Kompak Online
Minggu, 30 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
Kompak Online
No Result
View All Result
Kompak Online
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Lintas Provinsi
  • Pematangsiantar
  • Simalungun
  • Sumatera Utara
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Pariwisata
ADVERTISEMENT
Home Hukum
Ketua Sumut Watch Daulat Sihombing. SH,  MH.

Ketua Sumut Watch Daulat Sihombing. SH, MH.

Ketua Sumut WATCH Minta PT. HK Proyek Tol Tebing – Parapat Tidak Melayani Jasmen Saragih

Kompakonline.com by Kompakonline.com
5 April 2023 | 12:30 WIB
in Hukum

Pematangsiantar !!! Kompakonline. com – Setelah beberapa waktu lalu Daulat Sihombing, SH, MH selaku Ketua Sumut Watch sekaligus Penasehat Hukum Kelompok 26 Tanjung Pinggir mengirim somasi kepada Notaris Asni Julia, SH, agar tidak melayani Jasmen Saragih dalam segala urusan apapun yang terkait dengan kepentingan hukum Kelompok 26 karena yang bersangkutan tidak lagi memiliki legal standing (kedudukan hukum) untuk bertindak atas nama dan kepentingan Kelompok 26, maka Advokat ini mengirimkan lagi surat pemberitahuan kepada Seat Office PT. Hutama Karya (HK) Proyek Tol Tebing – Tinggi – Parapat yang beralamat di Jalan Rakuta Sembiring Kota Pematangsiantar.

Dalam suratnya bernomor 31 / SW / III / 2023, tanggal 31 Maret 2023, mantan Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri Medan ini, meminta hal yang sama agar PT. Hutama Karya juga tidak melayani saudara Jasmen Saragih dalam urusan apapun yang terkait dengan “ganti untung” atas pembebasan tanah/ lahan milik Kelompok 26 Tanjung Pinggir yang disebut- sebut terkena proyek Tol Tebing Tinggi – Parapat seluas +/- 2,7 hektar yang di lokasi eks Kebun Bangun PTPN 3, blok 28, 31 dan 37 (Kel. Tanjung Pinggir) milik Kelompok 26, karena yang bersangkutan tidak lagi memiliki legal standing untuk bertindak atas nama dan kepentingan Kelompok 26.

Menurut aktivis buruh sejak era orde baru ini, dua tokoh Kelompok 26 masing – masing Alm. Japalembang Sianturi dan Tulis Sembiring, pernah membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Persetujuan Bersama dengan Jasmen Saragih dalam kapasitasnya sebagai Ketua FOKRAT, yang dilegalisir Notaris Masta Damanik, SH, Nomor : 2910/L/2001, tertanggal 06 Desember 2001.

Akan tetapi Surat Pernyataan Persetujuan Bersama tersebut, justru telah disalahgunakan oleh Jasmen Saragih untuk secara suka- suka menjual, mengalihkan, menyewakan, mengolah serta mengambil hasil bumi atas tanah milik Kelompok 26 seluas +/- 152 hektar yang terletak di Siantar Martoba Kota Pematangsiantar eks Afd. VI Kebun Bangun PTPN 3 Blok 28, 29, 30, 31, 37, 46 dan 47, hanya untuk memperkaya diri sendiri dan tidak/ bukan untuk kepentingan semua anggota Kelompok 26.

Karena kecewa, apalagi setelah Jasmen Saragih dilaporkan terlibat dalam tindak pidana percabulan anak perempuan dibawah umur sehingga Mahkamah Agung RI dalam Putusan Nomor : 1736 K/Pid.Sus/2017, tanggal 27 Nopember 2017, menghukum Jasmen Saragih dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda Rp. 100.000.000.- (Seratus juta rupiah), maka 24 dari Kelompok 26 atas nama Jalawan Turnip dkk, akhirnya membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Bersama tertanggal 08 Juni 2016 yang dilegalisir oleh Notaris Robert Tampubolon, SH dengan Nomor : 2.385 ( Dua ribu tiga ratus delapan puluh lima ) / W / 2016, tanggal 14 Juli 2016, yang “mencabut dan membatalkan Surat Pernyataan Persetujuan Bersama tertanggal 06 Desember 2001 yang dibuat oleh alm. Japalembang Sianturi dan alm. Tulis Sembiring Kembaren bersama dengan Jasmen Saragih”.

Setelah mencabut Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama tertanggal 06 Desember 2001, ke 24 dari Kelompok 26 lalu menandatangani Surat Kuasa tertanggal 08 Juni 2016 yang dilegalisir oleh Notaris Robert Tampubolon, SH dengan Nomor : 2.386 (Dua ribu tiga ratus delapan puluh enam)/W/2016, tanggal 14 Juli 2016, yang menunjuk Sdr. Dainer Girsang dan Pattiaman Sembiring untuk mewakili Kelompok 26 segala hal dan kepentingan atas tanah milik Kelompok 26.

Putusan Inkrah

Sebanyak 24 dari Kelompok 26 ini juga menggugat Surat Pernyataan Persetujuan Bersama tertanggal 06 Desember 2001 ke pengadilan, dan Pengadilan Negeri Pematangsiantar dalam Putusan Nomor : 74 / Pdt.G / 2020 / PN Pms, tanggal 18 Februari 2021 memutuskan pada pokoknya bahwa : “Surat Pernyataan Persetujuan Bersama antara Japalembang Sianturi dan Tulis Sembiring (an. Kelompok 26) selaku Pihak Pertama dengan Tergugat Jasmen Saragih (an. FOKRAT) selaku Pihak Kedua, yang dilegalisasi Notaris Masta Damanik, SH dengan Nomor : 2910 / L / XII / 2001, tanggal 06 Desember 2001, berikut dengan segala turunannya Dibatalkan karena gugatan pembatalan dengan segala akibat hukumnya”. Putusan ini telah incracht atau berkekuatan hukum tetap, karena Tergugat Jasmen Saragih tidak mengajukan upaya hukum.

Beresiko Hukum

Daulat menuturkan, pihaknya mendapat informasi tentang adanya kegiatan dari Sdr. Jasmen Saragih yang mengajukan permintaan “ganti untung” atas pembebasan lahan Proyek Tol Tebing Tinggi – Parapat seluas +/- 2,7 hektar dilokasi eks Kebun Bangun PTPN 3, blok 28, 31 dan 37.

Terkait hal tersebut, ia menyatakan merasa berkepentingan untuk memberitahukan kepada pihak- pihak terkait terutama PT.Hutama Karya (HK) Proyek Tol Tebing Tinggi – Parapat, agar tidak melayani Sdr. Jasmen Saragih dalam hal urusan “ganti untung” sepanjang mengenai tanah milik Kelompok 26 Tanjung Pinggir tersebut.

Peringatan dini menurutnya, patut menjadi perhatian serius dari PT. HK Proyek Tol Tebing Tinggi – Parapat untuk mencegah resiko hukum yang mungkin timbul sebagai akibat dan konsekuensi dari terjadinya kesalahan atau kelalaian pembayaran ganti untung kepada orang yang tidak berhak. (JS). 

ShareTweetSendSharePinSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Respons Cepat Call Center 110, Polsek Siantar Timur Tindaklanjuti Laporan Keributan.
Hukum

Respons Cepat Call Center 110, Polsek Siantar Timur Tindaklanjuti Laporan Keributan

by Kompakonline.com
30 Agustus 2026 | 15:55 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat. Laporan adanya keributan yang disampaikan melalui...

Read moreDetails
Polsek Siantar Utara Cek TKP Keributan di Jalan Gotong Royong.
Hukum

Polsek Siantar Utara Cek TKP Keributan di Jalan Gotong Royong

by Kompakonline.com
30 Agustus 2026 | 15:33 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polres Pematangsiantar melalui personil Polsek Siantar Utara respon cepat melakukan pengecekan TKP keributan masalah sepeda motor mau...

Read moreDetails
Polsek Sianțar Martoba Cek TKP Perselisihan Keluarga di Jalan Sumber Jaya Tindaklanjut Laporan Call Center 110.
Hukum

Polsek Sianțar Martoba Cek TKP Perselisihan Keluarga di Jalan Sumber Jaya Tindaklanjut Laporan Call Center 110

by Kompakonline.com
29 Agustus 2026 | 16:04 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Personil piket Polsek Sianțar Martoba Polres Pematangsiantar respon cepat melakukan pengecekan TKP laporan Perselisihan keluarga di Jalan...

Read moreDetails
Polseķ Siantar Selatan Amankan Pria Diduga Hendak Mencuri di Depan Indomaret Jalan Melanthon Siregar.
Hukum

Polseķ Siantar Selatan Amankan Pria Diduga Hendak Mencuri di Depan Indomaret Jalan Melanthon Siregar 

by Kompakonline.com
28 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Personil piket Polseķ Sianțar Selatan Polres Pematangsiantar sigap tindaklanjuti laporan Call Center 110 dengan mengamankan seorang pria...

Read moreDetails

Terpopuler

Hukum

Respons Cepat Call Center 110, Polsek Siantar Timur Tindaklanjuti Laporan Keributan

30 Agustus 2026 | 15:55 WIB
Regional

Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD Hingga Subuh Untuk Ciptakan Situasi Aman & Kondusif

30 Agustus 2026 | 15:49 WIB
Peristiwa

Polres Pematangsiantar Bersama Polsek Siantar Utara Pengecekan & Pengamanan Kebakaran Ruko di Jalan Patuan Nagari

30 Agustus 2026 | 15:41 WIB
Hukum

Polsek Siantar Utara Cek TKP Keributan di Jalan Gotong Royong

30 Agustus 2026 | 15:33 WIB
Lintas Provinsi

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Terima Penghargaan Atas Pencapaian Wilayah Implementasi KEJAR Terbaik Subkategori Kota/Kabupaten Regional Sumatera Yang Diserahkan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi

30 Agustus 2026 | 15:26 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Selatan Monitoring Jembatan Rusak Diwilkumnya

30 Agustus 2026 | 15:10 WIB
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Ikuti Gotong Royong Bersama di Jalan Rajamin Purba 

29 Agustus 2026 | 16:26 WIB
Regional

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Hadiri Penyerahan Listrik Gratis PT. PLN Kota Pematangsiantar Kepada Ibu Rubiah

29 Agustus 2026 | 16:20 WIB
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambang Kamtibmas di Kantor Kelurahan Simalungun 

29 Agustus 2026 | 16:10 WIB
Hukum

Polsek Sianțar Martoba Cek TKP Perselisihan Keluarga di Jalan Sumber Jaya Tindaklanjut Laporan Call Center 110

29 Agustus 2026 | 16:04 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Martoba Hadiri Kegiatan Malam Kebersamaan Bersama Mitra, Staff & Relawan SPPG Pondok Sayur

29 Agustus 2026 | 15:58 WIB
Pematangsiantar

Kebijakan Penataan PKL di kota Pematangsiantar Sering Bersifat Ambivalen

29 Agustus 2026 | 14:46 WIB

Berita Terbaru

Hukum

Respons Cepat Call Center 110, Polsek Siantar Timur Tindaklanjuti Laporan Keributan

30 Agustus 2026 | 15:55 WIB
Regional

Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD Hingga Subuh Untuk Ciptakan Situasi Aman & Kondusif

30 Agustus 2026 | 15:49 WIB
Peristiwa

Polres Pematangsiantar Bersama Polsek Siantar Utara Pengecekan & Pengamanan Kebakaran Ruko di Jalan Patuan Nagari

30 Agustus 2026 | 15:41 WIB
Hukum

Polsek Siantar Utara Cek TKP Keributan di Jalan Gotong Royong

30 Agustus 2026 | 15:33 WIB
Lintas Provinsi

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Terima Penghargaan Atas Pencapaian Wilayah Implementasi KEJAR Terbaik Subkategori Kota/Kabupaten Regional Sumatera Yang Diserahkan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi

30 Agustus 2026 | 15:26 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Selatan Monitoring Jembatan Rusak Diwilkumnya

30 Agustus 2026 | 15:10 WIB
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Ikuti Gotong Royong Bersama di Jalan Rajamin Purba 

29 Agustus 2026 | 16:26 WIB
Regional

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Hadiri Penyerahan Listrik Gratis PT. PLN Kota Pematangsiantar Kepada Ibu Rubiah

29 Agustus 2026 | 16:20 WIB
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambang Kamtibmas di Kantor Kelurahan Simalungun 

29 Agustus 2026 | 16:10 WIB
Hukum

Polsek Sianțar Martoba Cek TKP Perselisihan Keluarga di Jalan Sumber Jaya Tindaklanjut Laporan Call Center 110

29 Agustus 2026 | 16:04 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Martoba Hadiri Kegiatan Malam Kebersamaan Bersama Mitra, Staff & Relawan SPPG Pondok Sayur

29 Agustus 2026 | 15:58 WIB
Pematangsiantar

Kebijakan Penataan PKL di kota Pematangsiantar Sering Bersifat Ambivalen

29 Agustus 2026 | 14:46 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • ToS

© 2021-2026 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons infamis

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2021-2026 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons infamis