Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melaksanakan pembongkaran bangunan liar yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) di Jalan Jawa depan Masjid Taqwa, Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat, Selasa ( 30 / 12 / 2025 ).
Pembongkaran tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/449/810/II-2025 tentang Tim Penertiban Bangunan Reklame yang Tidak Memiliki Izin Kelayakan Media Reklame dan Bangunan Liar yang Tidak Memiliki Persetujuan Bangunan Gedung di Wilayah Kota Pematangsiantar; dan SK Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/100.3.3.3 /3683/XII-2025 Tanggal 24 Desember 2025 tentang Penetapan dan Perintah Pembongkaran Bangunan Liar yang Tidak Memiliki Persetujuan Bangunan Gedung di Kota Pematangsiantar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pematangsiantar Hasudungan Hutajulu, SH menyampaikan agar seluruh personel gabungan saling bersinergi dan terus berkoordinasi.
“Telah memediasi dari tingkat kelurahan dan kecamatan, agar pemilik lahan melakukan pembongkaran sendiri sebelum dilakukan tindakan terukur. Kita juga telah memediasi, dan telah dilakukan imbauan, namun tidak juga dilaksanakan. Sehingga ada surat keputusan yang mengatur untuk melakukan pembongkaran”, katanya.
Hasudungan juga meminta agar saat di lapangan para personel tetap humanis dan menghindari hal – hal yang dapat merugikan pelaksanaan tugas.
“Untuk personel agar saat di lapangan tidak arogan, serta menghindari bentrokan fisik. Tetaplah humanis, santun, dan lakukan tindakan yang menjaga nama baik Pemko Pematangsiantar”, tegasnya.
Tampak hadir, personel Satpol PP, Denpom 1/I Pematangsiantar, personel Polres Pematangsiantar, mewakili Bagian Hukum Setdako Pematangsiantar, mewakili Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Pemerintah Kecamatan Siantar Barat, Pemerintah Kelurahan Bantan, serta warga.
Salah seorang warga, Leli N mengatakan bangunan liar tersebut telah meresahkan warga sekitaran Jalan Jawa Kelurahan Bantan, terlebih lokasinya di dekat rumah ibadah dan DAS.
“Kami warga telah resah. Apalagi banyak informasi warga kami yang telah melihat adanya aktivitas-aktivitas yang tidak baik di bangunan tersebut”, terangnya.
Ia mengapresiasi tindakan Pemko Pematangsiantar bersama Denpom 1/I Pematangsiantar serta Polres Pematangsiantar.
“Kami mengapresiasi dan sangat berterima kasih atas tindakan yang diambil. Ini membuat kami lega”, tukasnya. ( JS ).







