Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Peredaran narkotika di Kota Pematangsiantar kembali digagalkan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang pria berstatus pelajar/mahasiswa yang diduga hendak mengedarkan narkotika jenis ekstasi di kawasan Jalan Gunung Simanuk Manuk, Kecamatan Siantar Barat.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH menjelaskan, Tersangka berinisial M.P. (30) diamankan pada Minggu ( 02 / 08 / 2026 ) sekitar pukul 00.40 Wib setelah personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran ekstasi di lokasi tersebut.
Berbekal informasi itu, petugas Unit I Satresnarkoba melakukan undercover buy. Saat berada di lokasi, polisi melihat seorang pria yang sesuai dengan ciri – ciri yang diperoleh. Ketika hendak diamankan, tersangka diduga berusaha menghilangkan barang bukti dengan melempar sebuah bungkus rokok merek Sempurna ke atas aspal.
Kecurigaan petugas terbukti. Setelah diperiksa, di dalam bungkus rokok tersebut ditemukan 10 butir narkotika jenis ekstasi yang dibungkus menggunakan tisu dengan berat bersih 4,39 gram.
Personil juga menyita satu unit telepon seluler Realme berwarna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh ekstasi tersebut merupakan miliknya.
Ia mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial R yang berdomisili di Medan.
Identitas pemasok tersebut kini masih dalam pengejaran dan pengembangan oleh petugas.
Pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan tersangka semata, tetapi terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas”, Ungkap Kasat Narkoba
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar bersama seluruh barang bukti guna menjalani proses penyidikan.
Barang bukti ekstasi juga akan dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. ( HN ).







