Pematangsiantar – Kompakonline.com – Proyek Rekonstruksi Jalan Panorama Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Kota Pematangsiantar disoal oleh warga yang mengaku sebagai pemilik Tanah Rabu (25/ 02/2023).
Proyek Rekonstruksi Jalan Panorama yang dikerjakan oleh pihak rekanan CV.AZRA MRP dari Dinas PUPR dengan pagu anggaran Rp. 448.484.200,00 dengan No Kontrak 602.1/5267/SP/RREHAB/1.3.1.1/X/2022 diduga melakukan penyerobotan tanah warga bernama Jan Surya Saragih dan Martua Parulian Simarmata seluas 123 M² dengan bukti sertifikat hak Milik No.1177.
Saat dikonfirmasi salah satu pemilik Tanah Jan Surya Saragih mengatakan kalau 1,5 tahun yang lalu dirinya sudah melakukan penyampaian kepada Dinas PUPR, bahwa jalan menuju Kampung marlegot Kelurahan Sigulang-Gulang merupakan Tanah miliknya dan sudah bersertifikat serta tidak ada ganti rugi kepadanya.
Akan tetapi tetap Dinas PUPR tidak Respon, sehingga 2 hari lalu Jan menyurati BPKAD bidang Aset, PUPR dan Camat ubtuk memberitahukan bahwasanya Tanah yang dibangun itu sebahagian adalah miliknya dan tidak ada ganti Rugi terhadap dirinya. Pemasangan Plank yang dilakukan untuk pemberitahuan kepada masyarakat bahwasanya haknya sebagai pemilik Tanah tidak ditanggapi oleh Pemko, dan apabila terjadi penutupan akses jalan menuju Kampung marlegot warga sudah mengetahui ceritanya.
Mengakhiri konfirmasi kedepannya Jan akan melakukan aksi ke pemerintah kota apabila pemerintah kota tidak serius dalam menangani permasalahan Tanahnya yang diserobot dalam pembangunan jalan menunju Kampung marlegot.(JS/red).