Kompak Online
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
Kompak Online
No Result
View All Result
Kompak Online
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Lintas Provinsi
  • Pematangsiantar
  • Simalungun
  • Sumatera Utara
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Pariwisata
ADVERTISEMENT
Home Hukum
Lakukan Tindakan Tegas & Terukur, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas.

Lakukan Tindakan Tegas & Terukur, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas.

Lakukan Tindakan Tegas & Terukur, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas  

Kompakonline.com by Kompakonline.com
4 Juni 2026 | 17:08 WIB
in Hukum

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Kurang 1×24 jam, Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan luka berat atau kematian, pada Rabu ( 03 / 06 / 2026 ) siang sekira pukul 13.00 Wib.

Pelaku itu inisial RS (20) warga Jalan Simarimbun Dolok Kelurahan Simarimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K, S.I.K, MH menjelaskan bahwa, kejadian tersebut dirumah korban inisial R boru S (53) di Jalan Sidamanik Dusun Simarimbun Dolok, Kelurahan Simarimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.

Awalnya pelapor inisial MS (61) abang kandung korban menerima telepon dari bapak uda nya inisial PS yang mengatakan korban sudah meninggal. Setelah menerima telpon tersebut pelapor bersama istrinya langsung pergi menuju rumah korban.

Sesampainya di rumah tersebut, pelapor melihat korban tergeletak tidak bernyawa atau meninggal dunia di lantai kedainya dan, banyak warga yang melihat demikian juga dengan petugas kepolisian.

Selanjutnya pelapor mengecek harta benda milik korban kemudian ditemukan sepedamotor Honda Beat milik korban tidak ditemukan dirumahnya, cincin di jarinya hilang, uang jualan di laci kedai hilang.

Hanya saja saat itu Pelapor tidak tahu pasti jumlah kerugian materil yang dialami korban atas peristiwa tersebut, namun diperkirakan harga sepemotor kroban berkisar Rp. 20.000.000.

Tidak terima kejadian itu korban langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/315/VI/2026 /SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA karena menduga korban adalah korban tindak pidana.

Setelah dilakukan penyelidikan, kurang 1×24 Jam saja tepatnya siang harinya sekira pukul 13.00 Wib Personil Satreskrim Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap tindak pidana tersebut dengan menangkap terduga pelaku RS di Hotel Nadia Jalan SM. Raja Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.

Kemudian dari terduga pelaku RS disita barang bukti berupa kotak HP Vivo Y05, 1 buah charger, 3 buah ATM yakni 2 ATM BRI dan 1 ATM BSI, 2 buah STNK sepedamotor, 2 buah buku tabungan BRI milik korban, 1 buah buku tabungan BSI milik korban, 1 buah buku tabunga Bank Sumut atas nama MS, 1 buah KTP atas nama korban, 1 buah kartu listrik, 1 buah cincin mas, 2 buah anting mas, 1 buah kalung mas, 1 uni HP Oppo warna biru, 1 unit HP Vivo warna biru tua, 1 unit HP Vivo warna merah, 1 unit sepeda motor honda beat warna merah, 1 buah kunci rumah, 1 buah kantongan warna abu-abu serta uang tunai sebesar Rp.2.286.000.

Diinterogasi terduga pelaku RS mengakui perbuatannya yang awalnya mendorong korban hingga terjatuh dan kepala korban terbentur ke lantai.

Selanjutnya terduga pelaku mengambil uang, perhiasan, sepeda motor dan HP milik korban. Setelah mengetahui korban sudah meninggal dunia, terduga pelaku melarikan diri dengan membawa barang – barang milik korban ke Hotel Nadia di Jalan SM. Raja Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.

Adanya pengakuan tersebut terduga pelaku RS beserta barang bukti diboyong, namun tiba tiba terduga pelaku RS berusaha melarikan diri sehingga Tim Opsnal melakukan tembakan peringatan ke udara tapi tidak dihiraukan.

Selanjutnya Tim Opsnal melakukan tindakan tegas dan terukur hingga terduga pelaku dapat dilumpuhkan lalu dibawa ke RSUD untuk perawatan medis dan terduga pelaku RS beserta barang bukti di boyong ke Polres Pematangsiantar.

“Sampai saat ini terduga pelaku RS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaasn untuk diproses melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan luka berat atau kematian sebagaiman dimaksud dalam Pasal 479”, Pungkas AKP Sandi Riz. ( HN ). 

ShareTweetSendSharePinSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Berantas Peredaran Narkoba, Polres Pematangsiantar Amankan Lima Pemilik Sabu & Ganja.
Hukum

Berantas Peredaran Narkoba, Polres Pematangsiantar Amankan Lima Pemilik Sabu & Ganja

by Kompakonline.com
4 Juni 2026 | 17:37 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan lima orang pemilik narkotika jenis sabu dan ganja, pada Rabu...

Read moreDetails
Polres Pematangsiantar Berhasil Amankan Perempuan 49 Tahun Miliki Sabu 15,7 Gram.
Hukum

Polres Pematangsiantar Berhasil Amankan Perempuan 49 Tahun Miliki Sabu 15,7 Gram

by Kompakonline.com
4 Juni 2026 | 17:25 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis sabu berat bruto 15,7 gram di Ex....

Read moreDetails
Miliki 3 Paket Sabu, Polres Pematangsiantar Amankan JBS Dirumahnya.
Hukum

Miliki 3 Paket Sabu, Polres Pematangsiantar Amankan JBS Dirumahnya

by Kompakonline.com
4 Juni 2026 | 17:17 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba bersama Polsek Siantar Utara berhasil mengamankan JBS (28) memiliki 3 paket...

Read moreDetails
Dr. (C), Daulat Sihombing, SH, MH.
Hukum

DPRD Sumut, Gelar RDP Bahas Korban Penipuan BNI Pematangsiantar 

by Kompakonline.com
3 Juni 2026 | 18:40 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Ingat kasus penipuan sebesar Rp. 28 M di BNI Aek Nabara? Nah, ini menyeruak lagi kasus kejahatan...

Read moreDetails
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • ToS

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini