Pematangsiantar !!! Kompakonline.com – Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn menghadiri Rapat Paripurna VI DPRD Kota Pematangsiantar Tahun 2026, dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kota Pematangsiantar tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Non Formal Bidang Keagamaan.
Rapat Paripurna berlangsung di Ruang Harungguan DPRD Kota Pematangsiantar, Senin ( 29 / 06 / 2026 ).
Mengawali sambutannya, Wesly atas nama Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), atas inisiatif, komitmen, dan kerja keras dalam merumuskan Ranperda Inisiatif.
Ranperda ini merupakan bukti dedikasi legislatif dalam merespons kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.
Diutarakan Wesly, hak inisiatif yang digunakan DPRD merupakan perwujudan sinergi yang sangat baik antar legislatif dan eksekutif dalam menjaring aspirasi masyarakat.
“Kami memandang Ranperda Inisiatif yang diusulkan ini disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat Kota Pematangsiantar. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Inisiatif DPRD Kota Pematangsiantar tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Non Formal Bidang Keagamaan, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah”, terang Wesly.
Ia yakin, Ranperda tersebut telah disusun dengan cermat sesuai mekanisme tata cara perundang – undangan, serta memiliki dasar hukum dan urgensi yang kuat untuk ditetapkan.
Disampaikan Wesly, Ranperda ini telah difasilitasi ke tahap evaluasi oleh Gubernur Sumatera Utara (Sumut).
Setelah disahkan, Perda akan disampaikan ke Gubernur Sumut untuk memeroleh Nomor Registrasi Peraturan Daerah, dan segera diundangkan agar memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diimplementasikan dalam bentuk peraturan pelaksanaan.
Wesly menyakini, Perda tersebut tidak sekadar menjadi dokumen hukum, tetapi dapat menjadi regulasi pelayanan publik yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, dan membawa dampak positif langsung bagi kesejahteraan masyarakat Kota Pematangsiantar.
“Seluruh rangkaian pembicaraan tingkat I hingga tingkat II atas Ranperda Inisiatif DPRD Kota Pematangsiantar telah kita selesaikan dengan dialog yang konstruktif dan penuh semangat kekeluargaan. Terima kasih atas komunikasi dan kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif”, kata Wesly.
Sebelumnya, Sekretaris DPRD Kota Pematangsiantar Charles YP Siregar SSos MSi menyampaikan, keputusan DPRD ini menimbang bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh Anggota DPRD, Komisi, Gabungan Komisi, atau Bapemperda yang dikoordinasikan oleh Bapemperda.
Selanjutnya, untuk memeroleh persetujuan atas Ranperda Kota Pematangsiantar tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan ditetapkan melalui rapat paripurna.
Memperhatikan, Surat Gubernur Provinsi Sumut Nomor 100.3.2/4401/2026, Tanggal 29 Mei 2026 perihal Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar, Hasil Fasilitasi terhadap 1 (satu) buah Ranperda Inisiatif DPRD Kota Pematangsiantar,
Lalu, permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh Pimpinan Rapat Paripurna tanggal 29 Juni 2026, Pendapat Akhir Wali Kota Pematangsiantar yang disampaikan dalam Rapat Paripurna tanggal 29 Juni 2026 dan Rapat Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar tanggal 29 Juni 2026.
Atas hal tersebut, DPRD memutuskan menyetujui Ranperda Kota Pematangsiantar tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan menjadi Perda Kota Pematangsiantar tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan.
“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan”, tukas Charles.
Keputusan tersebut ditandatangani Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi dan Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga SH, serta Wakil Ketua DPRD Ir. Daud Simanjuntak, MM dan Frengky Boy Saragih, ST.
Turut hadir, anggota DPRD Kota Pematangsiantar, para asisten dan staf ahli, sejumlah pimpinan OPD, dan camat. ( HN ).







