Simalungun !!!! Kompakonline.com – Rilis akhir tahun Polres Simalungun yang berlangsung pada Selasa sore, 30 Desember 2025, di Aula Andar Siahaan tiba – tiba jadi sorotan ketika Kanit Jatanras IPTU Ivan Roni Purba mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus penembakan yang menggegerkan warga Perumahan Rorinata. Seorang ASN berusia 53 tahun berinisial Jan Sabarmen Saragih resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menembak empat warga pada Rabu malam ( 24 / 12 / 2025 ). Yang bikin heboh: awal masalahnya cuma soal lampu Natal yang ditabrak!
“Ini adalah announcement yang sangat penting di penghujung tahun 2025! Kami ingin masyarakat tahu bahwa Jatanras Polres Simalungun tidak main – main dalam menegakkan hukum.
Meski tersangka adalah ASN, kami tetap proses sesuai hukum tanpa pandang bulu. Status tidak akan melindungi siapapun dari jeratan hukum”, ujar Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun IPTU Ivan Roni Purba saat ditemui pada rilis akhir tahun yang berlangsung mulai pukul 15.30 Wib.
IPTU Ivan menjelaskan bahwa tersangka Jan Sabarmen Saragih, warga Perumahan Rorinata Blok E 12, Kelurahan Sondi Raya, dijerat dengan pasal berlapis yang sangat serius : Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.
“Ancaman hukumannya sangat berat! Pasal kepemilikan senjata api ilegal ini bisa sampai hukuman mati. Ditambah pasal penganiayaan karena ada empat korban yang tertembak. Ini bukan perkara main -main”, ungkap Kanit Jatanras dengan tegas di hadapan puluhan wartawan yang hadir dalam rilis akhir tahun.
Yang membuat kasus ini viral adalah kronologinya yang dimulai dari hal sepele: lampu Natal ditabrak mobil tersangka. Drama dimulai pada Rabu sore ( 24 / 12 / 2025 ) sekira pukul 19.00 Wib ketika muncul broadcast di Grup WhatsApp Perumahan Rorinata.
“Bayangkan, awalnya cuma lampu Natal ditabrak. Warga mencoba minta pertanggungjawaban dengan baik-baik. Tapi respons tersangka justru : ‘Itu bukan urusanku, bukan milik pemerintah dan bukan harus kuperbaiki.’ Sikap seperti ini yang memicu ketegangan”, ujar IPTU Ivan menjelaskan awal mula konflik.
Sekitar satu jam kemudian, korban bersama beberapa warga mendatangi rumah tersangka untuk meminta pertanggungjawaban. Yang terjadi justru mengejutkan: tersangka malah mengancam akan membunuh!
“Tersangka bilang: ‘Ribut kali kau, kubunuh nanti kau!’ Ini bukan ucapan main-main. Ini adalah ancaman pembunuhan yang kemudian benar-benar dia realisasikan dengan menembak empat orang”, ungkap Kanit Jatanras dengan nada serius.
Dialog makin panas ketika korban menjelaskan bahwa lampu Natal dibeli dengan iuran warga dan dia ikut memasangnya.
Tersangka justam akin emosional dan mengeluarkan kata – kata kasar: “Memang kurang ajarnya kau, kau pendatangnya kau disini, kau pula yang paling ribut!”
“Ini menunjukkan arogansi luar biasa! Dia ASN yang seharusnya jadi contoh, tapi malah berkata-kata seperti preman. Kami sangat kecewa dengan perilaku seperti ini”, ujar IPTU Ivan dengan nada kecewa.
Situasi memanas ketika tersangka berjalan ke mobilnya dan mengambil pedang samurai dan kaleng kecil. Warga sempat melerai dan tersangka kembali ke rumah. Namun, drama belum berakhir.
“Sekitar pukul 20.00 Wib, anak tersangka mendatangi korban di warung sambil mengajak ngobrol baik – baik. Korban mengikuti dengan niat damai. Tapi ternyata ini perangkap! Di tengah jalan, tersangka sudah menunggu dengan senjata”, ungkap Kanit Jatanras mengungkap modus tersangka.
Ketika korban mencoba bersalaman, tersangka menepis dan berkata : “Udalah disana aja kita jumpa.” Sekitar 50 meter dari simpang perumahan, tersangka tiba – tiba turun dari mobil membawa pedang samurai.
“Korban berusaha merebut pedang, tapi tersangka menyemprotkan pepper spray ke wajah korban. Mata korban perih dan tidak bisa terbuka. Saat mencoba kabur, dia merasakan pukulan di bahu. Ini adalah tindakan kekerasan yang terencana”, ujar IPTU Ivan menjelaskan aksi brutal tersangka.
Korban berhasil melarikan diri dan dibawa ke RS Tuan Rondahaim untuk pengobatan. Namun sekitar tiga jam kemudian, berita mengejutkan datang : ada empat orang yang tertembak!
“Empat warga tertembak: Risjon Pardomuan Purba, Deardo Putra Mandasari Purba, Jon Sendi Sahputra Sinaga, dan Jan Rafael Saragih. Ini bukan self-defense, ini adalah penembakan brutal terhadap warga yang tidak bersalah”, ungkap Kanit Jatanras dengan tegas.
IPTU Ivan menegaskan bahwa Jatanras bergerak cepat mengamankan tersangka, menyita senjata api ilegal, pedang samurai, dan pepper spray sebagai barang bukti.
“Kami tidak memberi waktu bagi tersangka untuk kabur atau hilangkan bukti. Tersangka langsung diamankan, senjata api ilegal disita, semua bukti diamankan. Ini adalah kerja cepat dan profesional menjelang tutup tahun”, ujar Kanit Jatanras.
Pengumuman penetapan tersangka di forum rilis akhir tahun menunjukkan transparansi dan akuntabilitas Polres Simalungun dalam menangani kasus – kasus serius.
“Kami sengaja mengumumkan ini di rilis akhir tahun agar masyarakat tahu bahwa kami bekerja sampai detik terakhir tahun 2025. Tidak ada libur untuk penegakan hukum! Kasus ini adalah bukti bahwa Jatanras Polres Simalungun tidak tidur”, ungkap IPTU Ivan dengan bangga.
Kanit Jatanras menutup dengan pesan tegas kepada masyarakat dan calon pelaku kejahatan.
“Pesan kami di penghujung tahun 2025: tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Simalungun! Status ASN, jabatan, atau apapun tidak akan melindungi Anda dari hukum. Kami akan proses semua pelaku tanpa pandang bulu. Selamat tinggal 2025, selamat datang 2026 dengan penegakan hukum yang lebih tegas”, ucap IPTU Ivan Roni Purba menutup pengumuman dengan tegas di hadapan wartawan yang memberikan tepuk tangan meriah. ( JS ).







