Jakarta !!!! Kompakonline. com – Lika-liku Perjalanan kasus Alm Tan Mokoginta yang penuh misteri memasuki babak baru yang menyesatkan, tampak ada permufakatan jahat dan konspirasi antara Kantor Pertanahan, Polres Kota Kotamobagu dan terlapor, Sonny R.V Mokoginta dkk karena diduga aktif secara bersama-sama untuk membungkam penegakan hukum. Kuasa Hukum Alm Tan Mokoginta sangat menyesalkan tindakan-tindakan tidak terpuji tersebut, menurutnya, perbuatan itu melegitimasi untuk bertumbuhnya mafia tanah dan mafia hukum ditengah masyarakat. Dalam sengketa ini ada kekuasaan absulute sangat nyata.
”ini jelas konspirasi, sudah ketebak, kekuasaan menjadi tameng untuk membungkam para ahli waris untuk mendapatkan haknya, ibarat main film, kantor pertanahan, oknum penyidik dan pejabat Polres Kota Kotamobagu serta terlapor Sonny R.V Mokoginta punya peranan masing-masing dan semua terstruktur skenarionya, jadi sekalipun konsekuensinya berat, intinya agar tuan senang, terlalu berani menabrak ketentuan hukum’ Ujar Saddan Sitorus, SH.,CLA dengan geram
Sebenarnya, dilanjutkan Saddan, dasar bukti-bukti kepemilikan ahli waris Tan Mokoginta sangat akurat dan tercantum detail pada SHM No. 335 Tahun 1981, sehingga adapun upaya-upaya hukum diambil, bentuk dari perjuangan untuk mendapat keadilan dan kepastian hukum serta melawan tindakan penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparatur negara dan aparat penegak hukum.
Ditambahkan Saddan, sengketa tanah bermula ketika oknum Pengukur dan Pejabat Kantor Pertanahan Kota Kotamobagu sejak Tahun 2008 sampai Tahun 2023 tidak transparan dalam melakukan pengukuran dan menerbitkan hasil pengukuran, semua hasil-hasil pengukuran tidak disertakan sebagai bukti otentik, bahkan atas kecurangan-kecurangan ini sudah dilaporkan dikantor Kepolisian Polres Kota Kotamobagu sejak 2021, namun hasilnya masih jauh panggang dari api sehingga terkesan sia-sia, Percuma Lapor Polisi.
Lanjut, selain melakukan pengukuran yang salah, Saddan menerangkan kesalahan-kesalahan oknum pejabat di Kantor Pertanahan Kota Kotamobagu adalah melegitimasi pengukuran ilegal dengan menerbitkan produk hukum yang salah juga, dimana terbit pengganti sertipikat hak milik No. 99 Tahun 1978, yakni SHM No 99 Tahun 2019 beserta sertipikat turunan dari hasil transaksi jual beli secara ilegal Sonny R.V Mokoginta sejak Tahun 2012, yang mempengaruhi luas tanah Tan Mokoginta berubah dan berbeda.
” tindakan kantah dalam sengketa ini, melebihi kewenangannya, menerbitkan sertipikat kepemilikan diatas sertipikat/milik yang bersertipikat itu cacat administrasi, kantah tersebut tidak menjalankan azas-azas umum pemerintahan yang baik dan benar, akibat melegalkan cara yang salah, dampaknya Tan Mokoginta kehilangan hak atas tanah,” Kata Saddan
”ternyata, mafia hukum dan mafia tanah dua hal yang tidak terpisahkan dalam sengkata ini, ada hubungan simbiosis mutualisme, kesalahan-kesalahan terlapor telah dibungkus rapi oleh kantor pertanahan dan oknum penyidik dan pejabat polres, penyerobotan itu saat dilegalkan kalau dilihat dari penanganan perkara ini, kebal hukum sekali memang terlapor, sampai-sampai kejahatan ini terjadi secara sempurna dilindungi, luar biasa, ” Tuturnya dengan kesal
Saddan menyikapi dua hal dalam sengketa ini, pertama, Kantor Pertanahan dan Penyidik dan Pejabat Polres sangat pasif sehingga tidak ada tindakan responsif untuk menindaklanjuti sengketa ini dan kedua sebaliknya institusi tersebut sangat aktif untuk membungkam bahkan mengintimidasi para ahli waris dalam mendapatkan hak-haknya sebagaimana dimaksud tercantum dalam SHM No. 335 Tahun 2019.
Selanjutnya, Saddan mempertanyakan kredibilitas penyidik dan menguraikan alasan menolak dihentikan proses pemeriksaan pada ketiga laporan polisi (i) Laporan Polisi No. 169 / IV / 2021 / SULUT / SPKT / RES KTGU, tertanggal 26 April 2021 Laporan (ii) Polisi No. LP / B / 352 / VIII / 2021 / SULUT / SPKT/RES-KTGU, tertanggal 23 Agustus 2021 dan (iii) Laporan Polisi No. LP / B / 467.a / VIII / 2022 / Sulut / Res-Ktgu, tertanggal 22 Juli 2022, karena dinilai tidak melakukan pertimbangan yang sangat matang merujuk pada (i) Putusan Pengadilan Inkarh No 4 (ii) Surat Pengukuran Tahun 2016 membuktikan bahwa benar ukuran tanah milik Alm Tan Mokoginta telah diambil tanpa wewenang oleh Sonny R.V Mokoginta (iii) menyadari melakukan kesalahan, Sonny mengakui perbuatannya dengan membuat surat pernyataan tahun 2016 dan tahun 2019 dan terakhir (iv) ada penyidik pada LP Polisi No. LP / B / 352 / VIII / 2021 / SULUT / SPKT / RES-KTGU, tertanggal 23 Agustus 2021 telah dinyatakan bersalah dalam sidang kode etik oleh Provam Polri.
Peristiwa tanggal 08 – 10 Februari Polisi Melakukan Intimidasi & Tindakan Represif
Oknum Penyidik dan Pejabat Polres Kota Kotambogu semakin membabi buta, kejadian pada pukul 21.00 WIT tertanggal 8 Februari 2023 sangat mengejutkan, timbul kekhawatiran pada Ahli waris atas nama Frangki Mokoginta, Hanny Mokoginta dan Jendri Mokoginta saat didatangi ratusan anggota kepolisian kota Kotambobagu yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah dan Kapolsek Kotamobagu Kompol Luther Kadung (Intruksi Kapolres AKBP Dasveri, SIK) dan hadir juga orang-orang yang mengaku sebagai pembeli tanah dari Sonny (kedatangannya secara bersamaan).
Lebih Lanjut, kedatangan Polisi-polisi itu sangat tendensius dan mengintervensi para ahli waris Alm Tan Mokoginta, tanpa disertai surat tugas, tiba-tiba meminta secara paksa untuk menurunkan baliho tanpa menjelaskan apa maksud dan tujuan kedatangan, ”ketika dimintai surat tugas atau surat perintah tidak satupun dari polisi yang datang dapat memperlihatkan surat tersebut, patut kami duga bahwa kedatangan tersebut adalah tindakan represif dan menyebabkan para ahli waris merasa terintimidasi dan ketakutan” ditegaskan Saddan lagi.
Bahwa kedatangan polisi menemui para ahli waris terjadi secara terus menerus, dimulai dari pagi hari sampai malam hari, terhitung dari tanggal 08 s/d 10 Februari 2023, namun tidak satupun ada gagasan untuk memberikan hal-hal positif dalam menangani masalah ini, sebaliknya yang ada hanyalah tindakan membuat para ahli waris menjadi takut dan terganggu kenyamanan psikisnya, ”sudah jatuh ketimban tangga pula, itulah kondisi para hali waris tan mokoginta saat ini, padahal mereka adalah korban tetapi direpublik ini lewat upaya-upaya hukum mereka tidak mendapatkan hak-haknya, jadi sudah dimengerti perihal mafia tanah dan hukum siapa sebenarnya, ada pembiaran begini, maka selanjutnya akan ada menjadi tumbal dan korban, soal siapa pelaku semua bisa dikonsilidasikan, yang penting tuan senang, ” penjelasan saddan
Harapan Para Ahli Waris Tan Mokoginta
Saddan mengingatkan dengan tegas, bahwa perjuangan dirinya dalam sengketa masih terus berlanjut dan tidak akan berhenti dalam melakukan upaya-upaya memperjuangkan hak-hak Kliennya, sehingga dia (red) masih berkeyakinan masih ada keadilan yang tegak pada sengkata tanah ini sekalipun dunia ini runtuh ” tidak selamanya pisau yang tajam itu bisa memenggal kepala orang tidak bersalah, dan sebaliknya pisau yang dianggap tumpul bisa membedah isi kepala seseorang, adagium ini yang menguatkan Kami, keadilan itu masih ada” dikatakan saddan secara lugas.
Sementara, Saddan mengingatkan bagi oknum-oknum yang bermain-main dalam sengketa ini telah secara terbuka melawan kebijakan Presiden Republik Indonesia, Jokowi Dodo, dimana dalam pidato-pidato melawan mafia tanah, menyebutkan bahwa pemerintah dan penegakan hukum terus fokus untuk berupaya melakukan penyelesaian sertipikat tanah, guna mengatasi sengketa lahan, karena berbahaya terhadap dampak sosial dan ekonomi, bisa menyebabkan saling serang dan bunuh-bunuhan,’ Orang yang mengerti hukum dan mentaatinya adalah orang yang mengerti peradaban, dan bagi melanggar adalah orang-orang biadab, tinggal menunggu waktu apakah negara ini kalah dengan mafia hukum dan tanah, kinerja kakantah dan kapolres Kota Kotamobagu perlu di evaluasi, dan sebagai tindakan kongkrit proses upaya hukum sudah kami laporkan kemasing-masing instansi, Kami menantikan hasil terbaik’ Tutup Saddan.(JS).