Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -DPRD Kota Pematangsiantar mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Pematangsiantar juga dengan beberapa OPD, di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kota Pematangsiantar yang dipimpin Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga, SH dan 2 Wakil Ketua Ir. Daud Simanjuntak, MM juga Frengky Boi Saragih, ST, yang di hadiri Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar Rabu (01/07/2026) Pukul 15.00 Wib.
Wakil Ketua DPRD Siantar Ir. Daud Simanjuntak, MM dalam RDP dengan KTNA menegaskan bahwa alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan tanpa izin yang sah adalah perbuatan pidana.
Pelaku dapat dijerat hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar , sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan aturan hukum utama praktik pengalihan fungsi lahan diatur dalam peraturan berikut :UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) .
UU No. 6 Tahun 2023 (Penetapan Perpu Cipta Kerja) yang mengubah sanksi pidana dalam UU 41/2009
Kepala Dinas Ketapang dan Pertanian Kota Pematangsiantar Drs. Pardamean Manurung dalam RDP mengatakan Lahan pertanian di Kota Pematangsiantar saat ini seluas 1.232, 18 Ha beralih fungsi ketanaman holtijuktura seluas 68 Ha, dan ke pemukiman seluas 12 Ha. ( HN ).







