Simalungun !!!! Kompakonline.com -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) secara resmi menggelar rapat laporan antara pembahasan penyusunan revisi Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS), berlangsung di Pematang Raya, Sumatera Utara, Selasa, ( 14 / 07 / 2026 ).
Kegiatan ini sebagai komitmen kuat pemerintah daerah dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, terarah, dan berkelanjutan, demi terciptanya lingkungan hidup yang bersih, sehat, serta nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat.
Forum ini dihadiri langsung oleh tim konsultan penyusun dokumen RIPS, sejumlah Perangkat Daerah terkait, seluruh Camat Se – Kabupaten Simalungun, hingga para pengelola bank sampah yang telah berperan aktif dalam penanganan masalah persampahan di berbagai wilayah.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun, Daniel H. Silalahi, menjelaskan bahwa daerah ini sebenarnya telah memiliki RIPS yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Simalungun Nomor 30 Tahun 2018.
Seiring berjalannya waktu, perkembangan peraturan perundang-undangan, perubahan kondisi wilayah, serta semakin kompleksnya tantangan penanganan sampah yang dihadapi, dokumen tersebut dinilai perlu disesuaikan kembali agar tetap relevan dan mampu menjawab kebutuhan daerah saat ini.
“Rapat pembahasan laporan antara ini merupakan salah satu tahapan krusial dalam proses penyempurnaan dokumen revisi RIPS. Melalui forum ini, kita berharap seluruh data yang dimiliki oleh OPD terkait, para Camat, maupun pengelola bank sampah dapat ditelaah dan dibahas bersama”, ujarnya.
Menurut Daniel, forum ini bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai permasalahan yang masih ada, sekaligus menyempurnakan arah kebijakan, strategi, serta program kerja yang realistis, terstruktur, dan benar – benar sesuai dengan kebutuhan Kabupaten Simalungun.
Daniel juga mengajak seluruh peserta rapat untuk menyampaikan masukan, saran, dan informasi yang konstruktif agar dokumen yang dihasilkan nantinya berkualitas tinggi dan dapat menjadi pedoman utama dalam membangun sistem pengelolaan sampah daerah ke depannya.
Kepada tim penyusun, diharapkan seluruh usulan yang disampaikan dapat diakomodasi dengan baik, sehingga dokumen ini nantinya bisa dijalankan secara maksimal guna mendukung pembangunan Kabupaten Simalungun yang selalu berwawasan pelestarian lingkungan.
Sementara itu, Perwakilan Tim Konsultan Penyusun, Juswardi Sinaga, memaparkan hasil kajian awal mengenai kondisi pengelolaan sampah yang ada saat ini.
Ia menjelaskan bahwa penanganan sampah selama ini umumnya dilaksanakan secara terpisah di masing – masing kecamatan, padahal wilayah kerja yang harus dicakup sangat luas.
Proses revisi RIPS ini mencakup serangkaian kajian mendalam mulai dari kondisi fisik wilayah, keadaan sosial ekonomi masyarakat, tata cara penanganan sampah yang berjalan, aspek pendanaan, hingga kesiapan kelembagaan pengelola. Semua hal ini dilakukan guna menyusun dokumen perencanaan yang menyeluruh dan benar-benar dapat diterapkan secara nyata di lapangan.
Juswardi juga menegaskan bahwa masalah sampah masih menjadi salah satu isu penting yang harus ditangani secara serius di Kabupaten Simalungun.
Pola penanganan yang selama ini masih banyak mengandalkan sistem kumpul, angkut, buang ternyata terus menambah beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), sehingga diperlukan perubahan arah menuju sistem pengelolaan terpadu.
Sistem baru ini nantinya akan lebih mengutamakan upaya pengurangan sampah sejak dari sumbernya, pemanfaatan kembali sampah yang masih layak pakai, serta memperkuat peran bank sampah dan keterlibatan masyarakat luas.
Perlu diketahui pula, Kabupaten Simalungun memiliki cakupan wilayah yang sangat luas yang terdiri dari 32 kecamatan, 386 nagori, dan 27 kelurahan dengan jumlah penduduk lebih dari satu juta jiwa.
Selain itu, tingginya pergerakan warga serta semakin meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan juga turut mempengaruhi bertambahnya volume sampah yang harus dikelola setiap harinya.
Melalui penyempurnaan Rencana Induk Pengelolaan Sampah ini, Pemerintah Kabupaten Simalungun berharap dapat memiliki pedoman kebijakan yang lebih terukur, terpadu, dan berkelanjutan.
Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan persampahan bagi masyarakat, menekan beban penumpukan di TPA, memperkuat sistem kelembagaan, serta semakin mendorong peran serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama -sama mewujudkan Kabupaten Simalungun yang bersih, sehat, dan lestari untuk masa depan. ( HN ).







