Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Dalam upaya mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat untuk keadaan gawat darurat (emergency), diperlukan penanganan secara terpadu dan
terintegrasi pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar. Layanan terpadu tersebut melalui Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Pematangsiantar Johanes Sihombing, SSTP, MSi saat membuka Diskusi Penyusunan Draf Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Layanan Terpadu Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 di Ruang Rapat Dinas Kominfo Komunikasi Kota
Pematangsiantar, Jalan WR Supratman Kecamatan Siantar Barat, Jumat ( 12 / 12 / 2025 ).
Organisasi perangkat daerah (OPD) yang hadir yakni Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD); Dinas Kesehatan, RSUD dr Djasamen Saragih, Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar.
Johannes menyampaikan, layanan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara, dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar guna membantu masyarakat dalam menyelesaikan setiap persoalan kedaruratan.
“Rapat ini bertujuan membantu masyarakat dalam setiap kegentingan yang terjadi, terutama yang terkait keadaan darurat, seperti musibah kebakaran, bencana alam, sakit sampai masalah kelistrikan, termasuk orang hilang, dan lain – lain”, sebutnya.
Johannes juga mengatakan, nantinya semua terintegrasi dalam sebuah Panggilan Tunggal Bebas Pulsa, yakni nomor 112 selama 24 jam penuh.
“Harapannya, di rapat awal ini kita dapat mengimplementasikan secara baik supaya membantu masyarakat, yang misalnya ada dalam keadaan darurat, dan perlu konfirmasi karena bencana dan lain – lainnya”, tuturnya.
Johannes menambahkan, nantinya layanan 112 telah menjadi nomor kedaruratan yang didorong pemerintah pusat untuk diterapkan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
“Dan kini Kota Pematangsiantar menjadi salah satu kota yang sedang mendorong hal tersebut”, tukasnya.
Johannes mengakui, ke depan tugas Pemko Pematangsiantar melalui Dinas Kominfo dan OPD serta instansi terkait akan semakin banyak tantangan.
Sebab harus memastikan layanan ini berjalan baik demi kepentingan warga Kota Pematangsiantar.
Tampak hadir, Sekretaris Dinas Kominfo Esra Eduward Sinaga dan Kabid Layanan Komunikasi Derajatullah. ( JS ).






