Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polsek Sianțar Martoba Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Setia Negara AIPTU Januar Butarbutar selesaikan keluhan warga di Pasar Pagi Rindam Jalan Rindam I Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, pada Rabu ( 14 / 01 / 2026 ) sore sekira pukul 15.00 wib.
Kapolsek Sianțar Martoba AKP Martua Manik, SH, MH mengatakan Pihak pertama inisial DH dengan atas nama pedagang lainnya keberatan adanya sewa bangunan tempat jualan yang dibuat pihak kedua inisial ANM secara sepihak di Pasar Pagi Rindam jalan Rindam I Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari.
Pihak pertama mengklaim bahwa bangunan jualan diatas tanah Daerah Aliran Sungai (DAS) semestinya tidak untuk disewakan dan bisa dipergunakan warga setempat secara gratis namun pihak kedua menguasai bertahun – tahun bangunan tersebut dengan alasan yang telah membangun tempat jualan tersebut.
Selanjutnya Bhabinkamtibmas Kelurahan Setia Negara AIPTU Januar Butarbutar bersama Lurah dan Babinsa melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di Kantor Kelurahan Setia Negara terletak di Jalan Abdi Negara Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Hasil mediasi tersebut pihak kedua sepakat untuk tidak mengutip lagi uang sewa bangunan tersebut dan mempersilahkan warga yang mempergunakan bangunan tersebut untuk tempat berjualan.
“Kedua belah pihak sudah sepakat berdamai dengan membuat surat pernyataan bermaterai sehingga masalah tersebut diselesaikan dengan problem solving”, Pungkas AKP Martua. ( HN ).







