Kompak Online
Kamis, 22 Januari 2026
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
Kompak Online
No Result
View All Result
Kompak Online
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Lintas Provinsi
  • Pematangsiantar
  • Simalungun
  • Sumatera Utara
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Pariwisata
ADVERTISEMENT
Home Hukum
Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar Tahan Tersangka ES Atas Penguasaan & Penyewaan Lahan Milik Negara.

Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar Tahan Tersangka ES Atas Penguasaan & Penyewaan Lahan Milik Negara.

Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar Tahan Tersangka ES Atas Penguasaan & Penyewaan Lahan Milik Negara

Kompakonline.com by Kompakonline.com
22 Januari 2026 | 16:06 WIB
in Hukum

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com –  Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Pematangsiantar melakukan Penetapan dan Penahanan tersangka ES tindak pidana korupsi atas Penguasaan Dan Penyewaan Lahan Milik Negara (BUMN).

Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Erwin Purba dalam keterangan pers nya menyampaikan Tersangka ES merupakan yang menguasai dan menyewakan lahan milik negara (BUMN) sehingga yang bersangkutan memperoleh keuntungan.

Bahwa ES telah dilakukan pemanggilan sebagai saksi secara patut dan sah sebanyak 3 (tiga) kali namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah sehingga pada hari Rabu ( 21 / 01 / 2026 ) sekira pukul 21.00 Wib tim Penyidik Tindak Pidana Khusus bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pematangsiantar dengan Surat Perintah Membawa ES dari Kota Medan menuju Kota Pematangsiantar untuk selanjutnya diperiksa sebagai saksi.

“Setelah ES dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian berdasarkan 2 (dua) alat bukti Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan ES Sebagai Tersangka sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-318/L.2.12/Fd.1/01/2026 tanggal 21 Januari 2026 dalam perkara Penguasaan Dan Penyewaan Lahan Milik Negara, dengan sangkaan Pasal 603 KUHP Subs Pasal 604 KUHP jo. Pasal 18 dari Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, terangnya, Kamis ( 22 / 01 / 2026 ).

Dijelaskannya, bahwa Kerugian Negara Penguasaan Dan Penyewaan Lahan Milik Negara berdasarkan laporan Akuntan Independen atas Perhitungan Kerugian Negara Nomor 00042/2.1349/AL/0287/ VII/2025 tanggal 19 Agustus 2025 pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penguasaan Aset PT. Perkebunan Nusantara IV Regional II di Jalan Simbolon No. 2 Kota Pematangsiantar sejumlah Rp.1.059.446.957 (satu milyar lima puluh sembilan juta empat ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh tujuh rupiah).

Dalam hal ini untuk kepentingan penyidikan dalam perkara tersangka ES yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam Penguasaan Dan Penyewaan Lahan Milik Negara terhadap tersangka dilakukan penahanan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-102/L.2.12/Fd.1 /01/2026 tanggal 22 Januari 2026 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 22 Januari 2026 sampai dengan tanggal 10 Februari 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pematangsiantar. ( HN ). 

ShareTweetSendSharePinSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Nyabu di Rumah Kosong, Pria 33 Tahun Digerebek, Polres Simalungun Sita 1,49 Gram Sabu, Bandar Kabur.
Hukum

Nyabu di Rumah Kosong, Pria 33 Tahun Digerebek, Polres Simalungun Sita 1,49 Gram Sabu, Bandar Kabur

by Kompakonline.com
21 Januari 2026 | 19:59 WIB

Simalungun !!!!  Kompakonline.com - Selasa sore ( 20 / 01 / 2026 ), rumah kosong di pinggir jalan besar Saribudolok,...

Read moreDetails
Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD Antisipasi Balap Liar & Knalpot Brong.
Hukum

Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD Antisipasi Balap Liar & Knalpot Brong

by Kompakonline.com
21 Januari 2026 | 14:23 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polres Pematangsianțar dipimpin Kasat Tahti IPTU Donly Sihombing selaku Perwira Pengawas (Pawas) melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan...

Read moreDetails
Polsek Siantar Utara Cek TKP Dugaan Pencurian HP di SPBU Jalan SM. Raja.
Hukum

Polsek Siantar Utara Cek TKP Dugaan Pencurian HP di SPBU Jalan SM. Raja

by Kompakonline.com
21 Januari 2026 | 14:07 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Personil piket Polseķ Sianțar Utara Polres Pematangsiantar tindak lanjuti laporan masyarakat di Call Center 110 dengan pengecekan...

Read moreDetails
Polres Pematangsiantar Ungkap Kasus Pembunuhan & Menangkap Pelaku.
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Kasus Pembunuhan & Menangkap Pelaku 

by Kompakonline.com
19 Januari 2026 | 18:19 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Tempo dua hari saja setelah kejadian, Polres Pematangsiantar dipimpin langsung Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) AKP...

Read moreDetails
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • ToS

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini