Simalungun !!!! Kompakonline.com -Pembangunan gerai Koperasi Merah Putih (KMP) di lingkungan Kantor Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, menimbulkan ketegangan antara warga dan pihak terkait. Warga menolak pembangunan dan memasang spanduk yang mengklaim lahan milik masyarakat muslim untuk perluasan parkir masjid.
Untuk menjaga suasana kondusif, Pemkab Simalungun menggelar musyawarah di kantor Camat Rabu ( 31 / 12 / 2025 ), dihadiri oleh Asisten Administrasi Akmal Siregar, Anggota DPRD Karnali Saragih, Camat Siti Aminah Siregar, Forkopimca, tokoh masyarakat dan ormas.
Selama musyawarah, Karnali menyarankan pembangunan dihentikan sementara dan lokasi dipindahkan, serta mengusulkan lahan SD tidak terpakai untuk parkir masjid.
Tokoh masyarakat sekaligus pengurus FKUB Kabupaten Simalungun, H Tugio menjelaskan adanya usulan perpindahan kantor lurah sejak 2010 untuk perluasan masjid, namun belum ada bukti hibah resmi.
Berdasarkan Undang-Undang, Asisten Administrasi dan Umum Kabupaten Simalungun, Akmal H Siregar menyatakan lahan kantor lurah masih menjadi hak Pemkab karena tidak ada bukti administrasi hibah.
Akmal juga memerintahkan penurunan spanduk dan menentukan pembangunan gerai KMP dihentikan sementara. Pemkab tetap terbuka terhadap permintaan perluasan parkir masjid melalui proses resmi.
“Kita ketahui bersama bahwa pembangunan gerai KMP merupakan program nasional yang tidak menggunakan APBD Simalungun”, ujarnya.
Terhadap pembangunan gerai KMP pemerintah Kabupaten Simalungun mendukung sepenuhnya mekanisme pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat melaui TNI.
Namun tetap memperhatikan peraturan yang berlaku
Terkait perubahan dan usulan pemberhentian sementara pembangunan gerai telah dilaksankan pertemuan pengurus koperasi, dinas koperasi Simalungun bersama unsur TNI guna pembicaraan tindaklanjut yang dijadwalkan pada senin, 5 Januari 2026 mendatang. ( JS ).







