Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar bekerja cepat dengan menggelar pertemuan bersama ratusan pedagang yang menjadi korban kebakaran Pasar Dwikora yang terjadi Kamis ( 18 / 06 / 2026 ) dini hari lalu. Pertemuan yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang, SSTP, MSi tersebut dilaksanakan di Kantor Camat Siantar Utara, Jalan Patuan Anggi Kelurahan Sukadame, Senin (22/06/2026).
Dalam pertemuan itu, dibahas langkah cepat pasca bencana.
Pemko Pematangsiantar sendiri secara resmi telah menetapkan status Tanggap Darurat Bencana. Status ini diambil agar penanganan dan pemulihan infrastruktur pasar dapat dilakukan secara cepat tanpa terhambat birokrasi normal yang kemungkian memakan waktu lama.
Dalam pemaparannya, Sekda Junaedi Sitanggang menerangkan posisi pemerintah sebagai pemilik aset, memiliki kewajiban mutlak untuk membangun kembali kawasan yang terdampak. Untuk itu, Pemko Pematangsiantar berkomitmen memulihkan legalitas operasional para pedagang yang kini tengah terpukul akibat kerugian materil akibat bencana.
Junaedi mengatakan, ada empat poin kebijakan strategis yang disampaikan untuk segera dilaksanakan.
Pertama, Normalisasi Infrastruktur Drainase: yaitu melakukan normalisasi total terhadap jaringan drainase atau saluran pembuangan air yang rusak akibat kebakaran.
Langkah ini menjadi prioritas utama guna menjamin sirkulasi air berjalan lancar serta mengembalikan aspek higienitas dan kenyamanan di area pasar.
Kedua, Penataan Kawasan Berdasarkan Peraturan, yakni melakukan penataan kawasan sekitar secara tegas berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Hal ini mencakup penertiban jalur logistik agar tata ruang pasar pascabencana menjadi lebih rapi dan aman dari risiko kebakaran serupa.
Ketiga, Penertiban PKL di Jalan Mufakat. Terkait keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mengokupasi Jalan Mufakat, pihak kecamatan telah melayangkan surat pemberitahuan resmi untuk melakukan pembongkaran mandiri.
Pemko Pematangsiantar menegaskan, penertiban fasilitas publik ini demi kepentingan bersama dan tidak membutuhkan persetujuan khusus demi kelancaran aksesibilitas pasar.
Keempat, Metode Pengadaan Barang/Jasa Darurat.
Pemko Pematangsiantar merancang metode pengadaan barang dan jasa khusus situasi darurat guna mendirikan bangunan penampungan sementara atau semi permanen yang layak dalam waktu singkat.
“Dalam situasi bencana, kita tidak menggunakan skema pekerjaan normal yang butuh perencanaan berbulan-bulan dan proses tender reguler. Aturan memperbolehkan metode pengadaan darurat. Target utama kami adalah melaksanakan secara cepat pembangunan bangunan darurat dengan standarisasi bangunan dan instalasi listrik yang aman”, terang Junaedi.
Para pedagang memberi apresiasi atas respon cepat Pemko Pematangsiantar. Hanya saja, salah seorang pedagang bermarga Tobing meminta pemerintah agar memberikan izin bagi mereka untuk membangun kembali kios secara swadaya (mandiri).
Alasannya, pedagang mengkhawatirkan birokrasi pengerjaan proyek yang biasanya memakan waktu hingga enam bulan. Rentang waktu setengah tahun tanpa aktivitas berdagang dinilai akan memutus mata pencaharian mereka sepenuhnya.
“Kami bukan berniat melawan pemerintah, kami sangat tunduk dan berterima kasih atas kepedulian Pemko. Namun, jika harus menunggu proyek pemerintah, prosesnya bisa berbulan – bulan dan kami menganggur. Anak-anak kami butuh biaya kuliah, kebutuhan hidup berjalan setiap hari. Kami sudah siap modalnya. Kalau diizinkan, besok pun kami langsung membangun sendiri dengan pengawasan ketat dari Pemko”, ujar salah satu perwakilan pedagang.
Selain masalah waktu, pedagang juga sempat mencemaskan selentingan isu mengenai penciutan ukuran kios menjadi 1,5 x 2 meter. Namun, kekhawatiran ini langsung ditepis oleh Junaedi.
Junaedi menegaskan, pemerintah menjamin rekonstruksi fisik tidak akan mengurangi atau menambah luas eksisting.
Ukuran bangunan baru akan disesuaikan secara presisi masing-masing pedagang yang terdata sebanyak 276 korban, tanpa adanya penyisipan pihak ketiga.
Situasi kebakaran di Pasar Dwikora, lanjut Junaedi, berbeda dengan Pasar Horas yang berlantai dua.
“Pasar Dwikora hanya satu lantai, sehingga tidak ada alasan logis untuk memperkecil luasannya”, tuturnya.
Pertemuan diisi dengan diskusi yang cukup dinamis. Pemko Pematangsiantar dan pedagang sepakat untuk mempercepat pembangunan kios, sehingga proses berjualan di Pasar Dwikora bisa kembali normal.
Menanggapi permintaan para pedagang untuk membangun kios secara swadaya, Junaedi mengaku sangat memahami beban psikologis dan ekonomi yang dihadapi warga.
Kendati demikian, selaku pemilik aset negara, Pemko Pematangsiantar memiliki tanggung jawab hukum yang besar, terutama menyangkut standarisasi kelayakan bangunan dan proteksi bahaya kebakaran massal.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mendengar aspirasi pedagang, Junaedi berjanji segera membawa aspirasi opsi pembangunan swadaya ini kepada Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn.
Jika opsi swadaya disetujui, Pemko Pematangsiantar tetap akan mengeluarkan lembar persyaratan teknis standar baku, termasuk atap seragam anti-hujan dan jaringan listrik terpadu yang wajib dipatuhi pedagang, serta didampingi pengawasan ketat oleh dinas teknis terkait selama proses pembangunan berlangsung.
Junaedi optimistis, melalui skema koordinasi yang solid dan gotong royong antara pemerintah dan para pedagang, pemulihan kompleks Pasar Dwikora dipastikan dapat selesai secara total, dalam waktu yang singkat.
Turut hadir, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Fidelis Edy Suranta Sembiring, SSTP, MSi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Subrata Nata Lumbantobing, SSTP, MSP, sejumlah pimpinan OPD, Camat Siantar Utara Marlon Brando Sitorus, SSTP, MSi, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sari Dewi Rizkiyani Damanik, SSTP, MSP, jajaran Direksi dan Dewan Pengawas PD Pasar Horas Jaya (PHJ), dan para pedagang Pasar Dwikora. ( HN ).







