Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -DPRD Kota Pematangsiantar melaksanakan Rapat Gabungan Komisi dengan Agenda Pembahasan Ranperda Tentang Insentif Tenaga Pendidik Pada Pendidikan Non Formal Bidang Keagamaan, pada Jumat, ( 27 / 03 / 2026 ), di mulai sekira pukul 14.00 Wib, bertempat di ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Kota Pematangsiantar,
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pematangsiantar didampingi para wakil ketua dan beberapa Kepala OPD pemko Pematangsiantar.
Setelah dibuka ketua DPRD kota Pematangsiantar, tahapan rapat diawali dengan penyampaian informasi dari Ketua Bapemperda DPRD, Alfonso Sinaga, dan penyampaian draft Ranperda oleh Plt. Sekwan Charles Siregar, S.Sos, M.Si melalui Kabag Persidangan Doharni Sijabat, SH, MHum yang mengatakan bahwa Ranperda Tentang Insentif Tenaga Pendidik Pada Pendidikan Non Formal Bidang Keagamaan terdiri dari 11 BAB dan 13 Pasal, serta sudah melalui proses yang baik dan benar.
Dalam rapat, ada beberapa point yang menjadi pembahasan yang sangat serius antara legislatif dan eksekutif, yakni pada ayat 1 Pasal 4 mengenai Wewenang Pemerintah Daerah yang terdiri dari tiga point (a,b, dan c).
Melalui argumentasi yang panjang, rapat menyepakati ayat kesatu Pasal 4 terdiri dari dua point yakni ;
a. Melakukan Penganggaran untuk pemberian insentif tenaga pendidik keagamaan pada APBD setiap tahun anggaran
b. Menetapkan kebijakan tentang pemberian insentif tenaga pendidik keagamaan dan pelaksanaan dan transparansi pelayanan pemberian insentif tenaga pendidik keagamaan sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
Selanjutnya, peserta rapat lebih terkonsentrasi pada ayat 1 pasal 9, (perihal tenaga pendidik keagamaan harus memenuhi kualifikasi), yang terdiri dari 7 ( tujuh ) point. Setelah melalui pertukaran informasi dan pendapat, pasal 9 Menjadi dua point, yakni :
a. Penduduk daerah,
b. Memiliki surat penugasan dari rumah ibadah masing – masing.
Setelah rampung, Ketua DPRD kota Pematangsiantar beserta anggota menyepakati Ranperda Tentang Insentif Tenaga Pendidik Pada Pendidikan Non Formal Bidang Keagamaan. ( HN ).







