Kompak Online
Rabu, 22 Juli 2026
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
Kompak Online
No Result
View All Result
Kompak Online
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Lintas Provinsi
  • Pematangsiantar
  • Simalungun
  • Sumatera Utara
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Pariwisata
ADVERTISEMENT
Home Hukum
Daulat Sihombing, SH, MH.

Daulat Sihombing, SH, MH.

Pengadilan Nengeri Pematangsiantar Putuskan Gugatan BNI Tidak Dapat Diterima

Kompakonline.com by Kompakonline.com
21 Juli 2026 | 17:10 WIB
in Hukum

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar dalam Register Nomor : 6/ Pdt.Bth/2026/ PN Pms, masing- masing Rinding Sambara, SH selaku Ketua, Edwin Yonatan Suharjo, SH dan M. Iskandar Muda, SH masing- masing Hakim Anggota, memutuskan gugatan PT. BNI (Persero) Tbk terhadap puluhan korban kejahatan perbankan di BNI Cabang Pematangsiantar tidak dapat diterima (Niet Ontvankelij Verklaard), putusan mana secara ecourt diupload pada hari Senin ( 20 / 07 / 2026 ) sekira pukul 16.00 Wib.

Dalam amarnya, hakim memutuskan pada pokoknya pertama, perlawanan Pelawan error in persona dan kedua, perlawanan Pelawan tidak memiliki dasar hukum. Perlawanan Pelawan error in persona disebut karena BNI selaku Pelawan keliru menarik Terlawan ic. Serpinar Sihite yang diketahui telah meninggal dunia pada hari Minggu 26 Desember 2021 berdasarkan Surat Keterangan 037.4/400.12.3.1/517/VI-2026 tanggal 8 Juni 2026, yang diterbitkan oleh Kantor Lurah Suka Maju, Kec. Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.

Di persidangan, Majelis Hakim beberapa kali telah memperingatkan hak Pelawan untuk memperbaiki gugatannya, namun kuasa Pelawan seakan tak paham dan malah Pelawan telah mendapatkan Surat Keterangan tentang kematian Serpinar Sihite sebagaimana tersebut dalam Surat Keterangan Nomor : 037.4/400.12.3.1/ 517/VI-2026, tanggal 8 Juni 2026 tersebut. Menurut Majelis, berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 332 K/Sip/1971 tanggal 10 Juli 1971, kaidah hukum menetapkan “Dalam hal Tergugat meninggal dunia sebelum perkara diputus, haruslah ditentukan terlebih dahulu siapa- siapa yang menjadi ahli warisnya dan terhadap siapa selanjutnya gugatan itu ditentukan, karena bila tidak, putusannya akan tidak dapat dilaksanakan”.

Selanjutnya, Majelis Hakim menyatakan perlawanan Pelawan tidak memiliki dasar hukum. Objek perlawanan BNI adalah Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor : 2/ Eks/2025/40/ Pdt.G/2020/PN Pms tertanggal 29 September 2025, jo. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor : 2/ Eks/2025/40/Pdt.G/2020/PN Pms tertanggal 24 Oktober 2025. Penetapan itu sendiri merupakan pelaksanaan pembayaran ganti rugi sejumlah Uang secara sukarela oleh Pelawan kepada Para Terlawan.

Objek Perlawanan Bukan Penyitaan

Berdasarkan Buku Perlawanan Terhadap Eksekusi Grose Akta serta Putusan Pengadilan dan Arbitrase dan Standar Hukum Eksekusi karangan M. Yahya Harahap, halaman 28-29 menyatakan bahwa “pada asasnya, pelembagaan perlawanan sebagai upaya hukum dalam proses peradilan, hanya semata- mata ditujukan untuk melawan penyitaan yakni (1) sita jaminan, (2) sita eksekusi dan (3) sita marital, dan/ atau melawan eksekusi yakni (1) melawan eksekusi berdasar putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti; (2) melawan eksekusi groses akta berdasarkan kekuatan pasal 224 HIR; (3) melawan eksekusi putusan perdamaian berdasarkan pasal 130 HIR.

Majelis mempertimbangkan, berdasarkan ketentuan Pasal 225 RBg jo. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012, Penetapan aquo merupakan penetapan pemenuhan putusan secara sukarela (eksekusi sukarela) yang pada hakekatnya bukanlah merupakan wujud dari suatu tindakan penyitaan, baik sita jaminan (conservatoir beslag), sita eksekusi (executorial beslag), maupun sita marital (maritale beslag), maka pengajuan gugatan perlawanan (verzet) oleh Pelawan premature sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Dalam siaran persnya tertanggal 21 Juli 2026, Dr. (C), Daulat Sihombing, SH, MH dan Jefri Artado Purba, SH, selaku Kuasa Hukum Terlawan an. Hotna Rumasi Lbn. Toruan, Dkk (sebanyak 14 orang), menyatakan sangat mengapresiasi putusan Majelis yang benar- benar didasarkan pada pertimbangan yuridis secara akurat dan komprehensif.

Apa yang diputuskan oleh Majelis menurut Daulat mantan Hakim Adhoc ini, merupakan 2 (dua) dari 11 (sebelas) point eksepsi Terlawan yang diajukan terhadap perlawanan Pelawan dan diyakini sejak awal akan dikabulkan, karena faktanya memang Terlawan IV, Serpinar Sihite telah meninggal dunia dan gugatan perlawanan terhadap eksekusi sukarela tidak memiliki dasar hukum.

Perkara Awal

Perlawanan BNI berawal dari Putusan PN. Pematangsiantar No. 40/Pdt.G/
2020/PN Pms, Jo. PT. Medan No.33/PDT/2021/PT MDN, Jo. Putusan Kasasi MA No. 3645 K/Pdt/2022, Jo. Putusan PK MA No. 1278 PK/Pdt/2023 yang menghukum BNI, Dkk (sebanyak 9 Tergugat) untuk membayar secara tanggung renteng kepada Hotna Rumasi Lbn Toruan (sebanyak 15 orang) selaku Penggugat sebesar Rp. 4.253.600.000,00.-

Dalam proses aanmaning, BNI sudah menyatakan bersedia membayar ganti rugi secara sukarela kepada Para Penggugat sebesar Rp. 2.835.333.360,00.- Kesediaan tersebut kemudian dicatat dalam Berita Acara Aanmaning tanggal 25 Agustus 2925 dan tanggal 15 September 2025 dan dituangkan dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar sebagai Akta Autentik tanggal 29 September 2025 dan tanggal 24 Oktober 2025.

Namun BNI ingkar janji tidak melaksanakan pembayaran itu, dan malah mengajukan gugatan perlawanan dengan dalih tidak pernah menyatakan bersedia membayar ganti rugi secara sukarela terhadap Para Penggugat.

Kuasa Hukum Penggugat, menuding perlawanan BNI hanyalah upaya untuk sekedar mengulur- ulur, menunda- nunda dan/ atau menghalang- halangi kewajiban hukumnya terhadap Para Penggugat sesuai putusan inkracht. ( HN ). 

 

ShareTweetSendSharePinSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Gerebek Rumah Diduga Tempat Transaksi Sabu, Polres Simalungun Amankan Pria Bertato Beserta Barang Bukti.
Hukum

Gerebek Rumah Diduga Tempat Transaksi Sabu, Polres Simalungun Amankan Pria Bertato Beserta Barang Bukti

by Kompakonline.com
21 Juli 2026 | 18:36 WIB

Simalungun !!!! Kompakonline.com – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya....

Read moreDetails
Komitmen Brantas Narkoba, Polres Simalungun Berhasil Amankan Pria Asal Serdang Bedagai, Bawa 11 Paket Sabu Dari Luar Daerah.
Hukum

Komitmen Brantas Narkoba, Polres Simalungun Berhasil Amankan Pria Asal Serdang Bedagai, Bawa 11 Paket Sabu Dari Luar Daerah

by Kompakonline.com
21 Juli 2026 | 18:05 WIB

Simalungun !!!! Kompakonline.com – Polres Simalungun kembali mencatatkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Kali ini, petugas berhasil mengamankan...

Read moreDetails
Operasi Pekat Toba 2026, Polsek Girsang Sipangan Bolon Tindak Pelaku Pungli Berkedok Parkir di Kawasan Pantai Bebas Parapat.
Hukum

Operasi Pekat Toba 2026, Polsek Girsang Sipangan Bolon Tindak Pelaku Pungli Berkedok Parkir di Kawasan Pantai Bebas Parapat

by Kompakonline.com
20 Juli 2026 | 19:59 WIB

Simalungun !!!! Kompakonline.com – Unit Reskrim Polsek Girsang Sipangan Bolon Polres Simalungun berhasil menindak seorang pelaku premanisme yang kerap meminta...

Read moreDetails
Polsek Gunung Malela Gerebek Rumah, Amankan Pengedar Narkoba Dengan Barang Bukti 5,46 Gram Sabu.
Hukum

Polsek Gunung Malela Gerebek Rumah, Amankan Pengedar Narkoba Dengan Barang Bukti 5,46 Gram Sabu

by Kompakonline.com
20 Juli 2026 | 19:25 WIB

Simalungun !!!! Kompakonline.com – Polsek Gunung Malela Polres Simalungun kembali mencatatkan keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, dengan...

Read moreDetails

Terpopuler

Regional

Empat Pilar Fungsi Kepolisian Bersinergi, Polsek Bosar Maligas Edukasi Karyawan PT. Basic Sadar Hukum & Bahaya Narkoba

22 Juli 2026 | 00:46 WIB
Peristiwa

Kolaborasi Polsek Dolok Batu Nanggar & Tim Inafis Berhasil Ungkap Identitas Korban Penemuan Mayat di Tapian Dolok

22 Juli 2026 | 00:37 WIB
Peristiwa

Kabar Gembira, Angi Lana Putri Tarigan Yang Sempat Dilaporkan Hilang Telah Kembali ke Rumah Dengan Selamat

22 Juli 2026 | 00:29 WIB
Peristiwa

Kapolsek Tanah Jawa Tanggapi Cepat Laporan Warga Diduga Hanyut

22 Juli 2026 | 00:20 WIB
Regional

Malam Hari Jadi Sasaran Patroli, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun Sisir Jalur Lintas Sumatera Hingga Dini Hari

22 Juli 2026 | 00:10 WIB
Pematangsiantar

Pemko Pematangsiantar & Polres Pematangsiantar Gelar Rapat Forum Lalu Lintas di Ruang Rupatama Mapolres

21 Juli 2026 | 21:46 WIB
Pematangsiantar

Pelatihan Sulam Payet Oleh Pokmas Toba Asri Bekerjasama Dengan LPK Yuni Phea, Peserta Diajak Untuk Terus Meningkatkan Kemampuan

21 Juli 2026 | 21:36 WIB
Simalungun

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Bandar Huluan Hadiri Gerakan Tanam Padi Serentak di Nagori Kandangan

21 Juli 2026 | 18:45 WIB
Hukum

Gerebek Rumah Diduga Tempat Transaksi Sabu, Polres Simalungun Amankan Pria Bertato Beserta Barang Bukti

21 Juli 2026 | 18:36 WIB
Simalungun

Tinjau Lokasi Peringatan HUT Ke – 81 Kemerdekaan RI, Sekda Simalungun Pastikan Semua Aspek Pendukung Optimal

21 Juli 2026 | 18:28 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Sambut silaturahmi Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Pematangsiantar

21 Juli 2026 | 18:21 WIB
Regional

Cek Kandungan Kimia Hingga Rasa, Tim Dokkes Polres Simalungun Pastikan Keamanan Ribuan Porsi Makanan Program Makan Bergizi Gratis

21 Juli 2026 | 18:15 WIB

Berita Terbaru

Regional

Empat Pilar Fungsi Kepolisian Bersinergi, Polsek Bosar Maligas Edukasi Karyawan PT. Basic Sadar Hukum & Bahaya Narkoba

22 Juli 2026 | 00:46 WIB
Peristiwa

Kolaborasi Polsek Dolok Batu Nanggar & Tim Inafis Berhasil Ungkap Identitas Korban Penemuan Mayat di Tapian Dolok

22 Juli 2026 | 00:37 WIB
Peristiwa

Kabar Gembira, Angi Lana Putri Tarigan Yang Sempat Dilaporkan Hilang Telah Kembali ke Rumah Dengan Selamat

22 Juli 2026 | 00:29 WIB
Peristiwa

Kapolsek Tanah Jawa Tanggapi Cepat Laporan Warga Diduga Hanyut

22 Juli 2026 | 00:20 WIB
Regional

Malam Hari Jadi Sasaran Patroli, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun Sisir Jalur Lintas Sumatera Hingga Dini Hari

22 Juli 2026 | 00:10 WIB
Pematangsiantar

Pemko Pematangsiantar & Polres Pematangsiantar Gelar Rapat Forum Lalu Lintas di Ruang Rupatama Mapolres

21 Juli 2026 | 21:46 WIB
Pematangsiantar

Pelatihan Sulam Payet Oleh Pokmas Toba Asri Bekerjasama Dengan LPK Yuni Phea, Peserta Diajak Untuk Terus Meningkatkan Kemampuan

21 Juli 2026 | 21:36 WIB
Simalungun

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Bandar Huluan Hadiri Gerakan Tanam Padi Serentak di Nagori Kandangan

21 Juli 2026 | 18:45 WIB
Hukum

Gerebek Rumah Diduga Tempat Transaksi Sabu, Polres Simalungun Amankan Pria Bertato Beserta Barang Bukti

21 Juli 2026 | 18:36 WIB
Simalungun

Tinjau Lokasi Peringatan HUT Ke – 81 Kemerdekaan RI, Sekda Simalungun Pastikan Semua Aspek Pendukung Optimal

21 Juli 2026 | 18:28 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Sambut silaturahmi Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Pematangsiantar

21 Juli 2026 | 18:21 WIB
Regional

Cek Kandungan Kimia Hingga Rasa, Tim Dokkes Polres Simalungun Pastikan Keamanan Ribuan Porsi Makanan Program Makan Bergizi Gratis

21 Juli 2026 | 18:15 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • ToS

© 2021-2026 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita hoax

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2021-2026 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita hoax