Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polseķ Sianțar Martoba Polres Pematangsiantar melalui piket SPKT bersama Bhabinkamtibmas selesaikan dugaan keributan di Jalan Rakutta Sembiring Gang Naga Tujuh Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada hari Jumat ( 16 / 01 / 2026 ).
Kapolseķ Siantar Martoba AKP Martua Manik, SH, MH dalam laporannya bahwa dugaan keributan itu berawal pihak I inisial SR memiliki utang sebesar Rp. 3.450.000 ( Tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah ) kepada pihak I inisial TS warga Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsianțar.
Dimana pihak I sudah satu tahun lebih belum melunasi hutangnya tersebut sehingga pihak II mendatangi rumah pihak I di Jalan Rakutta Sembiring Gang Naga Tujuh Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba pada hari Jumat ( 16 / 01 / 2026 ).
Selanjutnya piket SPKT bersama Bhabinkamtibmas langsung menindaklanjuti adanya keributan tersebut dengan melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak ke Mako Polseķ Siantar Martoba yang hasilnya kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan.
Pihak I akan mencicil utangnya tersebut sebesar Rp.200.000 tiap bulannya dan pihak II menyetujuinya.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat kesepakatan perdamaian bermaterai sehingga permasalahan tersebut diselesaikan dengan problem solving”, Pungkas AKP Martua. ( HN ).







