Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar respon cepat mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian 2 buah timbangan duduk di Jalan Mufakat Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar tepatnya di Kios milik Pelapor/korban inisial PR (41), pada Rabu ( 10 / 06 / 2026 ) malam sekitar pukul 23.30 Wib.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga, SH, Menjelaskan bahwa terduga pelaku tersebut inisial AH (22) warga Jl. Melanthon Siregar Kelurahan Sukamakmur Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar.
Kejadian pencurian tersebut pada hari Rabu ( 10 / 06 / 2026 ) malam sekitar pukul 23.00 Wib.
Malam itu awalnya pelapor PR warga Jl. Bintang Maratur Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsisantar tidur di kiosnya di Jalan Mufakat Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Sekira pukul 23.00 Wib pelapor terbangun kemudian melihat pintu kiosnya terbuka timbangan duduk miliknya yang semula di dalam kios tersebut sudah tidak ada lagi. Tidak berapa lama Pelapor didatangi saksi MRS (25) dan menerangkan bahwa pelaku pencurian timbangan duduk milik Pelapor tersebut inisial AH telah diamankan beserta barang bukti 2 buah timbangan duduk.
Mendengar itu Pelapor baru sadar pada saat pelapor tidur di dalam kiosnya terduga pelaku masuk ke dalam kios melakukan pencurian timbangan duduk miliknya.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian 2 unit timbangan duduk warna hijau kapasitas 30 Kg dengan merek NONDA yang ditaksir secara materil kerugian lebih kurang Rp. 1.200.000.
Malam itu juga sekira pukul 23.30 Wib Pelapor membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Mako Polsek Siantar Utara. Lalu Kanit Reskrim IPDA Ricardo Rajagukguk, S.Sos bersama Tim Opsnal respon cepat mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti 2 buah timbangan duduk tersebut.
Diinterogasi terduga pelakku AH mengaku sendirian melakukan pencurian 2 buah timbangan duduk milik Pelapor tersebut menggunakan 1 unit SPM jenis Suzuki Skywave BK 6520 WAL yang sebelumnya diparkirkannya tidak jauh dari Kios milik pelapor. Apabila berhasil 2 buah timbangan duduk curian tersebut akan dibawanya menggunakan sepedamotor tersebut.
Mendengar pengakuan tersebut, pada Kamis ( 11 / 06 / 2026 ) dini hari sekira pukul 00.30 Wib Personil Sat Reskrim Polsek Siantar Utara mengamankan barang bukti sepedamotor Pelaku yang diparkirkan tidak jauh dari kios Pelapor tersebut.
Tidak terima kejadian dan adanya pengakuan terduga pelaku tersebut Pelapor langsung membuat laporan pengaduan di Mako Polsek Siantar Utara dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/50/VI/2026/SPKT /POLSEK SIANTAR UTARA/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 11 Juni 2026.
“Terduga AH sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana”, Kata AKP Jahrona.
Lebih lanjut, AKP Jahrona menambahkan, dari hasil pemeriksaan Terduga Pelaku AH mengakui juga melakukan tindak pidana Pencurian 2 buah besi milik Pelapor/korban inisial REMH pada tanggal 20 Mei 2026 kemarina.
Kejadian pencurian tersebut sudah dilaporkan Pelapor REMH ke Mako Polsek Siantar Utara dengan LP Nomor : LP/B/45/V/2026/SPKT/POLSEK SIANTAR UTARA/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 20 Mei 2026.
Dan AH juga terungkap mencuri 2 buah besi yang sudah dilaporkan di Polsek Siantar Utara ini tapi dalam kasus ini Pelaku AH tidak ditahan karena tindak pidana ringan (Tipiring).
Begitupun kami sudah mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) perkara pencurian 2 buah besi tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar untuk disidangkan dalam Perkara Tindak Pidana ringan sehubungan nilai kerugian sebagaimana diatur dalam pasal 478 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana”, Pungkas Kapolsek Siantar Utara. ( HN ).







