Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Anggota DPRD Pematangsiantar dari Fraksi PAN dari Daerah Pemilihan ( Dapil ) II yang meliputi Kecamatan Siantar Martoba dan Siantar Sitasari Aprial Muhammad Rizaldi Ginting melakukan Sosialisasi Produk ( Sosper ) Hukum Daerah Kota Pematangsiantar Tahun 2025 , Peraturan Daerah ( Perda ) Pematangsiantar Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah di Jalan Rindung ( 05 / 12 / 2025 ). Pukul 15.00 Wib Sampai dengan selesai.
Aprial Muhammad Rizaldi Ginting Dalam kata sambutannya mengatakan bahwa sesungguhnya masyarakat mempunyai
Kewajiban dalam rangka pengelolaan sampah dalam rangka kesejahteraan masyarakat kota Pematangsiantar khususnya di kecamatan Siantar Martoba dan kecamatan Siantar Sitalasari.
Ditambahkan Aprial Muhammad Rizaldi Ginting Tentang keluh kesah dan aspirasi Masyarakat yang telah disampaikan akan ditampung dan segera akan direalisasikan dan harap Aprial Ginting agar pihak kelurahan dan kecamatan benar – benar ber peran aktif terhadap permasalahan – permasalahan yang ada di masyarakat dan diharapkan agar masyarakat yang ada keluh kesan dan aspirasi agar sudi kiranya membuat surat nya agar ada alasan untuk menampung dan memanggil para OPD – OPD yang berkaitan dengan permasalahan – permasalahan yang di ajukan.
Dilanjutkan Aprial Ginting semua aspirasi masyarakat yang perlu menjadi perhatian akan ditindaklanjuti demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat kota Pematangsiantar.
Sedangkan pembicara dalam Sosper yaitu Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Pematangsiantar Santo Simanjuntak mengatakan bahwa Pemerintah Kota ( Pemko ) akan berupaya membuat masyarakat yang ada di kota pematangsiantar menjadi nyaman dengan adanya Sampah, karena Sampah akan dikelola agar berguna dan menghasilkan seperti pembuatan papan blok, dll.
Jadi menurut Santo Simanjuntak sampah harus dibuat berguna dan masyarakat terhindar dari peyakit dan masyarakat menjadi sehat.
Sebenarnya menurut Santo Simanjuntak di dalam perda nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan sampai ini banyak yang harus di pelajari dan dilaksanakan demi kenyamanan masyarakat termasuk tentang adanya sanksi dan larangan bagi semua komponen. ( JS ).






