Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ricardo Rajagukguk, S.Sos mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial MCK (32) warga Dusun I Simpang Kopi Desa Manik Rambung Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun, pada hari Jumat ( 16 / 01 / 2026 ) pagi sekira pukul 06.00 Wib.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga, SH dikonfirmasi pada hari Sabtu ( 17 / 01 / 2026 ) sore menjelaskan pencurian tersebut terjadi di Gereja Santo Josep, Jalan Kain Batik No. 03 Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada hari Jumat ( 09 / 01/ 2026 ) pukul 06.00 Wib.
Awalnya pada hari Jumat ( 09 / 01 / 2026 ) pukul 06.00 Wib pelapor KP (61) menerima telepon dari saksi Suster TFL yang memberitahukan Gereja Santo Josep kemalingan.
Mendengar itu Pelapor langsung mendatangi Gereja Santo Josep yang terletak di Jalan Kain Batik No. 03 Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara tersebut kemudian menemui saksi Suses TFL dan Suster TFL menunjukan ruangan Sakristi yang sudah dalam keadaan berantakan.
Lalu keduanya mendata barang barang yang hilang berupa Sibori 2 buah, Wiruk 2 buah, Lonceng 2 buah, Kanderal 4 buah, Hisop 1 buah, keyboard merek Yamaha PSR 950 1 buah dan Lavabo 2 buah. Kemudian Pelapor bersama saksi Suster TFL dan VS (49) mencari sekeliling gereja.
Saat itu ditemukan keyboard yang sudah dibungkus karung di dekat pintu samping gereja. Selanjutnya pelapor pulang kerumahnya.
Sekira pukul 08.00 Wib pelapor mendapat informasi dari grup whatsapp (WA) gereja bahwa barang barang hilang dari ruangan Sakristi tersebut telah ditemukan saksi VS di dalam parit diluar gereja sebelah kanan terbungkus karung plastik.
Atas kejadian tersebut korban atau dalam hal ini pihak Gereja Katolik merasa keberatan dan mengalami kerugian sekitar Rp. 24.600.000 sehingga diwakili Pelapor KP membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/ B / 4 / I / 2026 / SPKT / POLSEK SIANTAR UTARA / POLRES PEMATANG SIANTAR / POLDA SUMATERA UTARA.
Pada hari Jumat ( 16 / 01 / 2026 ) sekira pukul 06.00 Wib RT Kelurahan Bane Pak Roy saat keluar dari rumahnya melihat seorang laki – laki akan beraksi melakukan pencurian didalam Gereja Santo Joseph tersebut Pak Roy gerak cepat mendaangi gereja dekat rumahnya tersebut dan menangkap laki – laki berinisial MCK tersebut.
Diinterogasi pelaku MCK mengakui perbuatannya akan mencuri di gereja tersebut sehingga Pak Roy menghubungi Babinsa untuk membantu membawa pelaku ke Polsek Siantar Utara.
Tidak berapa lama Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara IPDA Ricardo Rajagukguk, S.Sos bersama personil piket mendatangi gereja tersebut dan mengamankan pelaku MCK ke Mako Polsek Siantar Utara.
Kemudian Kanit Reskrim menginterogasi pelaku MCK yang mengaku melakukan pencurian di Gereja St. Joseph tersebut pada hari Jumat ( 16 / 01 / 2026 ) pagi sekira pukul 06.00 Wib dengan temannya inisial B (DPO) kemudian berhasil mencuri barang barang berupa Sibori 2 buah, Wiruk 2 buah, lonceng 2 buah, Kanderal 4 buah, Hisop 1, keyboard merek yamaha PSR 950 1 buah dan Lavabo 2 buah.
“Pelaku MCK datang kembali ke Gereja St. Joseph tersebut hendak mengambil barang barang hasil curian pada hari Jumat (9/1/2026) pukul 06.00 Wib kemarin yang disembunyikan di Parit disamping Gereja, namun keburu ditangkap Jelasnya.
“Hingga saat ini pelaku MCK dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksan sekaligus diproses melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 ayat (1) huruf a, e, f, g KUHPidana Jo Pasal 476 KUHPidana,” Pungkas AKP Jahrona. ( HN ).







