam perayaan kemerdekaan.
“Ingat, setiap peringatan Hari Kemerdekaan, Bendera Merah Putih wajib dikibarkan oleh warga yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung, kantor, sekolah, hingga sarana transportasi. Ini bukan hanya himbauan, tapi juga bentuk kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai warga negara”, tegas AKP Verry Purba.
Ia pun mengajak masyarakat dengan cara yang menyentuh hati untuk segera mengambil inisiatif mengeluarkan bendera dari penyimpanan mereka dan memasangnya dengan penuh kebanggan di tempat-tempat strategis.
“Yuk kibarkan Bendera Merah Putih! Biar vibes kemerdekaannya makin terasa dan lingkungan makin semarak dengan semangat nasionalisme yang tinggi”, ajak AKP Verry Purba dengan penuh antusiasme.
Ia menjelaskan bahwa dengan pengibaran bendera yang meluas di berbagai lokasi, akan tercipta suasana kemerdekaaan yang kental dan menginspirasi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan makna sejati dari kemerdekaan yang telah diperjuangkan oleh para pahlawan bangsa.
AKP Verry Purba menegaskan bahwa Polres Simalungun akan terus mendukung setiap inisiatif yang bertujuan memperkuat nilai -nilai kebangsaan dan persatuan, termasuk melalui himbauan – himbauan positif seperti ini kepada masyarakat, sebagai wujud nyata Polri yang profesional, humanis, dan berintegritas dalam melayani masyarakat.
“Semoga dengan himbauan ini, setiap sudut Kabupaten Simalungun pada bulan Agustus akan diwarnai dengan Bendera Merah Putih yang berkibar, menjadi pengingat bahwa kita adalah bagian dari sebuah bangsa yang besar dan perlu terus menjaga persatuannya”, pungkas Kasi Humas Polres Simalungun tersebut. ( HN ).







